preloader

Perizinan Stasiun Radio Dinas Bergerak Darat-Land Mobile Private-Standard (Mobile to Mobile)

icon

Gambaran Umum

Izin Stasiun Radio Dinas Bergerak Darat-Land Mobile Private-Standard (Mobile to Mobile) hanya dapat diajukan oleh Penyelenggara Telekomunikasi Khusus (Telsus) untuk keperluan sendiri yang menggunakan teknologi Radio Konvensional untuk perangkat Handy-Talky (HT) dan/atau Mobile Unit (MU).


Info Pendukung

ISR untuk Dinas Bergerak Darat-Land Mobile Private- Standard dapat diberikan kepada: 

  • Badan Hukum/Pelaku usaha (selain Perusahaan Perseorangan); 
  • Instansi Pemerintah 

Dalam 1 aplikasi permohonan Land Mobile Private-Standard, pemohon ISR hanya dapat mengajukan sebanyak 1 Unit Repeater dan harus terhubung dengan minimal sejumlah 40 unit perangkat lain selain Repeater (seperti Base Station, Handy-Talky (HT) dan/atau Mobile Unit/MU).


Peraturan Terkait

  1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
  2. UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
  3. PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
  4. PP No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  5. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  6. PM Kominfo No. 26 Tahun 2010 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio (Band Plan) pada Pita Frekuensi Radio 300 MHz untuk Sistem Radio Komunikasi Konvensional dan Studio – Transmitter Link.
  7. PM Kominfo No. 18 Tahun 2015 tentang Perencanaan Pengunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 350-438 MHz.
  8. PM Kominfo No. 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  9. PM Kominfo No. 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Indonesia (TASFRI).

Alokasi Frekuensi, Data Teknis Lainnya

Frekuensi Kerja: 

  • VHF 137-150 MHz
  • VHF 150 – 174 MHz
  • UHF 300 – 350 MHz
  • UHF 350 – 435 MHz

Persyaratan Permohonan

Mengisi formulir permohonan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. Menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan adalah benar dan valid; 
  2. Mengisi formulir teknis data penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; 
  3. Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak terutang kepada Kementerian; 
  4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; 
  5. Menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersertifikasi dan sesuai dengan peruntukannya; 

Catatan:

Jam pengajuan permohonan: sesuai jam kerja sesuai ketentuan PM Kominfo No 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika.


Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Bisnis Proses Layanan ISR Dinas Bergerak Darat-Land Mobile Private-Standard (Mobile to Mobile)

Keterangan:

  • Permohonan ISR dapat diajukan oleh Pelaku Usaha/Badan Hukum atau instansi pemerintah.
  • Pengajuan permohonan oleh instansi pemerintah dilakukan tanpa melalui OSS namun langsung login ke aplikasi perizinan ISR Dinas Bergerak Darat (mySpectra) dengan alamat https://isr.postel.go.id/
  • Pelaku Usaha atau badan hukum mengajukan permohonan ISR Dinas Bergerak Darat Land Mobile Standard (Mobile to Mobile) melalui OSS terlebih dahulu.

Tahapan pengajuan ISR Dinas Bergerak Darat antara lain:

1. Membuat akun e-licensing

  1. Bagi Pelaku Usaha/Badan Hukum harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diproses melalui OSS (Online Single Submission)
  2. Menyiapkan kelengkapan persyaratan permohonan Akun
  3. Mengajukan permohonan Akun secara daring (Online)

Dokumen yang perlu diverifikasi dalam permohonan akun ISR Dinas Bergerak Darat adalah sebagai berikut:

No.

Pelaku Usaha/Badan Hukum

Instansi Pemerintah

1

Formulir Permohonan

Formulir Permohonan

2

KTP Penanggung jawab perusahaan

KTP Penanggung jawab instansi

3

NIB

SK Instansi

4

NPWP

NPWP Instansi

5

Surat kuasa

Surat perintah tugas pemegang akun

6

Akta Perusahaan terbaru Pengesahan Kumham

 

 

2. Mengajukan permohonan ISR Dinas Bergerak Darat-Land Mobile Private - Standard

  1. Login menggunakan Akun
  2. Menyiapkan kelengkapan persyaratan permohonan ISR
  3. Mengajukan permohonan ISR secara daring (Online)

Dokumen yang perlu diverifikasi dalam permohonan ISR Dinas Bergerak Darat-Land Mobile Private- Standard adalah sebagai berikut:

No.

Pelaku Usaha / Badan Hukum

Instansi Pemerintah

1

Surat Permohonan ISR

Surat Permohonan ISR

2

Surat Kuasa dari Direktur (jika diperlukan)

Surat Kuasa dari Pimpinan Instansi (jika diperlukan)

3

Gambar konfigurasi jaringan (jika menggunakan repeater)

Gambar konfigurasi jaringan (jika menggunakan repeater)

 

Verifikasi Data teknis yang dilakukan dalam proses permohonan ISR Dinas Bergerak Darat Land Mobile Private Standard adalah sebagai berikut:

No.

Isian Data Teknis

Prosedur/Metode Verifikasi Teknis yang Dilakukan

1

Alamat Stasiun Radio

Petugas melakukan verifikasi data teknis kesesuaian Alamat Stasiun Radio, Nama Stasiun Radio, Isian Data Perangkat dan Isian Data Antena

2

Nama Stasiun Radio

4

Isian Data Antena

(Tinggi antenna, Gain Antena dan Loss)

Parameter teknis perangkat 

Repeater, Base Station, Handy Talky (HT) atau Mobile Unit (MU)

 

1

Nama perangkat (Equipment Name)

Petugas melakukan verifikasi kesesuaian data nama perangkat, Radius Operasi, daya keluaran dan frekuensi yang diajukan 

2

Radius Operasi

3

Daya keluaran perangkat (Equipment Output)

4

Frekuensi kerja perangkat


Jangka Waktu Penyelesaian

1 (Satu) Hari Kerja


Biaya/Tarif

Sesuai PP No. 43 Tahun 2023


Produk Layanan

Izin Stasiun Radio


Penanganan Pengaduan

  • LAPOR! – komdigi.lapor.go.id
  • Website – infradigital.komdigi.go.id
  • Contact Center 159 ext 2 (email : callcenter_djid@komdigi.go.id)
  • WhatsApp Pelayanan : 0811-1100-159
  • Customer Service Sentra Pelayanan Infrastruktur Digital
  • Aplikasi Adeya (Playstore)
  • Media Sosial Pelayanan Frekuensi
  • Kotak & QR Saran Pengaduan
  • Pengiriman Pos
  • 35 Balmon/Loka Monitor SFR

Sanksi

Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian dikenakan sanksi berupa Denda administratif sampai dengan pencabutan ISR.


Laman Terkait

isr.postel.go.id

-->