Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian karakteristik alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku melalui pengukuran. Persyaratan teknis tersebut merupakan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri terhadap alat dan perangkat telekomunikasi dengan memperhatikan aspek elektris/elektronis, Iingkungan, keselamatan/ keamanan, dan kesehatan. Apabila Menteri belum mengatur persyaratan teknis, pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dapat mengacu pada standar internasional atau standar lainnya.
Kalibrasi alat ukur memiliki dua tujuan yaitu untuk memeriksa keakuratan instrumen dan menentukan ketertelusuran pengukuran.
1. Persyaratan Pengujian
Mengunggah dokumen lainnya yang diperlukan.
2. Menyerahkan Barang Uji
Aplikan harus menyampaikan lebih dari 1 (satu) Barang Uji, jika Aplikasi diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Fitur yang ada pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dan Pengujian terhadap Fitur-Fitur dimaksud tidak dimungkinkan menggunakan Barang Uji yang sama.
3. Menyampaikan Perangkat Pendukung (Jika diperlukan)
Pengujian yang memerlukan Perangkat Pendukung Aplikan harus menyampaikan informasi Perangkat Pendukung pada foto Barang Uji dan petunjuk pengoperasian Barang Uji
4. Pembayaran Biaya Pengujian

Aplikan yang mengajukan permohonan pengujian lapangan akan dilaksanakan Technical Meeting, Technical Meeting dilaksanakan untuk menentukan dan menyepakati hal sebagai berikut:
Untuk besaran tarif pengujian perangkat dapat dilihat pada laman berikut:
Website Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi