preloader

Perizinan Stasiun Radio Dinas Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)

icon

Gambaran Umum

Penyiaran merupakan kegiatan pemancarluasan siaran melalui berbagai sarana pemancaran dan transmisi—di darat, laut, maupun antariksa—dengan memanfaatkan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, atau media lainnya agar dapat diterima secara serentak oleh masyarakat.

Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) adalah lembaga penyiaran komersial berbadan hukum Indonesia yang menyediakan layanan penyiaran radio atau televisi dan membiayai kegiatannya melalui penjualan waktu siaran, iklan, serta sumber usaha sah lainnya. Pelayanan terhadap LPS meliputi proses perizinan penyelenggaraan penyiaran, alokasi kanal atau frekuensi radio, penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR), hingga pemenuhan berbagai persyaratan operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Info Pendukung

  • Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu. (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 6 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Bab I, Pasal 1, Poin 18)
  • ISR untuk dinas Penyiaran digunakan untuk keperluan Penyiaran:
    • a. jasa Penyiaran radio; dan 
    • b. jasa Penyiaran televisi.

(Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 7 Tahun 2021, tentang  pengguna  spektrum frekuensi radio , pasal 42, Ayat (1))

  • ISR untuk dinas Penyiaran diberikan kepada:
    • Pemegang izin penyelenggaraan Penyiaran; atau
    • Pemohon izin penyelenggaraan Penyiaran yang telah:
      • Diterima permohonannya untuk penyelenggaraan Penyiaran yang tidak berdasarkan peluang penyelenggaraan Penyiaran;
      • Diterima permohonannya untuk penyelenggaraan Penyiaran yang tidak melalui seleksi; atau
      • Ditetapkan sebagai pemenang seleksi untuk penyelenggaraan Penyiaran yang melalui seleksi,

oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 7 Tahun 2021, tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Pasal 42, Poin (2))


Peraturan Terkait

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  • PP terkait Penyelenggaraan Penyiaran
  • KM/PM yang mengatur alokasi frekuensi dan penyiaran
  • PM 11/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
  • PM 07/2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
  • PM 05/2023 tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan SFR untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial (Master Plan Radio Siaran
  • PM Kominfo RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio UHF
  • KM 246 Tahun 2024 tentang Penjatahan Kanal Frekuensi Radio FM 
  • KM 507 Tahun 2024 tentang Penjatahan Kanal Frekuensi Radio AM
  • Ketentuan ISR & Manajemen Spektrum Frekuensi Radio
  • Ketentuan KPI terkait izin program siaran

Alokasi Frekuensi, Data, dan Teknis Lainnya

  • Frekuensi Kerja Penyelenggaraan Radio Siaran:
  1. Amplitude Modulation (AM) berada pada rentang frekuensi radio 526,5 kHz – 1606,5 kHz.
  2. Frequency Modulation (FM) berada pada rentang frekuensi radio 87 MHz – 108 MHz.

(Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial, Pasal 1, poin 2-3)

  • Frekuensi Kerja Penyelenggaraan Televisi Siaran:

Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB-T2) pada rentang frekuensi radio 478 MHz – 694 MHz. (PM Kominfo RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio UHF)

  • Bandwidth:
  1. Radio Siaran AM: 9 kHz atau 18 kHz.
  2. Radio Siaran FM: 300 kHz.
  3. Multiplexer Televisi Digital: 8 MHz.

Persyaratan Permohonan

I. Untuk permohonan izin baru pemohon melampirkan:

A. Surat permohonan pengajuan ISR dengan ketentuan:

  1. Ditujukan kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital cq. Direktur Layanan Infrastruktur Digital.
  2. Diajukan sesuai tahun terbaru.
  3. Ditandatangani oleh Direktur atau dapat digantikan dengan surat kuasa.

Memuat lima poin pernyataan komitmen sesuai dengan ketentuan yang terdapat di PM Kominfo No 7 Tahun 2018 Pasal 46 ayat 3 huruf (a) dan PM Kominfo No 7 Tahun 2021 Pasal 56 huruf (c) dan (d) sebagai berikut:

  1. Data yang disampaikan adalah benar;
  2. Kesanggupan untuk mematuhi ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio;
  3. Kesanggupan memenuhi kewajiban pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan
  4. Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak terutang kepada Kementerian;
  5. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

B. Surat pernyataan kesanggupan membayar BHP.

C. IPP (Lampiran IPP dapat diganti dengan tangkapan layar status di SIMP3 yang menunjukkan status 2/6).

 

II. Untuk permohonan izin perubahan data teknis melampirkan:

A. Surat permohonan pengajuan perubahan Data teknis ISR dengan ketentuan:

  1. Ditujukan kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital cq. Direktur Layanan Infrastruktur Digital.
  2. Diajukan sesuai tahun terbaru.
  3. Ditandatangani oleh Direktur atau dapat digantikan dengan surat kuasa.
  4. Surat Permohonan didalamnya berisi data yang akan di rubah (semula menjadi) 

Memuat lima poin pernyataan komitmen sesuai dengan ketentuan yang terdapat di PM Kominfo No 7 Tahun 2018 Pasal 46 ayat 3 huruf (a) dan PM Kominfo No 7 Tahun 2021 Pasal 56 huruf (c) dan (d) sebagai berikut:

  1. Data yang disampaikan adalah benar;
  2. Kesanggupan untuk mematuhi ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio;
  3. Kesanggupan memenuhi kewajiban pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan
  4. Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak terutang kepada Kementerian;
  5. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

B. Surat kesanggupan membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio.

C. Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

D. Mengisi isian perubahan data teknis di sistem perizinan online atau e-licensing (Next Gen Spectrum Licensing).

E. Surat kuasa (jika diperlukan).

 

III. Ketentuan Terkait Perubahan Data Izin Stasiun Radio Dinas Penyiaran:

  1. Jika mengubah besaran BHP: Permohonan perubahan data Teknis → Verifikasi persyaratan dan analisa teknis → Otorisasi jika perubahan data teknis mempengaruhi besaran nilai BHP → Pembayaran.
  2. Jika tidak merubah besaran BHP: Permohonan perubahan data administrasi → Verifikasi persyaratan dan analisa teknis.
  3. Tidak diperkenankan merubah Wilayah Layanan atau merubah lokasi pemancar di luar Wilayah Layanan yang ditetapkan.

Waktu penyelesaian : 1 hari kerja sejak permohonan diajukan secara lengkap.

 

IV. Penghentian/Penggudangan/Pencabutan ISR

A. Pengakhiran/Penghentian Masalaku ISR

Pengakhiran masa laku ISR dilakukan atas dasar permohonan penghentian ISR oleh pemegang ISR atau pencabutan ISR. Dokumen yang harus dilampirakan pada permohonan penghentian ISR

  1. Surat Permohonan penghentian ISR diterima paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran BHP ISR tahunan.
  2. Dalam hal permohonan penghentian ISR diterima setelah batas waktu, permohonan penghentian ISR dapat disetujui dan pemegang ISR tetap dikenakan kewajiban membayar BHP ISR tahun berikutnya.
  3. Persetujuan atau penolakan atas permohonan penghentian ISR ditetapkan 1 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
  4. Dalam hal permohonan penghentian ISR disetujui, diterbitkan surat penghentian ISR.
  5. Informasi besaran BHP ISR tahunan tahun berikutnya untuk permohonan penghentian ISR yang disetujui dan sesuai dengan batas waktu dianggap batal dan tidak berlaku.

B. Pencabutan ISR

ISR Penyiaran Dapat di cabut tanpa Pengajuan dari Lembaganya apabila

  1. Izin penyelenggaraan Telekomunikasi telah berakhir atau dicabut;
  2. Terdapat kepentingan umum yang lebih besar;
  3. Perubahan perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio secara nasional;
  4. Tidak mendapatkan izin penyelenggaraan Telekomunikasi sampai dengan 1 tahun sejak diterbitkannya ISR
  5. Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
    • Dengan sengaja menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dalam pemenuhan persyaratan permohonan ISR;
    • Tidak melunasi BHP ISR sampai dengan tanggal jatuh tempo;
    • Mengalihkan ISR;
    • Tidak melaksanakan kegiatan pemancaran layanan sesuai ISR paling sedikit selama 12 (dua belas) bulan berdasarkan hasil monitoring Spektrum Frekuensi Radio sebanyak 3 (tiga) kali; dan/atau
    • Melakukan perubahan data administrasi dan/atau data teknis tanpa persetujuan dari Dirjen SDPPI.
  6. Dalam hal pencabutan ISR terjadi akibat adanya ketidaknormalan Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Ditjen SDPPI, dapat dilakukan pembatalan pencabutan Kondisi ketidaknormalan tersebut harus dibuktikan.
  7. Dalam hal terbukti ada ketidak normalan, dilakukan perbaikan.

 


Sistem Mekanisme dan Prosedur


Jangka Waktu Penyelesaian

Satu Hari Kerja


Biaya/Tarif

  • Pemegang ISR wajib membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio
  • Kewajiban BHP Spektrum Frekuensi Radio mulai dikenakan pada saat ISR diterbitkan
  • Selain menjadi kewajiban bagi pemegang ISR, pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio juga menjadi persyaratan dalam permohonan ISR
  • Besaran tarif BHP ISR ditetapkan berdasarkan formula sebagai berikut:

HDLP : Harga Dasar Lebar Pita

Ib : Indeks biaya penggunaan lebar pita b : Bandwidth / lebar pita

HDDP : Harga Dasar Daya Pancar

Ip : Indeks biaya daya pancar frekuensi radio

p : Power / daya pancar

  • Formula tersebut untuk penghitungan BHP ISR untuk periode penggunaan 1 tahun.
  • Dalam hal diperlukan penghitungan BHP ISR untuk periode bulanan, formula tersebut dikali jumlah bulan yang diperhitungkan dibagi 12 bulan.

Simulasi penghitungan BHP dapat dilihat pada link berikut: https://www.postel.go.id/sdppi_maps/10-20200601-sdppi- maps-simulasi-bhp.php


Produk Layanan

Lembaga Penyiaran Swasta


Penanganan Pengaduan

  • LAPOR! komdigi.lapor.go.id 
  • Website infradigital.komdigi.go.id 
  • Contact Center 159 ext 2 (email : callcenter_djid@komdigi.go.id)
  • WhatsApp Pelayanan : 0811-1100-159
  • Customer Service Sentra Pelayanan Infrastruktur Digital
  • Aplikasi Adeya (Playstore)
  • Media Sosial Pelayanan Frekuensi
  • Kotak & QR Saran Pengaduan
  • Pengiriman Pos
  • 35 Balmon/Loka Monitor SFR

Sanksi

Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian dikenakan sanksi berupa Denda administratif sampai dengan pencabutan ISR.


Keterangan Lainnya

Simulasi BHP atau simulasi biaya sertifikasi


Laman Terkait

-->