Komunikasi radio maritim adalah sistem komunikasi menggunakan gelombang radio yang khusus digunakan di laut untuk keperluan keselamatan, navigasi, operasional kapal, dan komunikasi antar kapal serta antara kapal dengan darat (stasiun pantai atau coast station).
Izin Stasiun Radio Dinas Maritim digunakan untuk keperluan komunikasi radio dan navigasi pelayaran terdiri dari:
ISR untuk Dinas Maritim sub service stasiun pantai (coast station) dapat diberikan kepada:
Kewajiban pemegang ISR:
Memenuhi kelas emisi (class of emission) sesuai dengan peraturan radio (radio regulation) yang ditetapkan oleh ITU.
Frekuensi Kerja:
1. Permohonan akun baru
Pemohon Izin Stasiun Radio, wajib memilliki akun elicensing pada Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal yang diajukan secara daring melalui isr.postel.go.id
Persyaratan dokumen permohonan akun elicensing, sebagai berikut:
A. Badan Hukum, Badan Usaha, Badan Publik
B. Instansi Pemerintah
2. Modifikasi/perubahan data akun
Perubahan data akun elicensing dapat dilakukan secara daring melalui laman isr.postel.go.id oleh masing-masing klien dengan melampirkan dokumen persyaratan terkini seperti pengajuan akun baru pada point 1.
3. Registrasi ulang
Sehubungan adanya migrasi sistem perizinan yang sebelumnya diakses melalui spectraweb.postel.go.id yang kini diakses melalui isr.postel.go.id, maka bagi pemegang izin yang telah memiliki akun pada Spectraweb, harap melakukan registrasi ulang dengan mengikuti petunjuk pada landing page sebagai berikut:
https://spectraweb.ditfrek.postel.go.id/session/landingpage
Permohonan Baru
1. Jam pengajuan permohonan adalah sesuai jam yang tertera pada ketentuan PM Kominfo No 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika, yakni sebagai berikut:
2. Permohonan ISR diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Bisnis Proses Layanan ISR Stasiun Pantai (coast station) Dinas Maritim

Keterangan:
Tahapan pengajuan ISR Dinas Maritim sub service Stasiun Pantai (coast station) antara lain:
1. Membuat akun e-licensing
2. Mengajukan permohonan ISR Stasiun Pantai (coast station)
Permohonan ISR Stasiun Pantai (coast station)
Dokumen yang perlu diverifikasi dalam permohonan ISR Stasiun Pantai (coast station) adalah sebagai berikut:
|
No. |
Perorangan |
|
1 |
Buku ikhtisar stasiun radio pantai |
|
2 |
Nomor Panggilan (call Sign) Pantai |
|
3 |
Ploting stasiun radio pantai pada peta dan denah lokasi |
|
4 |
Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine untuk Komunikasi Stasiun Radio Pantai (Surat rekomendasi) jika memiliki dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. |
Verifikasi teknis yang dilakukan dalam proses permohonan ISR stasiun pantai (coast station) Dinas Maritim adalah sebagai berikut:
|
No. |
Identitas kapal dan Parameter Teknis |
Prosedur/Metode Verifikasi Teknis yang Dilakukan |
|
Identitas stasiun pantai |
||
|
1 |
Nama pemilik stasiun pantai |
Petugas melakukan verifikasi kesesuaian data nama pemilik stasiun pantai dan call sign, MMSI, nama stasiun pantai berdasarkan data pada buku ikhtisar stasiun radio pantai atau sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marin untuk Komunikasi Stasiun Radio pantai (Surat rekomendasi) |
|
2 |
Tanda panggil (Call Sign) |
|
|
3 |
MMSI |
|
|
4 |
Nama stasiun pantai (Station Name) |
|
|
5 |
Sifat layanan (Nature Of Service) |
Petugas melakukan verifikasi sifat layanan yang dipilih pemohon |
|
6 |
Waktu operasional (Working Hours) |
Petugas melakukan verifikasi waktu operasional penggunaan perangkat radio yang diisi pemohon |
|
7 |
Tipe stasiun pantai (Station Type) |
Petugas melakukan verifikasi sifat layanan yang dipilih pemohon |
|
8 |
Lokasi stasiun pantai (alamat dll) |
Petugas melakukan verifikasi data lokasi stasiun pantai berdasarkan data Ploting stasiun radio pantai pada peta dan denah lokasi |
|
Parameter teknis perangkat |
||
|
1 |
Nama perangkat (Equipment Name) |
Petugas melakukan verifikasi kesesuaian data nama perangkat, No seri, daya keluaran dan frekuensi yang digunakan berdasarkan buku ikhtisar stasiun radio pantai/sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine untuk Komunikasi Stasiun Radio pantai (Surat rekomendasi)/surat permohonan. |
|
2 |
Fungsi perangkat (Equipment Purpose) |
|
|
3 |
No seri perangkat (Serial No.) |
|
|
4 |
Daya keluaran perangkat (Equipment Output) |
|
|
5 |
Frekuensi perangkat |
|
1 (satu) Hari Kerja
Tidak Dikenakan Biaya
Izin Stasiun Radio
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sampai dengan pencabutan ISR