preloader

Izin Amatir Radio (IAR) dan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP)

icon

Gambaran Umum

  1. Spektrum frekuensi radio adalah sumber daya terbatas dan strategis. Untuk mencegah interferensi (gangguan) maka pengguna frekuensi diharapkan dapat memiliki izin untuk memastikan bahwa pengguna radio memahami aspek teknis dan keselamatan, serta mencegah penggunaan frekuensi yang tidak sesuai atau tidak aman.
  2. IAR dan IKRAP menjadi mekanisme formal untuk mengalokasikan frekuensi kepada pengguna amatir (IAR) dan masyarakat (IKRAP) secara teratur dan legal.

Info Pendukung

Proses ujian UNAR dapat dilakukan dan dilaksanakan diseluruh UPT DJID di 35 provinsi. 


Peraturan Terkait

  1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang penggunaan Spektrum Frekuensi Radio  dan Orbit Satelit
  3. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 tentang kegiatan Amatir Radio dan KRAP
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 27 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Kementerian Komunikasi dan Informatika
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  RI Nomor 35 Tahun 2012 tentang pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 12/Per/M.Kominfo/07/2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Komunikasi  dan Informatika

Alokasi Frekuensi, Data Teknis Lainnya

-


Persyaratan Permohonan

  1. Dokumen pendaftaran: (diajukan daring pada laman https://iar-ikrap.postel.go.id/  
    1. Pas foto berwarna latar belakang MERAH
    2. Scan KTP
    3. Jika pemohon belum berusia 17 tahun, perlu surat keterangan dari orang tua, wali, atau kepala sekolah.
  2. Mengikuti UNAR yang diselenggarakan oleh UPT DJID
  3. Dinyatakan lulus

Sistem, Mekanisme dan Prosedur


Jangka Waktu Penyelesaian

Setelah dinyatakan lulus dapat diunduh dalam hari yang sama.


Biaya/Tarif

Tidak Dikenakan Biaya.


Produk Layanan

  1. IAR: Izin yang diberikan kepada seseorang yang ingin menggunakan radio amatir. Radio amatir ini biasanya dipakai untuk hobi komunikasi, kegiatan komunitas, eksperimen teknologi radio, atau dukungan komunikasi saat terjadi bencana.
  2. IKRAP: Izin untuk masyarakat umum yang ingin menggunakan radio komunikasi sederhana antar warga. IKRAP biasanya dipakai untuk komunikasi sehari-hari, kegiatan lingkungan, komunitas, atau keperluan koordinasi lokal.

Penanganan Pengaduan

  • LAPOR! komdigi.lapor.go.id 
  • Website infradigital.komdigi.go.id 
  • Contact Center 159 ext 2 (email : callcenter_djid@komdigi.go.id)
  • WhatsApp Pelayanan : 0811-1100-159
  • Customer Service Sentra Pelayanan Infrastruktur Digital
  • Aplikasi Adeya (Playstore)
  • Media Sosial Pelayanan Frekuensi
  • Kotak & QR Saran Pengaduan
  • Pengiriman Pos
  • 35 Balmon/Loka Monitor SFR

Sanksi

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.


Laman Terkait

  1. eLicensing IAR-IKRAP: https://iar-ikrap.postel.go.id/ 
  2. See Now: https://seenow.postel.go.id/
-->