(Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 7 Tahun 2021, tentang pengguna spektrum frekuensi radio , pasal 42, Ayat (1))
(Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 7 Tahun 2021, tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Pasal 42, Poin (2))
Frekuensi Kerja Penyelenggaraan Televisi Siaran:
Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB-T2) pada rentang frekuensi radio 478 MHz – 694 MHz. (PM Kominfo RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio UHF). TV analog sudah migrasi ASO per tanggal 2 November 2022.
Frekuensi Kerja Penyelenggaraan Radio Siaran:
(Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial, Pasal 2, ayat (2))
Bandwidth:
Data Teknis Lainnya
(Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial, Lampiran II Penggunaan Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band II dengan Menggunakan Standar Teknologi Analog Berbasis Frequency Modulation (FM), Bagian 2.6).
Untuk permohonan izin baru pemohon melampirkan:
1. Surat permohonan pengajuan ISR dengan ketentuan:
2. Surat pernyataan kesanggupan membayar BHP.
3. Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk radio siaran dan Kepmen MUX untuk TV Digital. Lampiran IPP dapat diganti dengan tangkapan layar status di SIMP3 yang menunjukkan status 2/6.
Perubahan Data pada Izin Stasiun Radio Dinas Penyiaran meliputi:
A. Perubahan Data Administrasi
B. Perubahan Data Teknis
Ketentuan Terkait Perubahan Data Izin Stasiun Radio Dinas Penyiaran:
Penghentian/Penggudangan
A. Pengakhiran ISR
Pengakhiran masa laku ISR dilakukan atas dasar permohonan penghentian ISR oleh pemegang ISR atau pencabutan ISR.
1. Penghentian ISR
Dokumen yang harus dilampirakan pada permohonan penghentian ISR
2. Pencabutan ISR

1 (satu) hari kerja sejak permohonan persyaratan ISR dinyatakan lengkap.

Keterangan:
HDLP : Harga Dasar Lebar Pita
Ib : Indeks biaya penggunaan lebar pita b : Bandwidth / lebar pita
HDDP : Harga Dasar Daya Pancar
Ip : Indeks biaya daya pancar frekuensi radio
p : Power / daya pancar
(PP No 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Pasal 3 ayat (1))
Izin Stasiun Radio (ISR)
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian dikenakan sanksi berupa Denda administratif sampai dengan pencabutan ISR.
Pengajuan ISR melalui OSS (Bisnis) / Perizinan Berusaha: https://oss.go.id/id
Sistem Perizinan ISR (e-Licensing ISR): https://isr.postel.go.id/
Sistem Perizinan IPP (e-Penyiaran Komdigi): https://e-penyiaran.komdigi.go.id/
Sertifikasi Perangkat (E-Sertifikasi Next Gen): https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish