Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan Telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus untuk keperluan sendiri.
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan instansi pemerintah dapat diselenggarakan dalam hal:
Daerah Layanan adalah cakupan layanan stasiun radio untuk frekuensi Very High Frequency (VHF) dan Ultra High Frequency (UHF) dalam 1 (satu) provinsi dan/atau cakupan layanan stasiun radio untuk frekuensi radio High Frequency lebih dari 1 (satu) provinsi.
Media transmisi penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan sendiri menggunakan sistem:
Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan instansi pemerintah diberikan melalui tahapan:
Persyaratan permohonan Izin Prinsip memuat:
Persyaratan permohonan Uji Laik Operasi dan izin penyelenggaraan memuat:

Tidak Dikenakan Biaya
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian dikenakan sanksi berupa denda administratif sampai dengan pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus.