preloader

Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital untuk Pelaku Usaha

icon

Gambaran Umum

Sertifikasi Alat Telekomunikasi  dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital untuk Pelaku Usaha


Peraturan Terkait

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Radio dan Orbit Satelit
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang 2013 Tentang Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Kementerian Komunikasi Dan Informatika
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
  10. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2024 Tentang Batasan Specific Absorption Rate Pada Perangkat Telekomunikasi Telepon Seluler Dan Komputer Tablet Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia

Alokasi Frekuensi, Data Teknis Lainnya

Penjelasan terkait Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam dilihat pada link berikut:

https://sertifikasi.postel.go.id/regulasi/acuan-standar-teknis


Persyaratan Permohonan

Jenis pemohon yang dapat melakukan permohonan sertifikasi untuk Pelaku usaha adalah:

  • Pemegang merek yang terdaftar di Indonesia
  • Perwakilan dan/atau distributor dari pemegang merek
  • Pembuat dan/atau perakit untuk pemegang merek
  • Pembuat dan/atau perakit
  • Yang menggunakan untuk keperluan sendiri

Untuk Permohonan Sertifikat Baru wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut

A. Permohonan Sertifikasi Baru

Permohonan Sertifikasi Baru diajukan secara daring dengan melengkapi form isian di laman OSS dan e-sertifikasi next gen serta mengunggah lampiran persyaratan sebagai berikut:

1. Persyaratan Umum

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan hak akses layanan OSS;
  2. Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report yang diterbitkan oleh balai uji dalam negeri yang telah ditetapkan atau balai uji luar negeri yang diakui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital;
  3. Dokumen spesifikasi teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital;
  4. Deklarasi kesesuaian (Declaration of Conformity) terhadap standar teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital yang ditandatangani oleh Pemohon;
  5. Foto berwarna Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital yang menampilkan data merek dan model tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital; dan
  6. Pernyataan bahwa data dan dokumen yang disampaikan adalah benar dan lengkap.

2. Persyaratan Khusus

a. Khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital berupa penguat sinyal (repeater/booster) sistem komunikasi bergerak seluler:

  • Surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler Indonesia, dan
  • Surat pernyataan tidak memperdagangkan selain kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler Indonesia;

b. Khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital berupa telepon/modem satelit:

  • Surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Indonesia yang menyediakan layanan telepon/modem satelit, dan
  • Surat pernyataan tidak memperdagangkan selain kepada penyelenggara layanan telepon atau modem satelit;

c. Khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet:

  • Surat deklarasi jaminan keamanan International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan daftar IMEI yang disetujui oleh Global System for Mobile Communications Association (GSMA) atau sejenisnya;

d. Khusus untuk permohonan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital yang diajukan oleh badan usaha Indonesia yang ditunjuk sebagai perwakilan atau distributor resmi oleh pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:

  • Surat penunjukan sebagai perwakilan atau distributor resmi dari pemilik merek;

e. Khusus untuk permohonan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital yang diajukan oleh pemilik merek yang berbadan hukum Indonesia:

  • Dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait kepemilikan merek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;

f. Khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital yang diwajibkan memenuhi ketentuan terkait perindustrian:

  • Dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait tingkat komponen dalam negeri Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian;
  • Dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait tingkat komponen dalam negeri Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital dari Lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian;

g. Khusus untuk pemohon sertifikasi dari Pelaku Usaha untuk keperluan sendiri, Instansi Penyelenggara Negara, organisasi internasional, dan Non Pelaku Usaha orang perseorangan:

  • Surat pernyataan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital hanya digunakan untuk keperluan sendiri;

h. Khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital yang diwajibkan memenuhi Batasan Specific Absorption Rate:

  • Dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait Batasan Specific Absorption Rate Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital; atau
  • Surat keterangan dari balai uji dalam negeri yang mencantumkan informasi tanggal penerbitan laporan hasil uji Specific Absorption Rate dalam hal balai uji belum dapat menerbitkan laporan hasil uji Specific Absorption Rate;

i. Khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital yang memiliki fitur telekomunikasi yang menggunakan Lembar Hasil Uji (LHU) modul:

  • Dokumen blok diagram serta foto letak modul terpasang pada perangkat dan surat pernyataan penggunaan modul yang menyatakan merek dan tipe modul terpasang pada merek, tipe, dan varian alat perangkat;

j. Khusus untuk pemohon Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital yang melampirkan Lembar Hasil Uji (LHU) Radio Frekuensi dari Balai Uji Luar Negeri:

  • Dokumen resume Lembar Hasil Uji (LHU) yang dinyatakan benar dan sesuai

k. Khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Digital yang memiliki persyaratan tambahan berdasarkan ketentuan standar teknis:

  • Dokumen pendukung pemenuhan persyaratan teknis tambahan tersebut;

B. Permohonan Perubahan Sertifikat

Mengajukan perubahan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam hal terdapat perubahan data administrasi sebagai berikut:

  1. Perubahan nama pemegang Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
  2. Perubahan alamat pemegang Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Kewajiban Pemegang Sertifikat

Pemegang sertifikat WAJIB melekatkan Label, QR Code, dan Tanda Larangan pada setiap Alat Perangkat dan kemasan (pembungkus).

Pemegang sertifikat WAJIB melaporkan pelaksanaan pemberian Label, QR Code dan Tanda Peringatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkan Sertifikat dengan mengunggah foto Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah dilekatkan Label, QR Code dan Tanda Peringatan.


Sistem, Mekanisme, dan Prosedur


Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari kerja sejak permohonan telah diperiksa oleh loket.


Biaya/Tarif

Keterangan Biaya

  • Sertifikat Baru HKT & Non HKT LHU Dalam Negeri Rp 12.000.000,00
  • Sertifikat Baru Non HKT - LHU Luar Negeri NON MRA Rp 60.000.000,00
  • Sertifikat Baru Non HKT - LHU Luar Negeri MRA & Non MRA Rp 60.000.000,00
  • Sertifikat Baru Non HKT - LHU Luar Negeri MRA Rp 50.000.000,00
  • Sertifikat Baru Non HKT - LHU Kombinasi NON MRA Rp 40.000.000,00
  • Sertifikat Baru Non HKT - LHU Kombinasi MRA & Non MRA Rp 40.000.000,00
  • Sertifikat Baru Non HKT - LHU Kombinasi MRA Rp 30.000.000,00
  • Sertifikat Baru HKT - LHU Luar Negeri NON MRA Rp 80.000.000,00
  • Sertifikat Baru HKT - LHU Luar Negeri MRA & Non MRA Rp 80.000.000,00
  • Sertifikat Baru HKT - LHU Luar Negeri MRA Rp 60.000.000,00

Produk Layanan

Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi


Penanganan Pengaduan

  • LAPOR! – komdigi.lapor.go.id
  • Website – infradigital.komdigi.go.id
  • Contact Center 159 ext 2 (email : callcenter_djid@komdigi.go.id)
  • WhatsApp Pelayanan : 0811-1100-159
  • Customer Service Sentra Pelayanan Infrastruktur Digital
  • Aplikasi Adeya (Playstore)
  • Media Sosial Pelayanan Frekuensi
  • Kotak & QR Saran Pengaduan
  • Pengiriman Pos
  • 35 Balmon/Loka Monitor SFR

Sanksi

Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sampai dengan pencabutan ISR.


Keterangan Lainnya

Simulasi BHP/ simulasi biaya sertifikasi.


-->