preloader

Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi

icon

Gambaran Umum

Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian karakteristik alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku melalui pengukuran. Persyaratan teknis tersebut merupakan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri terhadap alat dan perangkat telekomunikasi dengan memperhatikan aspek elektris/elektronis, Iingkungan, keselamatan/ keamanan, dan kesehatan. Apabila Menteri belum mengatur persyaratan teknis, pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dapat mengacu pada standar internasional atau standar lainnya.


Kalibrasi Alat Ukur

Kalibrasi alat ukur memiliki dua tujuan yaitu untuk memeriksa keakuratan instrumen dan menentukan ketertelusuran pengukuran.


Info Pendukung

  1. Output Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu yang mengacu pada ISO-17025:2005 dan telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) LP-112-IDN sejak tahun 2001 pelayanan pengujian perangkat yaitu Lembar Hasil Uji yang sudah ditanda tangani secara elektronik.
  2. Jenis Pelayanan Pengujian:
    1. Pengujian Laboratorium (in house test)
    2. Pengujian Lapangan (on site test)

Peraturan Terkait

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Mengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6889);
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1801);
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 443);

Permohonan Baru

1. Persyaratan Pengujian

  1. Mengisi data teknis Barang Uji;
  2. Mengunggah dokumen teknis berupa 
    1. petunjuk pemakaian perangkat/manual book dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris;
    2. petunjuk pengoperasian Barang Uji yang terdiri dari;
      1. wiring diagram / installation diagram/configuration block connection / instrument connection diagram;
      2. instruksi pengujian / tahapan pengoprasian Barang Uji dan daftar alat bantu; dan/atau perintah (command line) untuk setiap konfigurasi.
  3. Mengunggah dokumen spesifikasi teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
  4. Mengunggah foto Barang Uji yang terdiri dari:
    1.  foto tampak depan, belakang, dan atas, yang disertai dengan dimensi (panjang, lebar, volume dan diameter) dari Barang Uji; dan 
    2. foto label (merek, tipe, negara pembuat dan nomor seri Barang Uji).
  5. Mengunggah dokumen deklarasi teknis yang menyatakan bahwa Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan Standar Teknis yang berlaku di Republik Indonesia; dan
  6. Mengunggah  dokumen lainnya yang diperlukan.

2. Menyerahkan Barang Uji

Aplikan harus menyampaikan lebih dari 1 (satu) Barang Uji, jika Aplikasi diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Fitur yang ada pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dan Pengujian terhadap Fitur-Fitur dimaksud tidak dimungkinkan menggunakan Barang Uji yang sama.

3. Menyampaikan Perangkat Pendukung (Jika diperlukan)

Pengujian yang memerlukan Perangkat Pendukung Aplikan harus menyampaikan informasi Perangkat Pendukung pada foto Barang Uji dan petunjuk pengoperasian Barang Uji

4. Pembayaran Biaya Pengujian

  1. Besaran biaya Pengujian yang akan dibebankan kepada Aplikan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku padaKementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Besaran biaya Pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dihitung berdasarkan Fitur yang akan diuji sesuai Aplikasi.
  3. Dalam hal Fitur yang diajukan pada Aplikasi tidak ditemukan saat Pengujian, biaya Pengujian yang telah dibayarkan oleh Aplikan tidak dapat ditarik kembali.
  4. Selain biaya Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Aplikan yang mengajukan Aplikasi Pengujian Lapangan (on site test) dikenakan biaya:
    1. Transportasi dari tempat kedudukan Penguji ke lokasi Pengujian lapangan (on site test), termasuk biaya perjalanan dan transportasi lokal;
    2. Penginapan;
    3. Uang harian;
    4. Visa, jika ada;
    5. Tes kesehatan, hanya jika diperlukan.

 


Alur permohonan


Teknikal Meeting (Pengujian Lapangan)

Aplikan yang mengajukan permohonan pengujian lapangan akan dilaksanakan Technical Meeting, Technical Meeting dilaksanakan untuk menentukan dan menyepakati hal sebagai berikut:

  1. Fitur yang akan diuji;
  2. Kondisi lingkungan lokasi Pengujian;
  3. Data Alat Ukur Perangkat Telekomunikasi yang digunakan;
  4. Tanggal pelaksanaan Pengujian lapangan (on site test);
  5. Jumlah hari pelaksanaan Pengujian lapangan (on site test);
  6. Jumlah Penguji yang melaksanakan Pengujian lapangan (on site test);
  7. Jenis transportasi yang akan digunakan dari tempat kedudukan Penguji ke lokasi Pengujian lapangan (on site test);
  8. Penginapan;
  9. Jaminan keamanan, kehilangan dan kerusakan Alat Ukur Perangkat Telekomunikasi dan Perangkat Pendukung yang digunakan; dan
  10. Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja tim Penguji selama pelaksaanaan pengujian lapangan (on site test).

Penggantian atau Perbaikan Barang Uji

  1. Jika dalam pelaksanaan Pengujian terdapat kendala pada Barang Uji dan/atau Perangkat Pendukung yang menyebabkan pelaksanaan Pengujian terhenti, BBPPT dapat meminta Aplikan untuk melakukan Pendampingan Teknis dalam hal:
    1. Melakukan setting ulang pada Barang Uji dan/atau Perangkat Pendukung; 
    2. Memperbaiki atau mengganti Barang Uji dan/atau Perangkat Pendukung, jika Barang Uji dan/atau Perangkat Pendukung rusak.
  2. Aplikan diberikan kesempatan sebanyak 1 (satu) kali untuk melakukan perbaikan dan/atau penggantian Barang Uji dan/atau Perangkat Pendukung terhadap kendala;
  3. BBPPT menyampaikan pemberitahuan untuk perbaikan atau penggantian Barang Uji dan/atau Perangkat Pendukung kepada Aplikan melalui surel.
  4. Pelaksanaan setting ulang pada Barang Uji atau perangkat pendukung dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari kerja sejak tanggal pemberitahuan;
  5. Perbaikan atau penggantian Barang Uji dan/atau Perangkat Pendukung dilakukan paling lama 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan;
  6. Aplikan yang melakukan Pendampingan Teknis wajib memahami secara teknis Barang Uji dan Perangkat Pendukung;
  7. Dalam hal Aplikan tidak memenuhi ketentuan Pengujian dilanjutkan ke tahapan penyusunan LHU.

Biaya / Tarif Pengujian

Untuk besaran tarif pengujian perangkat dapat dilihat pada laman berikut:

https://bbppt.postel.go.id/service/tarif-pengujian 


Ketentuan Waktu SP2 & Pengujian

  1. SP2 yang berisi rincian biaya Pengujian yang wajib dibayarkan oleh Aplikan, masa berlaku SP2 adalah 5 Hari Kerja.
  2. Jangka waktu pelaksanaan Pengujian dihitung berdasarkan fitur pengujian dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Jika pengujian hanya 1 fitur Jangka waktu pelaksanaan Pengujian berdasarkan ketentuan;
    2. Jika pengujian memiliki lebih dari 1 fitur maka mengikuti jangka waktu terlama pada Fitur yang diajukan atau merupakan akumulasi jangka waktu seluruh Fitur yang diajukan dengan maksimal 15 Hari Kerja;
  3. Jangka waktu pelaksanaan Pengujian berubah sewaktu waktu berdasarkan;
    1. Perubahan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan;
    2. Keadaan kahar (force majeure);

Laman Terkait

Website Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi

https://bbppt.postel.go.id/ 

-->