preloader

Perizinan Stasiun Radio Dinas Bergerak Darat-Land Mobile Public-Trunking

icon

Gambaran Umum

Izin Stasiun Radio Dinas Bergerak Darat-Land Mobile Public-Trunking hanya dapat diajukan oleh Pelaku Usaha yang merupakan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi untuk tujuan komersial yang menggunakan teknologi Radio Trunking.


Info Pendukung

ISR untuk Dinas Bergerak Darat-Land Mobile Public-Trunking hanya dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang merupakan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.  


Peraturan Terkait

  1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi 
  2. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU
  3. PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
  4. PP No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
  5. PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  6. PM Kominfo No. 18 Tahun 2015 tentang Perencanaan Pengunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio  350-438 MHz
  7. PM Kominfo No. 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  8. PM Kominfo No. 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Indonesia (TASFRI)

Alokasi Frekuensi, Data Teknis Lainnya

Frekuensi Kerja: 

  • UHF 380-400 MHz
  • UHF 806-870 MHz

Persyaratan Permohonan

Mengisi formulir permohonan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. Menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan adalah benar dan valid; 
  2. Mengisi formulir teknis data penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; 
  3. Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak terutang kepada Kementerian; 
  4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; 
  5. Menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersertifikasi dan sesuai dengan peruntukannya; 

Catatan:

Jam pengajuan permohonan : sesuai jam kerja sesuai ketentuan PM Kominfo No. 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika


Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Keterangan:

  • Permohonan ISR dapat diajukan oleh Pelaku Usaha yang merupakan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.
  • Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebelum mengajukan permohonan ISR Dinas Bergerak Darat Land Mobile Public-Trunking harus melalui OSS terlebih dahulu untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Tahapan pengajuan ISR Dinas Bergerak Darat Land Mobile Public Trunking antara lain:

1. Membuat akun e-licensing

  1. Bagi perorangan atau pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diproses melalui OSS (Online Single Submission)
  2. Menyiapkan kelengkapan persyaratan permohonan Akun
  3. Mengajukan permohonan Akun secara daring (Online)

Dokumen yang perlu diverifikasi dalam permohonan akun ISR Dinas Bergerak Darat adalah sebagai berikut:

No.

Pelaku Usaha

1

Formulir Permohonan

2

KTP Penanggung jawab perusahaan

3

NIB

4

NPWP

5

Surat kuasa

6

Akta Perusahaan terbaru Pengesahan Kumham

7

Izin Penyelenggara Jaringan Radio Trunking

2. Mengajukan permohonan ISR Dinas Bergerak Darat-Land Mobile Public-Trunking

  1. Login menggunakan Akun
  2. Menyiapkan kelengkapan persyaratan permohonan ISR
  3. Mengajukan permohonan ISR secara daring (Online)

Dokumen yang perlu diverifikasi dalam permohonan ISR Dinas Bergerak Darat-Land Mobile Public-Trunking adalah sebagai berikut:

No.

Pelaku Usaha / Badan Hukum

1

Surat Permohonan ISR

2

Surat Kuasa dari Direktur (jika diperlukan)

Verifikasi Data teknis yang dilakukan dalam proses permohonan ISR Dinas Bergerak Darat Land Mobile PublicTrunking adalah sebagai berikut:

No.

Isian Data Teknis

Prosedur/Metode Verifikasi Teknis yang Dilakukan

1

Alamat Stasiun Radio

Petugas melakukan verifikasi data teknis kesesuaian Alamat Stasiun Radio, Nama Stasiun Radio, Isian Data Perangkat dan Isian Data Antena

2

Nama Stasiun Radio

4

Isian Data Antena

(Tinggi antenna, Gain Antena dan Loss)

Parameter teknis perangkat induk (Master)

Repeater atau Base Station

 

1

Nama perangkat (Equipment Name)

Petugas melakukan verifikasi kesesuaian data nama perangkat, Radius Operasi, daya keluaran dan frekuensi yang diajukan 

2

Radius Operasi

3

Daya keluaran perangkat (Equipment Output)

4

Frekuensi kerja perangkat


Jangka Waktu Penyelesaian

1 (Satu) Hari Kerja


Biaya/Tarif

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.


Produk Layanan

Izin Stasiun Radio


Penanganan Pengaduan

  • LAPOR! komdigi.lapor.go.id 
  • Website infradigital.komdigi.go.id 
  • Contact Center 159 ext 2 (email : callcenter_djid@komdigi.go.id)
  • WhatsApp Pelayanan : 0811-1100-159
  • Customer Service Sentra Pelayanan Infrastruktur Digital
  • Aplikasi Adeya (Playstore)
  • Media Sosial Pelayanan Frekuensi
  • Kotak & QR Saran Pengaduan
  • Pengiriman Pos
  • 35 Balmon/Loka Monitor SFR

Sanksi

Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian dikenakan sanksi berupa Denda administratif sampai dengan pencabutan ISR.


Laman Terkait

isr.postel.go.id

-->