preloader

Perizinan Stasiun Radio untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal

icon

Gambaran Umum

  1. Penyiaran adalah pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. (PP 46/2021)
  2. Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia untuk radio dan Televisi Republik Indonesia untuk televisi. (PP 46/2021)

Info Pendukung

  • Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu. (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 6 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Bab I, Pasal 1, Poin 18)
  • ISR untuk dinas Penyiaran digunakan untuk keperluan Penyiaran:
    1. jasa Penyiaran radio
    2. jasa Penyiaran televisi

(Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 7 Tahun 2021, tentang  pengguna  spektrum frekuensi radio , pasal 42, Ayat (1))

  • ISR untuk dinas Penyiaran diberikan kepada:
    • Pemegang izin penyelenggaraan Penyiaran; atau
    • Pemohon izin penyelenggaraan Penyiaran yang telah:
      • Diterima permohonannya untuk penyelenggaraan Penyiaran yang tidak berdasarkan peluang penyelenggaraan Penyiaran;
      • Diterima permohonannya untuk penyelenggaraan Penyiaran yang tidak melalui seleksi; atau
      • Ditetapkan sebagai pemenang seleksi untuk penyelenggaraan Penyiaran yang melalui seleksi, oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. 

(Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 7 Tahun 2021, tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Pasal 42, Poin (2))


Peraturan Terkait

  1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi 
  2. UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  3. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  4. PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
  5. PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  6. PP No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
  7. PP No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
  8. PM Kominfo No. 7 Tahun 2019 tentang perubahan PM Kominfo No 7 Tahun 2018
  9. PM Kominfo No. 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Kominfo
  10. PM Kominfo No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
  11. PM Kominfo No. 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
  12. PM Kominfo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
  13. PM Kominfo No. 5 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial
  14. KM Kominfo No. 246 Tahun 2024 tentang Penjatahan Kanal Frekuensi Radio FM

Alokasi Frekuensi, Data Teknis Lainnya

Frekuensi Kerja Penyelenggaraan Radio Siaran:

  1. Pita Frekuensi Radio MF di rentang frekuensi radio 526,5–1606,5 kHz menggunakan standar teknologi analog berbasis Amplitude Modulation (AM)
  2. Pita Frekuensi Radio VHF Band II di rentang frekuensi radio 87,5–108 MHz menggunakan standar teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM)

(Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial, Pasal 2, ayat (2))

Bandwidth:

  1. Radio Siaran AM: 9 kHz atau 18 kHz
  2. Radio Siaran FM: 300 kHz
  3. Multiplexer Televisi Digital: 8 MHz

Data Teknis Lainnya

(Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial, Lampiran II Penggunaan Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band II dengan Menggunakan Standar Teknologi Analog Berbasis Frequency Modulation (FM), Bagian 2.6)


Persyaratan Permohonan

Permohonan Baru dan Perpanjangan

Untuk permohonan izin baru pemohon melampirkan:

1. Surat permohonan pengajuan ISR dengan ketentuan:

  1. Ditujukan kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital cq. Direktur Layanan Infrastruktur Digital
  2. Diajukan sesuai tahun terbaru.
  3. Ditandatangani oleh Direktur atau dapat digantikan dengan surat kuasa.
  4. Memuat lima poin pernyataan komitmen sesuai dengan ketentuan yang terdapat di PM Kominfo No 7 Tahun 2018 Pasal 46 ayat 3 huruf (a) dan PM Kominfo No 7 Tahun 2021 Pasal 56 huruf (c) dan (d) sebagai berikut:
    1. Data yang disampaikan adalah benar;
    2. Kesanggupan untuk mematuhi ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio;
    3. Kesanggupan memenuhi kewajiban pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan
    4. Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak terutang kepada Kementerian;
    5. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

2. Surat pernyataan kesanggupan membayar BHP.

3. Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk radio siaran. Lampiran IPP dapat diganti dengan tangkapan layar status di SIMP3 yang menunjukkan status 2/6.

Modifikasi

Perubahan Data pada Izin Stasiun Radio Dinas Penyiaran meliputi:

A. Perubahan Data Administrasi

  1. Surat permohonan perubahan data administrasi ISR.
  2. Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)
  3. Mengisi isian perubahan data administrasi di sistem perizinan online atau e-licensing ISR.
  4. Surat kuasa (jika diperlukan).
  5. Mengisi formulir permohonan dan mengunggah komitmen yang membuat pernyataan:
    1. Data yang disampaikan adalah benar;
    2. Kesanggupan untuk mematuhi ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio;
    3. Kesanggupan memenuhi kewajiban pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan
    4. Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak terutang kepada Kementerian;
    5. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

B. Perubahan Data Teknis

  1. Surat permohonan perubahan data teknis.
  2. Surat kesanggupan membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio.
  3. Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
  4. Mengisi isian perubahan data teknis di sistem perizinan online atau e-licensing ISR.
  5. Surat kuasa (jika diperlukan).
  6. Mengisi formulir permohonan dan mengunggah komitmen yang membuat pernyataan:
    1. Data yang disampaikan adalah benar.
    2. Kesanggupan untuk mematuhi ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio.
    3. Kesanggupan untuk memenuhi kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio untuk ISR sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
    4. Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak terutang kepada Kementerian.
    5. Telah memiliki konfirmasi status wajib pajak dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Ketentuan Terkait Perubahan Data Izin Stasiun Radio Dinas Penyiaran:

    1. Jika mengubah besaran BHP: Permohonan perubahan data administrasi → Verifikasi persyaratan dan analisa teknis → Otorisasi jika perubahan data teknis mempengaruhi besaran nilai BHP → Pembayaran.
    2. Jika tidak merubah besaran BHP: Permohonan perubahan data administrasi → Verifikasi persyaratan dan analisa teknis.
    3. Tidak diperkenankan merubah Wilayah Layanan atau merubah lokasi pemancar di luar Wilayah Layanan yang ditetapkan.

Penghentian/Penggudangan

A. Pengakhiran ISR

Pengakhiran masa laku ISR dilakukan atas dasar permohonan penghentian ISR oleh pemegang ISR atau pencabutan ISR.

1. Penghentian ISR

  1. Dokumen yang harus dilampirakan pada permohonan penghentian ISR
  2. Permohonan penghentian ISR diterima paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran BHP ISR tahunan.
  3. Dalam hal permohonan penghentian ISR diterima setelah batas waktu, permohonan penghentian ISR dapat disetujui dan pemegang ISR tetap dikenakan kewajiban membayar BHP ISR tahun berikutnya.
  4. Persetujuan atau penolakan atas permohonan penghentian ISR ditetapkan 1 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
  5. Dalam hal permohonan penghentian ISR disetujui, diterbitkan surat penghentian ISR.
  6. Informasi besaran BHP ISR tahunan tahun berikutnya untuk permohonan penghentian ISR yang disetujui dan sesuai dengan batas waktu dianggap batal dan tidak berlaku.

2. Pencabutan ISR

  1. Izin penyelenggaraan Telekomunikasi telah berakhir atau dicabut;
  2. Terdapat kepentingan umum yang lebih besar;
  3. Perubahan perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio secara nasional;
  4. Tidak mendapatkan izin penyelenggaraan Telekomunikasi sampai dengan 1 tahun sejak diterbitkannya ISR
  5. Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
    • Dengan sengaja menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dalam pemenuhan persyaratan permohonan ISR;
    • Tidak melunasi BHP ISR sampai dengan tanggal jatuh tempo;
    • Mengalihkan ISR;
    • Tidak melaksanakan kegiatan pemancaran layanan sesuai ISR paling sedikit selama 12 (dua belas) bulan berdasarkan hasil monitoring Spektrum Frekuensi Radio sebanyak 3 (tiga) kali; dan/atau
    • Melakukan perubahan data administrasi dan/atau data teknis tanpa persetujuan dari Dirjen Infrastruktur Digital.
  6. Dalam hal pencabutan ISR terjadi akibat adanya ketidaknormalan Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Ditjen Infrastruktur Digital, dapat dilakukan pembatalan pencabutan Kondisi ketidaknormalan tersebut harus dibuktikan.
  7. Dalam hal terbukti ada ketidak normalan, dilakukan perbaikan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur


Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari kerja sejak permohonan persyaratan ISR dinyatakan lengkap.


Biaya/Tarif

  • Pemegang ISR wajib membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio
  • Kewajiban BHP Spektrum Frekuensi Radio mulai dikenakan pada saat ISR diterbitkan
  • Selain menjadi kewajiban bagi pemegang ISR, pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio juga menjadi persyaratan dalam permohonan ISR
  • Besaran tarif BHP ISR ditetapkan berdasarkan formula sebagai berikut:

Keterangan:

HDLP : Harga Dasar Lebar Pita

Ib : Indeks biaya penggunaan lebar pita b : Bandwidth / lebar pita

HDDP : Harga Dasar Daya Pancar

Ip : Indeks biaya daya pancar frekuensi radio

p : Power / daya pancar

(PP No 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Pasal 3 ayat (1))


Produk Layanan

Izin Stasiun Radio (ISR).


Penanganan Pengaduan

  • LAPOR! komdigi.lapor.go.id
  • Website infradigital.komdigi.go.id
  • Contact Center 159 ext 2 (email : callcenter_djid@komdigi.go.id)
  • WhatsApp Pelayanan : 0811-1100-159
  • Customer Service Sentra Pelayanan Infrastruktur Digital
  • Aplikasi Adeya (Playstore)
  • Media Sosial Pelayanan Frekuensi
  • Kotak & QR Saran Pengaduan
  • Pengiriman Pos
  • 35 Balmon/Loka Monitor SFR

Sanksi

Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian dikenakan sanksi berupa denda administratif sampai dengan pencabutan ISR.


Laman Terkait

-->