Permohonan Baru dan Perpanjangan
Untuk permohonan izin baru pemohon melampirkan:
1. Surat permohonan pengajuan ISR dengan ketentuan:
- Ditujukan kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital cq. Direktur Layanan Infrastruktur Digital
- Diajukan sesuai tahun terbaru.
- Ditandatangani oleh Direktur atau dapat digantikan dengan surat kuasa.
- Memuat lima poin pernyataan komitmen sesuai dengan ketentuan yang terdapat di PM Kominfo No 7 Tahun 2018 Pasal 46 ayat 3 huruf (a) dan PM Kominfo No 7 Tahun 2021 Pasal 56 huruf (c) dan (d) sebagai berikut:
- Data yang disampaikan adalah benar;
- Kesanggupan untuk mematuhi ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio;
- Kesanggupan memenuhi kewajiban pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan
- Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak terutang kepada Kementerian;
- Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2. Surat pernyataan kesanggupan membayar BHP.
3. Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk radio siaran. Lampiran IPP dapat diganti dengan tangkapan layar status di SIMP3 yang menunjukkan status 2/6.
Modifikasi
Perubahan Data pada Izin Stasiun Radio Dinas Penyiaran meliputi:
A. Perubahan Data Administrasi
- Surat permohonan perubahan data administrasi ISR.
- Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)
- Mengisi isian perubahan data administrasi di sistem perizinan online atau e-licensing ISR.
- Surat kuasa (jika diperlukan).
- Mengisi formulir permohonan dan mengunggah komitmen yang membuat pernyataan:
- Data yang disampaikan adalah benar;
- Kesanggupan untuk mematuhi ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio;
- Kesanggupan memenuhi kewajiban pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan
- Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak terutang kepada Kementerian;
- Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
B. Perubahan Data Teknis
- Surat permohonan perubahan data teknis.
- Surat kesanggupan membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio.
- Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
- Mengisi isian perubahan data teknis di sistem perizinan online atau e-licensing ISR.
- Surat kuasa (jika diperlukan).
- Mengisi formulir permohonan dan mengunggah komitmen yang membuat pernyataan:
- Data yang disampaikan adalah benar.
- Kesanggupan untuk mematuhi ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio.
- Kesanggupan untuk memenuhi kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio untuk ISR sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
- Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak terutang kepada Kementerian.
- Telah memiliki konfirmasi status wajib pajak dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Ketentuan Terkait Perubahan Data Izin Stasiun Radio Dinas Penyiaran:
- Jika mengubah besaran BHP: Permohonan perubahan data administrasi → Verifikasi persyaratan dan analisa teknis → Otorisasi jika perubahan data teknis mempengaruhi besaran nilai BHP → Pembayaran.
- Jika tidak merubah besaran BHP: Permohonan perubahan data administrasi → Verifikasi persyaratan dan analisa teknis.
- Tidak diperkenankan merubah Wilayah Layanan atau merubah lokasi pemancar di luar Wilayah Layanan yang ditetapkan.
Penghentian/Penggudangan
A. Pengakhiran ISR
Pengakhiran masa laku ISR dilakukan atas dasar permohonan penghentian ISR oleh pemegang ISR atau pencabutan ISR.
1. Penghentian ISR
- Dokumen yang harus dilampirakan pada permohonan penghentian ISR
- Permohonan penghentian ISR diterima paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran BHP ISR tahunan.
- Dalam hal permohonan penghentian ISR diterima setelah batas waktu, permohonan penghentian ISR dapat disetujui dan pemegang ISR tetap dikenakan kewajiban membayar BHP ISR tahun berikutnya.
- Persetujuan atau penolakan atas permohonan penghentian ISR ditetapkan 1 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
- Dalam hal permohonan penghentian ISR disetujui, diterbitkan surat penghentian ISR.
- Informasi besaran BHP ISR tahunan tahun berikutnya untuk permohonan penghentian ISR yang disetujui dan sesuai dengan batas waktu dianggap batal dan tidak berlaku.
2. Pencabutan ISR
- Izin penyelenggaraan Telekomunikasi telah berakhir atau dicabut;
- Terdapat kepentingan umum yang lebih besar;
- Perubahan perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio secara nasional;
- Tidak mendapatkan izin penyelenggaraan Telekomunikasi sampai dengan 1 tahun sejak diterbitkannya ISR
- Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
- Dengan sengaja menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dalam pemenuhan persyaratan permohonan ISR;
- Tidak melunasi BHP ISR sampai dengan tanggal jatuh tempo;
- Mengalihkan ISR;
- Tidak melaksanakan kegiatan pemancaran layanan sesuai ISR paling sedikit selama 12 (dua belas) bulan berdasarkan hasil monitoring Spektrum Frekuensi Radio sebanyak 3 (tiga) kali; dan/atau
- Melakukan perubahan data administrasi dan/atau data teknis tanpa persetujuan dari Dirjen Infrastruktur Digital.
- Dalam hal pencabutan ISR terjadi akibat adanya ketidaknormalan Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Ditjen Infrastruktur Digital, dapat dilakukan pembatalan pencabutan Kondisi ketidaknormalan tersebut harus dibuktikan.
- Dalam hal terbukti ada ketidak normalan, dilakukan perbaikan.