preloader

Perizinan Penyelengaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Instansi Pemerintah

icon

Gambaran Umum

Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan Telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus  untuk keperluan sendiri.


Info Pendukung

Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan instansi pemerintah dapat diselenggarakan dalam hal: 

  • Keperluan tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara Jasa Telekomunikasi; 
  • Lokasi kegiatan belum terjangkau oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan/atau 
  • Kegiatan memerlukan Jaringan Telekomunikasi tersendiri dan terpisah.

Peraturan Terkait

  1. UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
  2. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  3. PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
  4. PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  5. PM Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi Dan Informatika
  6. PM Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
  7. PM Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
  8. PM Komunikasi dan Digital Nomor 14 Tahun 2025 tentang Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri

Alokasi Frekuensi, Data Teknis Lainnya

Daerah Layanan adalah cakupan layanan stasiun radio untuk frekuensi Very High Frequency (VHF) dan Ultra High Frequency (UHF) dalam 1 (satu) provinsi dan/atau cakupan layanan stasiun radio untuk frekuensi radio High Frequency lebih dari 1 (satu) provinsi.

Media transmisi penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan sendiri menggunakan sistem:

  • Kawat;
  • Optik;
  • Radio; dan/atau
  • Elektromagnetik lainnya.

Persyaratan Permohonan

Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan instansi pemerintah diberikan melalui tahapan:

  • Izin prinsip;
  • Uji Laik Operasi; dan
  • Izin penyelenggaraan.

Persyaratan permohonan Izin Prinsip memuat:

  • Maksud, tujuan, dan alasan membangun Telekomunikasi khusus;
  • Media transmisi Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus dan konfigurasi sistem dan teknologi Jaringan Telekomunikasi khusus yang akan dibangun;
  • Data cakupan wilayah layanan;
  • Struktur organisasi dan dasar hukum pembentukan instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Surat pernyataan yang menyatakan:
  • Seluruh isian dalam permohonan izin prinsip penyelenggaraan valid dan benar;
  • Mengembalikan izin penyelenggaraan dalam hal Jaringan Telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi; dan
  • Mematuhi pakta integritas terkait komitmen anti praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan permohonan Uji Laik Operasi dan izin penyelenggaraan memuat:

  • Konfigurasi sistem dan teknologi Jaringan Telekomunikasi khusus hasil pembangunan;
  • Daftar dan sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan;
  • Bukti kepemilikan perangkat;
  • Salinan izin stasiun radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio; dan
  • Salinan izin galian dari kementerian atau pemerintah daerah terkait dalam hal membangun optik yang melintasi jalan umum.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur


Jangka Waktu Penyelesaian

  • Direktur Jenderal melakukan evaluasi permohonan izin prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan instansi pemerintah paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
  • Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap dokumen permohonan Uji Laik Operasi dan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  • Menteri menerbitkan surat keterangan laik operasi paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemegang izin prinsip dinyatakan lulus Uji Laik Operasi.
  • Menteri menerbitkan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan instansi pemerintah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterbitkan surat keterangan laik operasi.

Biaya/Tarif

Tidak Dikenakan Biaya


Produk Layanan

  • Izin Prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Instansi Pemerintah
  • Surat Keterangan Laik Operasi (Instansi Pemerintah)
  • Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Instansi Pemerintah

Penanganan Pengaduan

  • LAPOR! – komdigi.lapor.go.id 
  • Website – infradigital.komdigi.go.id 
  • Contact Center 159 ext 2 (email : callcenter_djid@komdigi.go.id)
  • WhatsApp Pelayanan : 0811-1100-159
  • Customer Service Sentra Pelayanan Infrastruktur Digital
  • Aplikasi Adeya (Playstore)
  • Media Sosial Pelayanan Frekuensi
  • Kotak & QR Saran Pengaduan
  • Pengiriman Pos
  • 35 Balmon/Loka Monitor SFR

Sanksi

Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian dikenakan sanksi berupa denda administratif sampai dengan pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus.


-->