preloader

Registrasi IMEI untuk PNA/OI via Kemlu RI dan Perangkat untuk keperluan Pertahanan Keamanan

icon

Gambaran Umum

Pelayanan registrasi IMEI Untuk Perwakilan Negara Asing/Organisasi Internasional, Instansi Yang Membidangi Pertahanan Dan Keamanan, Dan Kementerian/Lembaga Lainnya Untuk Keperluan Negara merupakan rangkaian kegiatan untuk melaksanakan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat Handphone, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet (HKT) ke Central Equipment Identity Register (CEIR) untuk permohonan yang disampaikan kepada Direktorat Standardisasi PPI. 


Info Pendukung

Penyelenggara jaringan seluler wajib memberikan memberikan Akses Jaringan Bergerak Seluler ke Alat dan/atau Perangkat HKT yang terdapat dalam Daftar Putih dan Daftar Abu-Abu pada CEIR. 


Peraturan Terkait

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 112, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
  4. Undang – Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1041);
  9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi

Pemohon

Permohonan Layanan Registrasi IMEI dapat diajukan kepada Direktorat Standardisasi PPI oleh:

  1. Kementerian Luar Negeri untuk permohonan registrasi IMEI bagi pejabat kedutaan asing atau pejabat perwakilan luar negeri dan pejabat organisasi internasional
  2. Sekretariat Negara untuk permohonan registrasi IMEI bagi pejabat organisasi internasional
  3. Instansi yang membidangi Pertahanan dan Keamanan untuk permohonan registrasi IMEI untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
  4. K/L lainnya untuk registrasi IMEI untuk keperluan negara.

Jenis Pelayanan

  1. Permohonan Registrasi IMEI
  2. Permohonan Perubahan/Perbaikan Nomor IMEI

Persyaratan

A. Permohonan Registrasi IMEI

Pemohonan Registrasi IMEI diajukan secara online dengan mengirimkan surat permohonan registrasi IMEI ke tu.ditstand_SDPPI@kominfo.go.id melalui email resmi dari intansi terkait.

Pemohon mengunggah lampiran persyaratan sebagai berikut:

  • Persyaratan umum:
    1. Surat Resmi Permohonan Registrasi IMEI perangkat HKT, yang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang dari masing – masing instansi terkait;
    2. Nama Pengguna perangkat HKT;
    3. Nomor IMEI yang sesuai dengan perangkat HKT yang akan digunakan; dan
    4. Nota Diplomatik dari Kedutaan Besar untuk Perwakilan Negara Asing/Organisasi Internasional.
  • Persyaratan Khusus:
    1. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang berfungsi untuk keperluan Instansi yang membidangi Pertahanan dan Keamanan maka pemohon wajib melampirkan spesifikasi perangkat HKT yang akan digunakan untuk tujuan pertahanan dan keamanan.

B. Permohonan Perubahan/Perbaikan Nomor IMEI

Mengajukan Surat Resmi terkait perubahan atau perbaikan data nomor IMEI Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam hal terdapat perubahan data administrasi sebagai berikut:

  • Surat Resmi Permohonan Perubahan/Perbaikan IMEI perangkat HKT, yang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang dari masing – masing instansi terkait;
  • Nama Pengguna perangkat HKT;
  • Nomor IMEI yang sesuai dengan perangkat HKT yang akan di gunakan; dan
  • Nota Dinas dari Kedutaan Besar untuk Perwakilan Negara Asing/Organisasi Internasional.

Jangka Waktu Pelayanan

  1. Permohonan Registrasi IMEI Untuk Perwakilan Negara Asing/Organisasi Internasional, Instansi yang membidangi Pertahanan dan Keamanan, dan K/L Lainnya untuk keperluan negara yang memenuhi Persyaratan Pelayanan, maka proses registrasi diselesaikan paling lama 48 (empat puluh delapan) jam kerja terhitung sejak permohonan disampaikan oleh pejabat setara eselon 2.
  2. Permohonan Registrasi IMEI Untuk Perwakilan Negara Asing/Organisasi Internasional, Instansi yang membidangi Pertahanan dan Keamanan, dan K/L Lainnya untuk keperluan negara yang tidak memenuhi Persyaratan Pelayanan, maka penolakan permohonan ditetapkan paling lama 12 (dua belas) jam kerja terhitung sejak Sistem aplikasi pendaftaran IMEI memberikan notifikasi.

Alur Permohonan


Biaya

Tidak dikenakan biaya

-->