Izin Stasiun Radio Dinas penerbangan digunakan untuk keperluan komunikasi radio dan navigasi penerbangan yaitu:
ISR untuk dinas penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Sub Service Pesawat Udara (Aircraft) dapat diberikan kepada:
Kewajiban pemegang ISR:
Frekuensi Kerja:
1. Permohonan Akun Baru
Pemohon Izin Stasiun Radio, wajib memilliki akun elicensing pada Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal yang diajukan secara daring melalui isr.postel.go.id. Persyaratan dokumen permohonan akun elicensing, sebagai berikut:
2. Modifikasi / perubahan data akun
Perubahan data akun elicensing dapat dilakukan secara daring melalui laman isr.postel.go.id oleh masing-masing klien dengan melampirkan dokumen persyaratan terkini seperti pengajuan akun baru pada point 1.
3. Registrasi ulang
Sehubungan adanya migrasi sistem perizinan yang sebelumnya diakses melalui spectraweb.postel.go.id yang kini diakses melalui isr.postel.go.id, maka bagi pemegang izin yang telah memiliki akun pada Spectraweb, harap melakukan registrasi ulang dengan mengikuti petunjuk pada landing page sebagai berikut:
https://spectraweb.ditfrek.postel.go.id/session/landingpage
Permohonan Baru
1. Jam pengajuan permohonan adalah sesuai jam yang tertera pada ketentuan PM Kominfo No 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika, yakni sebagai berikut:
2. Permohonan ISR diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Bisnis Proses Layanan ISR Pesawat Udara (Aircraft) Dinas Penerbangan

Keterangan:
Tahapan pengajuan ISR Dinas Penerbangan antara lain:
1. Membuat akun e-licensing
2. Mengajukan permohonan ISR Pesawat Udara (Aircraft)
Permohonan ISR Pesawat Udara (Aircraft)
Dokumen yang perlu diverifikasi dalam permohonan ISR Pesawat Udara (Aircraft) adalah sebagai berikut:
|
No. |
Badan hukum, Badan usaha, Badan publik |
Instansi Pemerintah |
|
1 |
Surat Permohonan ISR |
Surat Permohonan ISR |
|
2 |
Rekomendasi ISR Pesawat Udara (Aircraft) |
Rekomendasi ISR Pesawat Udara (Aircraft) |
Verifikasi teknis yang dilakukan dalam proses permohonan ISR Pesawat Udara (Aircraft) Dinas Penerbangan adalah sebagai berikut:
|
No. |
Identitas Pesawat Udara dan Parameter Teknis |
Prosedur/Metode Verifikasi Teknis yang Dilakukan |
|
Identitas Pesawat Udara |
||
|
1 |
Nama Pemilik Pesawat Udara |
Petugas melakukan verifikasi kesesuaian data nama pemilik, Tipe, Tanda panggil dan Nomor Seri Pesawat Udara berdasarkan data pada Rekomendasi ISR Pesawat Udara (Aircraft). |
|
2 |
Tipe Pesawat Udara (Type of Aircraft) |
|
|
3 |
Tanda panggil (Call Sign) |
|
|
4 |
Nomor Seri Pesawat (Serial Number) |
|
|
Parameter teknis perangkat |
||
|
1 |
Nama perangkat (Equipment Name) |
Petugas melakukan verifikasi kesesuaian data nama perangkat, No seri, daya keluaran dan frekuensi yang digunakan berdasarkan data pada Rekomendasi ISR Pesawat Udara (Aircraft). |
|
2 |
No seri perangkat (Serial No.) |
|
|
3 |
Daya keluaran perangkat (Equipment Output) |
|
|
4 |
Frekuensi perangkat |
|
1 (Satu) Hari Kerja
Tidak Dikenakan Biaya
Izin Stasiun Radio
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sampai dengan pencabutan ISR.