preloader

Perizinan Stasiun Radio Dinas Penerbangan Sub Service Pesawat Udara (Aircraft)

icon

Gambaran Umum

Izin Stasiun Radio Dinas penerbangan digunakan untuk keperluan komunikasi radio dan navigasi penerbangan yaitu: 

  • Izin Stasiun Radio Pesawat Udara (Aircraft); dan 
  • Izin Stasiun Radio Darat Penerbangan (Ground to Air).

Info Pendukung

ISR untuk dinas penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Sub Service Pesawat Udara (Aircraft) dapat diberikan kepada: 

  • badan hukum; 
  • badan usaha; 
  • badan publik; dan
  • instansi pemerintah.

Kewajiban pemegang ISR:

  • Menggunakan Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan peruntukannya;
  • Menggunakan Spektrum Frekuensi Radio secara Optimal;
  • Menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah tersertifikasi;
  • Menggunakan Spektrum Frekuensi Radio yang tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference);
  • Memenuhi kelas emisi (class of emission) sesuai dengan peraturan radio (radio regulation) yang ditetapkan oleh ITU.

Perturan Terkait

  1. Radio Regulations Appendix 26 dan 27
  2. UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi 
  3. UU No. 1 Tahun 2019 tentang Penerbangan
  4. UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU
  5. PP No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
  6. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  7. PP No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan
  8. PM Kominfo No 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Indonesia (TASFRI)
  9. PM Kominfo No 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Alokasi Frekuensi, Data Teknis Lainnya

Frekuensi Kerja: 

  • ADF / NDB: 190 – 526.5 kHz;
  • HF voice dan data: 2850 – 22 000 kHz;
  • Marker: 74.8 – 75.2 MHz;
  • DVOR :  108 – 117.975 MHz;
  • ILS Localizer: 108 - 111.975 MHz;
  • VHF Voice: 117.975 – 137 MHz;
  • ILS Glide Path: 328.6 – 335.4 MHz;
  • ELT: 406 – 406.1 MHz;
  • Radar Transponder: 1030 dan 1090 MHz;
  • Weather Radar: 5350  –  5470 MHz,  9000  –   9500 MHz;
  • DME:  960 – 1215 MHz;
  • GNSS: 1559 – 1626.5 MHz;
  • Radio Altimeter: 4200 – 4400 MHz;
  • GP :  328.6 – 335.4 MHz;
  • Satcom :  1525 – 1559 MHz dan 1626.5 - 1660.5 MHz.

Persyaratan Permohonan

Pembuatan Akun elicensing perizinan SFR

1. Permohonan Akun Baru

Pemohon Izin Stasiun Radio, wajib memilliki akun elicensing pada Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal yang diajukan secara daring melalui isr.postel.go.id. Persyaratan dokumen permohonan akun elicensing, sebagai berikut:

  • Badan hukum, Badan usaha, Badan publik
    • Formulir permohonan yang telah dicetak dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan yang tertera di akta perusahaan atau pejabat yang diberi kewenangan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), atau yang dikuasakan.
    • KTP/SIM Penanggungjawab perusahaan/instansi
    • Akta Perusahaan terbaru Pengesahan Kumham
    • NIB RBA
    • NPWP yang statusnya telah terkonfirmasi pada sistem perpajakan Kementerian Keuangan
    • Surat kuasa
    • KTP Pemberi dan Penerima Kuasa (apabila ada Surat Kuasa);
  • Instansi Pemerintah
    • Formulir permohonan yang telah dicetak dan ditandatangani oleh pimpinan instansi pemerintah/satuan kerja, atau yang dikuasakan
    • KTP/SIM Penanggungjawab perusahaan/instansi
    • Surat Keputusan (SK) instansi
    • NPWP instansi yang statusnya telah terkonfirmasi pada sistem perpajakan Kementerian Keuangan
    • Surat perintah tugas pemegang akun

2. Modifikasi / perubahan data akun

Perubahan data akun elicensing dapat dilakukan secara daring melalui laman  isr.postel.go.id oleh masing-masing klien dengan melampirkan dokumen persyaratan terkini seperti pengajuan akun baru pada point 1.

3. Registrasi ulang

Sehubungan adanya migrasi sistem perizinan yang sebelumnya diakses melalui spectraweb.postel.go.id yang kini diakses melalui isr.postel.go.id, maka bagi pemegang izin yang telah memiliki akun pada Spectraweb, harap melakukan registrasi ulang dengan mengikuti petunjuk pada landing page sebagai berikut:

https://spectraweb.ditfrek.postel.go.id/session/landingpage

 

Permohonan Baru

1. Jam pengajuan permohonan adalah sesuai jam yang tertera pada ketentuan PM Kominfo No 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika, yakni sebagai berikut:

  • Senin-Kamis: 07.30 s.d. 15.30 WIB
  • Jum’at: 07.30 s.d. 16.00 WIB

2. Permohonan ISR diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan adalah benar dan valid; 
  • Mengisi formulir teknis data penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; 
  • Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak terutang kepada Kementerian; 
  • Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; 
  • Menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersertifikasi dan sesuai dengan peruntukannya; 
  • Untuk permohonan ISR dinas penerbangan, melampirkan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Sistem, Meknaisme dan Prosedur

Bisnis Proses Layanan ISR Pesawat Udara (Aircraft) Dinas Penerbangan

Keterangan:

  • Permohonan ISR dapat diajukan oleh perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah.
  • Pengajuan permohonan oleh instansi pemerintah dilakukan tanpa melalui OSS namun langsung login ke aplikasi perizinan ISR Dinas Penerbangan (mySpectra) dengan alamat https://isr.postel.go.id/
  • Perorangan atau badan hukum mengajukan permohonan ISR Dinas Penerbangan melalui OSS terlebih dahulu.

Tahapan pengajuan ISR Dinas Penerbangan antara lain:

1. Membuat akun e-licensing

  1. Bagi perorangan atau pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diproses melalui OSS (Online Single Submission)
  2. Menyiapkan kelengkapan persyaratan permohonan Akun
  3. Mengajukan permohonan Akun secara daring (Online)

2. Mengajukan permohonan ISR Pesawat Udara (Aircraft)

  1. Login menggunakan Akun
  2. Menyiapkan kelengkapan persyaratan permohonan ISR
  3. Mengajukan permohonan ISR secara daring (Online)

 

Permohonan ISR Pesawat Udara (Aircraft)

Dokumen yang perlu diverifikasi dalam permohonan ISR Pesawat Udara (Aircraft) adalah sebagai berikut:

No.

Badan hukum, Badan usaha, Badan publik

Instansi Pemerintah

1

Surat Permohonan ISR

Surat Permohonan ISR

2

Rekomendasi ISR Pesawat Udara (Aircraft)

Rekomendasi ISR Pesawat Udara (Aircraft)

 

Verifikasi teknis yang dilakukan dalam proses permohonan ISR Pesawat Udara (Aircraft) Dinas Penerbangan adalah sebagai berikut:

No.

Identitas Pesawat Udara dan Parameter Teknis

Prosedur/Metode Verifikasi Teknis yang Dilakukan

Identitas Pesawat Udara

 

1

Nama Pemilik Pesawat Udara

Petugas melakukan verifikasi kesesuaian data nama pemilik, Tipe, Tanda panggil  dan Nomor Seri Pesawat Udara berdasarkan data pada Rekomendasi ISR Pesawat Udara (Aircraft).

2

Tipe Pesawat Udara (Type of Aircraft)

3

Tanda panggil (Call Sign)

4

Nomor Seri Pesawat (Serial Number)

Parameter teknis perangkat

 

1

Nama perangkat (Equipment Name)

Petugas melakukan verifikasi kesesuaian data nama perangkat, No seri, daya keluaran dan frekuensi yang digunakan berdasarkan data pada Rekomendasi ISR Pesawat Udara (Aircraft).

2

No seri perangkat (Serial No.)

3

Daya keluaran perangkat (Equipment Output)

4

Frekuensi perangkat


Jangka Waktu Penyelesaian

1 (Satu) Hari Kerja


Biaya/Tarif

Tidak Dikenakan Biaya


Produk Layanan

Izin Stasiun Radio


Penanganan Pengaduan

Call centre 159 ext 2

WA Pelayanan : 0811-1100-159

Email : callcenter_djid@komdigi.go.id


Sanksi

Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sampai dengan pencabutan ISR.


Laman Terkait

isr.postel.go.id

-->