Penyiaran merupakan kegiatan pemancarluasan siaran melalui berbagai sarana pemancaran dan transmisi—di darat, laut, maupun antariksa—dengan memanfaatkan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, atau media lainnya agar dapat diterima secara serentak oleh masyarakat.
Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) adalah lembaga penyiaran komersial berbadan hukum Indonesia yang menyediakan layanan penyiaran radio atau televisi dan membiayai kegiatannya melalui penjualan waktu siaran, iklan, serta sumber usaha sah lainnya. Pelayanan terhadap LPS meliputi proses perizinan penyelenggaraan penyiaran, alokasi kanal atau frekuensi radio, penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR), hingga pemenuhan berbagai persyaratan operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 7 Tahun 2021, tentang pengguna spektrum frekuensi radio , pasal 42, Ayat (1))
oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 7 Tahun 2021, tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Pasal 42, Poin (2))
(Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial, Pasal 1, poin 2-3)
Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB-T2) pada rentang frekuensi radio 478 MHz – 694 MHz. (PM Kominfo RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio UHF)
I. Untuk permohonan izin baru pemohon melampirkan:
A. Surat permohonan pengajuan ISR dengan ketentuan:
Memuat lima poin pernyataan komitmen sesuai dengan ketentuan yang terdapat di PM Kominfo No 7 Tahun 2018 Pasal 46 ayat 3 huruf (a) dan PM Kominfo No 7 Tahun 2021 Pasal 56 huruf (c) dan (d) sebagai berikut:
B. Surat pernyataan kesanggupan membayar BHP.
C. IPP (Lampiran IPP dapat diganti dengan tangkapan layar status di SIMP3 yang menunjukkan status 2/6).
II. Untuk permohonan izin perubahan data teknis melampirkan:
A. Surat permohonan pengajuan perubahan Data teknis ISR dengan ketentuan:
Memuat lima poin pernyataan komitmen sesuai dengan ketentuan yang terdapat di PM Kominfo No 7 Tahun 2018 Pasal 46 ayat 3 huruf (a) dan PM Kominfo No 7 Tahun 2021 Pasal 56 huruf (c) dan (d) sebagai berikut:
B. Surat kesanggupan membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio.
C. Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
D. Mengisi isian perubahan data teknis di sistem perizinan online atau e-licensing (Next Gen Spectrum Licensing).
E. Surat kuasa (jika diperlukan).
III. Ketentuan Terkait Perubahan Data Izin Stasiun Radio Dinas Penyiaran:
Waktu penyelesaian : 1 hari kerja sejak permohonan diajukan secara lengkap.
IV. Penghentian/Penggudangan/Pencabutan ISR
A. Pengakhiran/Penghentian Masalaku ISR
Pengakhiran masa laku ISR dilakukan atas dasar permohonan penghentian ISR oleh pemegang ISR atau pencabutan ISR. Dokumen yang harus dilampirakan pada permohonan penghentian ISR
B. Pencabutan ISR
ISR Penyiaran Dapat di cabut tanpa Pengajuan dari Lembaganya apabila

Satu Hari Kerja
HDLP : Harga Dasar Lebar Pita
Ib : Indeks biaya penggunaan lebar pita b : Bandwidth / lebar pita
HDDP : Harga Dasar Daya Pancar
Ip : Indeks biaya daya pancar frekuensi radio
p : Power / daya pancar
Simulasi penghitungan BHP dapat dilihat pada link berikut: https://www.postel.go.id/sdppi_maps/10-20200601-sdppi- maps-simulasi-bhp.php
Lembaga Penyiaran Swasta
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian dikenakan sanksi berupa Denda administratif sampai dengan pencabutan ISR.
Simulasi BHP atau simulasi biaya sertifikasi