preloader

Perizinan Pita Frekuensi Radio

icon

Gambaran Umum

Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk pita frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.


Info Pendukung

  1. Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan IPFR ditetapkan dengan pertimbangan paling sedikit:
    a. Karakteristik penggunaan Pita Frekuensi Radio;
    b. Kematangan teknologi;
    c. Nilai ekonomi dari Pita Frekuensi Radio; dan
    d. Kondisi industri pada sektor Telekomunikasi 
  2. IPFR merupakan hak untuk mengoperasikan seluruh Stasiun Radio di wilayah tertentu dengan menggunakan rentang Pita Frekuensi Radio yang telah ditetapkan;
  3. IPFR dapat diberikan kepada pelaku usaha maupun Instansi Pemerintah.

Peraturan Terkait

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika; 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, Dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan dan Pengembalian Penerimaan Bukan Pajak sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  6. Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia; 
  8. Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Sektor Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika.

Alokasi Frekuensi, Data Teknis Lainnya

Ketentuan terkait Alokasi Frekuensi dan Data Teknis Pita Frekuensi Radio sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.


Persyaratan Permohonan

Sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan mekanisme perhitungan PNBP yang digunakan.


Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Tarif atas jenis PNBP BHP untuk IPFR dihitung berdasarkan :

  1. Mekanisme Formula
    Digunakan melalui mekanisme Evaluasi yang dilakukan dalam hal :
    1. Ketersediaan pita frekuensi radio melebihi permintaan dan/atau kebutuhan penggunaan spektrum frekuensi radio;
    2. Perubahan ISR menjadi IPFR;
    3. Perpanjangan IPFR; dan
    4. Bentuk lainnya terkait optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Mekanisme Seleksi
    Merupakan pemilihan pengguna spektrum frekuensi radio yang dilaksanakan dalam hal permintaan dan/atau kebutuhan penggunaan spektrum frekuensi radio melebihi ketersediaan pita frekuensi radio.

Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Penyelenggara jaringan Telekomunikasi pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat melakukan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk IPFR kepada penyelenggara jaringan Telekomunikasi lainnya.
Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri berdasarkan hasil evaluasi.

Alur Prosedur Permohonan IPFR


Jangka Waktu Penyelesaian

Sesuai Ketentuan yang Berlaku.


Biaya/Tarif

Besaran Tarif BHP IPFR ditetapkan melalui:
1. Mekanisme seleksi
Diperuntukan bagi pemegang IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme seleksi. Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi berupa:

  • Biaya izin awal; dan
  • Biaya IPFR tahunan.

Besaran BHP IPFR tesebut ditetapkan berdasarkan hasil seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula
Diperuntukkan bagi pemegang IPFR yang diterbitkan melalui:

  • Evaluasi;
  • Permohonan baru IPFR yang telah habis masa perpanjangannya;
  • Perubahan ISR menjadi IPFR;

Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula berupa biaya IPFR tahunan dan ditetapkan oleh Menteri.


Produk Layanan

Izin Pita Frekuensi Radio


Penanganan Pengaduan

  • LAPOR! komdigi.lapor.go.id 
  • Website infradigital.komdigi.go.id 
  • Contact Center 159 ext 2 (email : callcenter_djid@komdigi.go.id)
  • WhatsApp Pelayanan : 0811-1100-159
  • Customer Service Sentra Pelayanan Infrastruktur Digital
  • Aplikasi Adeya (Playstore)
  • Media Sosial Pelayanan Frekuensi
  • Kotak & QR Saran Pengaduan
  • Pengiriman Pos
  • 35 Balmon/Loka Monitor SFR

Sanksi

Ketentuan Sanksi diatur pada PP Nomor 43 Tahun 2023 dan PP 44 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 58 Tahun 2020.


Laman Terkait

-->