Izin Amatir Radio (IAR) dan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP)
Gambaran Umum
Spektrum frekuensi radio adalah sumber daya terbatas dan strategis. Untuk mencegah interferensi (gangguan) maka pengguna frekuensi diharapkan dapat memiliki izin untuk memastikan bahwa pengguna radio memahami aspek teknis dan keselamatan, serta mencegah penggunaan frekuensi yang tidak sesuai atau tidak aman.
IAR dan IKRAP menjadi mekanisme formal untuk mengalokasikan frekuensi kepada pengguna amatir (IAR) dan masyarakat (IKRAP) secara teratur dan legal.
Proses ujian UNAR dapat dilakukan dan dilaksanakan diseluruh UPT DJID di 35 provinsi.
Peraturan Terkait
Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 tentang kegiatan Amatir Radio dan KRAP
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 27 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 35 Tahun 2012 tentang pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 12/Per/M.Kominfo/07/2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Jika pemohon belum berusia 17 tahun, perlu surat keterangan dari orang tua, wali, atau kepala sekolah.
Mengikuti UNAR yang diselenggarakan oleh UPT DJID
Dinyatakan lulus
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Setelah dinyatakan lulus dapat diunduh dalam hari yang sama.
Biaya/Tarif
Tidak Dikenakan Biaya.
Produk Layanan
IAR: Izin yang diberikan kepada seseorang yang ingin menggunakan radio amatir. Radio amatir ini biasanya dipakai untuk hobi komunikasi, kegiatan komunitas, eksperimen teknologi radio, atau dukungan komunikasi saat terjadi bencana.
IKRAP: Izin untuk masyarakat umum yang ingin menggunakan radio komunikasi sederhana antar warga. IKRAP biasanya dipakai untuk komunikasi sehari-hari, kegiatan lingkungan, komunitas, atau keperluan koordinasi lokal.