Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital untuk Pelaku Usaha
Penjelasan terkait Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam dilihat pada link berikut:
https://sertifikasi.postel.go.id/regulasi/acuan-standar-teknis
Jenis pemohon yang dapat melakukan permohonan sertifikasi untuk Pelaku usaha adalah:
Untuk Permohonan Sertifikat Baru wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut
A. Permohonan Sertifikasi Baru
Permohonan Sertifikasi Baru diajukan secara daring dengan melengkapi form isian di laman OSS dan e-sertifikasi next gen serta mengunggah lampiran persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum
2. Persyaratan Khusus
a. Khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital berupa penguat sinyal (repeater/booster) sistem komunikasi bergerak seluler:
b. Khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital berupa telepon/modem satelit:
c. Khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet:
d. Khusus untuk permohonan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital yang diajukan oleh badan usaha Indonesia yang ditunjuk sebagai perwakilan atau distributor resmi oleh pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
e. Khusus untuk permohonan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital yang diajukan oleh pemilik merek yang berbadan hukum Indonesia:
f. Khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital yang diwajibkan memenuhi ketentuan terkait perindustrian:
g. Khusus untuk pemohon sertifikasi dari Pelaku Usaha untuk keperluan sendiri, Instansi Penyelenggara Negara, organisasi internasional, dan Non Pelaku Usaha orang perseorangan:
h. Khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital yang diwajibkan memenuhi Batasan Specific Absorption Rate:
i. Khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital yang memiliki fitur telekomunikasi yang menggunakan Lembar Hasil Uji (LHU) modul:
j. Khusus untuk pemohon Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital yang melampirkan Lembar Hasil Uji (LHU) Radio Frekuensi dari Balai Uji Luar Negeri:
k. Khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital yang memiliki persyaratan tambahan berdasarkan ketentuan standar teknis:
B. Permohonan Perubahan Sertifikat
Mengajukan perubahan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam hal terdapat perubahan data administrasi sebagai berikut:
Kewajiban Pemegang Sertifikat
Pemegang sertifikat WAJIB melekatkan Label, QR Code, dan Tanda Larangan pada setiap Alat Perangkat dan kemasan (pembungkus).
Pemegang sertifikat WAJIB melaporkan pelaksanaan pemberian Label, QR Code dan Tanda Peringatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkan Sertifikat dengan mengunggah foto Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah dilekatkan Label, QR Code dan Tanda Peringatan.

1 (satu) hari kerja sejak permohonan telah diperiksa oleh loket.
Keterangan Biaya
Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sampai dengan pencabutan ISR.
Simulasi BHP/ simulasi biaya sertifikasi.