preloader

Perizinan Stasiun Radio Dinas Maritim Sub Service Stasiun Pantai (coast station)

icon

Gambaran Umum

Komunikasi radio maritim adalah sistem komunikasi menggunakan gelombang radio yang khusus digunakan di laut untuk keperluan keselamatan, navigasi, operasional kapal, dan komunikasi antar kapal serta antara kapal dengan darat (stasiun pantai atau coast station).

Izin Stasiun Radio Dinas Maritim digunakan untuk keperluan komunikasi radio dan navigasi pelayaran terdiri dari:

  • Izin stasiun radio kapal (ship station)
  • Izin stasiun radio pantai (coast station)

Info Pendukung

ISR untuk Dinas  Maritim sub service stasiun pantai (coast station) dapat diberikan kepada: 

  • badan hukum; 
  • badan usaha; 
  • badan publik; dan
  • instansi pemerintah.

 

Kewajiban pemegang ISR:

  • Menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan peruntukannya;
  • Menggunakan spektrum frekuensi radio secara optimal;
  • Menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah tersertifikasi;
  • Menggunakan spektrum frekuensi radio yang tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference); dan

Memenuhi kelas emisi (class of emission) sesuai dengan peraturan radio (radio regulation) yang ditetapkan oleh ITU.


Peraturan Terkait

  1. Radio Regulations Appendix 15, 17 dan 18.
  2. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
  3. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  4. PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
  5. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  6. PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  7. PM Kominfo No. 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  8. PM Kominfo No. 10 Tahun 2022 tentang Alokasi Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Dinas Maritim.
  9. PM Kominfo No. 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.

Alokasi Frekuensi, Data Teknis Lainnya

Frekuensi Kerja: 

  • Frekuensi MF/HF (KHz)
    • 518 kHz (NAVTEX)
    • 2 065 kHz – 26 175 kHz (komunikasi suara dan komunikasi data)
  • Frekuensi VHF (MHz)
    • 156,4875 - 162,0375 MHz (DSC)
    • 161,975 & 162,025 MHz (AIS)
  • Frekuensi UHF (MHz)
    • 406–406.1 MHz (EPIRB)
  • Frekuensi SHF (MHz)
    • 1 626 – 1 645.5 MHz (INMARSAT)
    • 9 200-9 500 MHz (SART)

Persyaratan Permohonan

Pembuatan Akun elicensing perizinan SFR

1. Permohonan akun baru

Pemohon Izin Stasiun Radio, wajib memilliki akun elicensing pada Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal yang diajukan secara daring melalui isr.postel.go.id 

Persyaratan dokumen permohonan akun elicensing, sebagai berikut:

A. Badan Hukum, Badan Usaha, Badan Publik

  • Formulir permohonan yang telah dicetak dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan yang tertera di akta perusahaan atau pejabat yang diberi kewenangan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), atau yang dikuasakan.
  • KTP/SIM Penanggungjawab perusahaan/instansi
  • Akta Perusahaan terbaru Pengesahan Kumham
  • NIB RBA
  • NPWP yang statusnya telah terkonfirmasi pada sistem perpajakan Kementerian Keuangan
  • Surat kuasa
  • KTP Pemberi dan Penerima Kuasa (apabila ada Surat Kuasa);

B. Instansi Pemerintah

  • Formulir permohonan yang telah dicetak dan ditandatangani oleh pimpinan instansi pemerintah/satuan kerja, atau yang dikuasakan
  • KTP/SIM Penanggungjawab perusahaan/instansi
  • Surat Keputusan (SK) instansi
  • NPWP instansi yang statusnya telah terkonfirmasi pada sistem perpajakan Kementerian Keuangan
  • Surat perintah tugas pemegang akun

2. Modifikasi/perubahan data akun

Perubahan data akun elicensing dapat dilakukan secara daring melalui laman isr.postel.go.id oleh masing-masing klien dengan melampirkan dokumen persyaratan terkini seperti pengajuan akun baru pada point 1.

3. Registrasi ulang

Sehubungan adanya migrasi sistem perizinan yang sebelumnya diakses melalui spectraweb.postel.go.id yang kini diakses melalui isr.postel.go.id, maka bagi pemegang izin yang telah memiliki akun pada Spectraweb, harap melakukan registrasi ulang dengan mengikuti petunjuk pada landing page sebagai berikut:

https://spectraweb.ditfrek.postel.go.id/session/landingpage

Permohonan Baru

1. Jam pengajuan permohonan adalah sesuai jam yang tertera pada ketentuan PM Kominfo No 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika, yakni sebagai berikut:

    • Senin-Kamis: 07.30 s.d. 15.30 WIB
    • Jum’at: 07.30 s.d. 16.00 WIB

2. Permohonan ISR diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan adalah benar dan valid; 
  • Mengisi formulir teknis data penggunaan spektrum frekuensi radio; 
  • Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak terutang kepada kementerian; 
  • Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; 
  • Menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersertifikasi dan sesuai dengan peruntukannya; 
  • Untuk permohonan ISR stasiun pantai (coast station) harus memiliki tanda panggil (call sign) kapal;
  • Untuk permohonan ISR stasiun pantai (coast station), melampirkan buku ikhtisar stasiun radio pantai, ploting stasiun radio pantai pada peta dan denah lokasi serta sertifikat standar penetapan frekuensi marine untuk komunikasi stasiun radio pantai (jika memiliki) dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Bisnis Proses Layanan ISR Stasiun Pantai (coast station) Dinas Maritim

Keterangan:

  • Permohonan ISR dapat diajukan oleh perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah.
  • Pengajuan permohonan oleh instansi pemerintah dilakukan tanpa melalui OSS namun langsung login ke aplikasi perizinan (mySpectra) dengan alamat https://isr.postel.go.id/
  • Perorangan atau badan hukum mengajukan permohonan ISR Dinas Maritim melalui OSS terlebih dahulu.

 

Tahapan pengajuan ISR Dinas Maritim sub service Stasiun Pantai (coast station) antara lain:

1. Membuat akun e-licensing

  1. Bagi perorangan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diproses melalui OSS (Online Single Submission)
  2. Menyiapkan kelengkapan persyaratan permohonan Akun
  3. Mengajukan permohonan Akun secara daring (Online)

2. Mengajukan permohonan ISR Stasiun Pantai (coast station)

  1. Login menggunakan Akun
  2. Menyiapkan kelengkapan persyaratan permohonan ISR
  3. Mengajukan permohonan ISR secara daring (Online)

Permohonan ISR Stasiun Pantai (coast station)

Dokumen yang perlu diverifikasi dalam permohonan ISR Stasiun Pantai (coast station) adalah sebagai berikut:

No.

Perorangan

1

Buku ikhtisar stasiun radio pantai

2

Nomor Panggilan (call Sign) Pantai

3

Ploting stasiun radio pantai pada peta dan denah lokasi

4

Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine untuk Komunikasi Stasiun Radio Pantai (Surat rekomendasi) jika memiliki dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Verifikasi teknis yang dilakukan dalam proses permohonan ISR stasiun pantai (coast station) Dinas Maritim adalah sebagai berikut:

No.

Identitas kapal dan Parameter Teknis

Prosedur/Metode Verifikasi Teknis yang Dilakukan

Identitas stasiun pantai

 

1

Nama pemilik stasiun pantai

Petugas  melakukan verifikasi kesesuaian data nama pemilik stasiun pantai dan call sign, MMSI, nama stasiun pantai berdasarkan data pada buku ikhtisar stasiun radio pantai atau sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marin untuk Komunikasi Stasiun Radio pantai (Surat rekomendasi)

2

Tanda panggil (Call Sign)

3

MMSI

4

Nama stasiun pantai (Station Name)

5

Sifat layanan (Nature Of Service)

Petugas melakukan verifikasi sifat layanan yang dipilih pemohon

6

Waktu operasional (Working Hours)

Petugas melakukan verifikasi waktu operasional penggunaan perangkat radio yang diisi pemohon

7

Tipe stasiun pantai (Station Type)

Petugas melakukan verifikasi sifat layanan yang dipilih pemohon

8

Lokasi stasiun pantai (alamat dll)

Petugas melakukan verifikasi data lokasi stasiun pantai berdasarkan data Ploting stasiun radio pantai pada peta dan denah lokasi

Parameter teknis perangkat

 

1

Nama perangkat (Equipment Name)

Petugas melakukan verifikasi kesesuaian data nama perangkat, No seri, daya keluaran dan frekuensi yang digunakan berdasarkan buku ikhtisar stasiun radio pantai/sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine untuk Komunikasi Stasiun Radio pantai (Surat rekomendasi)/surat permohonan.

2

Fungsi perangkat (Equipment Purpose)

3

No seri perangkat (Serial No.)

4

Daya keluaran perangkat (Equipment Output)

5

Frekuensi perangkat

 

 

 


Jangka Waktu Penyelesaian

 1 (satu) Hari Kerja


Biaya/Tarif

Tidak Dikenakan Biaya


Produk Layanan

Izin Stasiun Radio


Penanganan Pengaduan

  • LAPOR! komdigi.lapor.go.id 
  • Website infradigital.komdigi.go.id 
  • Contact Center 159 ext 2 (email : callcenter_djid@komdigi.go.id)
  • WhatsApp Pelayanan : 0811-1100-159
  • Customer Service Sentra Pelayanan Infrastruktur Digital
  • Aplikasi Adeya (Playstore)
  • Media Sosial Pelayanan Frekuensi
  • Kotak & QR Saran Pengaduan
  • Pengiriman Pos
  • 35 Balmon/Loka Monitor SFR

Sanksi

Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sampai dengan pencabutan ISR


Laman Terkait

isr.postel.go.id

-->