Pelayanan registrasi IMEI Untuk Perwakilan Negara Asing/Organisasi Internasional, Instansi Yang Membidangi Pertahanan Dan Keamanan, Dan Kementerian/Lembaga Lainnya Untuk Keperluan Negara merupakan rangkaian kegiatan untuk melaksanakan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat Handphone, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet (HKT) ke Central Equipment Identity Register (CEIR) untuk permohonan yang disampaikan kepada Direktorat Standardisasi PPI.
Penyelenggara jaringan seluler wajib memberikan memberikan Akses Jaringan Bergerak Seluler ke Alat dan/atau Perangkat HKT yang terdapat dalam Daftar Putih dan Daftar Abu-Abu pada CEIR.
Permohonan Layanan Registrasi IMEI dapat diajukan kepada Direktorat Standardisasi PPI oleh:
A. Permohonan Registrasi IMEI
Pemohonan Registrasi IMEI diajukan secara online dengan mengirimkan surat permohonan registrasi IMEI ke tu.ditstand_SDPPI@kominfo.go.id melalui email resmi dari intansi terkait.
Pemohon mengunggah lampiran persyaratan sebagai berikut:
B. Permohonan Perubahan/Perbaikan Nomor IMEI
Mengajukan Surat Resmi terkait perubahan atau perbaikan data nomor IMEI Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam hal terdapat perubahan data administrasi sebagai berikut:

Tidak dikenakan biaya