Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk pita frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
Ketentuan terkait Alokasi Frekuensi dan Data Teknis Pita Frekuensi Radio sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.
Sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan mekanisme perhitungan PNBP yang digunakan.
Tarif atas jenis PNBP BHP untuk IPFR dihitung berdasarkan :
Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Penyelenggara jaringan Telekomunikasi pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat melakukan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk IPFR kepada penyelenggara jaringan Telekomunikasi lainnya.
Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri berdasarkan hasil evaluasi.
Alur Prosedur Permohonan IPFR
Sesuai Ketentuan yang Berlaku.
Besaran Tarif BHP IPFR ditetapkan melalui:
1. Mekanisme seleksi
Diperuntukan bagi pemegang IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme seleksi. Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi berupa:
Besaran BHP IPFR tesebut ditetapkan berdasarkan hasil seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula
Diperuntukkan bagi pemegang IPFR yang diterbitkan melalui:
Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula berupa biaya IPFR tahunan dan ditetapkan oleh Menteri.
Izin Pita Frekuensi Radio
Ketentuan Sanksi diatur pada PP Nomor 43 Tahun 2023 dan PP 44 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 58 Tahun 2020.