preloader

Perizinan Stasiun Radio Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK)

icon

Gambaran Umum

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, Pasal 1, Nomor 2, Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) adalah lembaga penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.


Info Pendukung

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPK:

1. LPK dilarang didirikan di sekitar wilayah keselamatan penerbangan.

2. LPK menyelenggarakan penyiaran melalui sistem terestrial yang meliputi:

  1. Penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;
  2. Penyiaran radio FM secara analog atau digital;
  3. Penyiaran televisi secara analog atau digital.

3. Persyaratan pendirian LPK adalah sebagai berikut:

  1. didirikan oleh warga negara Indonesia;
  2. berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan;
  3. merupakan lembaga penyiaran non-partisan;
  4. kegiatannya khusus menyelenggarakan siaran komunitas;
  5. pengurusnya berkewarganegaraan Republik Indonesia;
  6. seluruh modal usahanya berasal dari anggota komunitas.

4. LPK didirikan dengan persetujuan tertulis dari paling sedikit 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah penduduk dewasa atau paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang dewasa dan dikuatkan dengan persetujuan tertulis aparat pemerintah setingkat kepala desa/lurah setempat.

5. LPK dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial, lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.

6. Studio dan pemancar Lembaga Penyiaran Komunitas harus berada di satu lokasi.

7. Alokasi frekuensi LPK dibatasi. Jumlah LPK ditetapkan sesuai dengan jumlah frekuensi yang tersedia berdasarkan rencana induk frekuensi radio.

8. LPK dalam menyelenggarakan siarannya:

  1. melaksanakan siaran paling sedikit 5 (lima) jam per hari untuk radio dan 2 (dua) jam per hari untuk televisi;
  2. tidak berfungsi hanya sebagai stasiun relai bagi stasiun penyiaran lain;
  3. melibatkan peran komunitasnya.

9. Sebelum menyelenggarakan kegiatan, LPK wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).


Peraturan Terkait

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 51 Tahun 2005, tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Nomor 7 Tahun 2021, tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Nomor 6 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Penyiaran
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, Nomor 5 Tahun 2023, tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial
  5. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Nomor 526 Tahun 2023, tentang Indeks Biaya Pengunaan Lebar Pita, Indeks Biaya Daya Pancar Frekuensi, dan Zona Penarifan untuk Penghitungan biaya Hak Pengunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Nomor 9 Tahun 2023, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

Alokasi Frekuensi, Data Teknis Lainnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, Nomor 5 Tahun 2023, tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial:

  1. Kanal nomor 195 diperuntukkan sebagai guardband antara:
    1. LPP RRI dengan LPK;
    2. LPP Lokal dengan LPK; atau
    3. LPS dengan LPK.
  2. Kanal nomor 196 sampai dengan kanal nomor 203 diperuntukkan bagi keperluan jasa penyiaran radio yang diselenggarakan oleh LPK dengan menerapkan pola penggunaan kembali Kanal Frekuensi Radio (frequency reuse) dengan LPK lainnya.
  3. Jasa penyiaran radio yang diselenggarakan oleh LPK dibatasi ketentuan sebagai berikut:
    1. Tinggi antena paling tinggi 20 (dua puluh) meter; dan
    2. ERP dari keseluruhan sistem pemancar paling tinggi 46,99 dBm, atau cakupan Wilayah Layanan yang diproteksi dari gangguan yang merugikan (harmful interference) paling jauh 2,5 (dua koma lima) kilometer dari lokasi antena pemancar.
  4. Untuk menghindari gangguan yang merugikan (harmful interference) pada sistem navigasi penerbangan yang digunakan untuk keperluan keselamatan penerbangan udara, penempatan antena pemancar untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM) oleh LPK yang menggunakan kanal nomor 202 dan kanal nomor 203 pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II harus memperhatikan ketentuan jarak udara (aerial distance).
  5. Untuk menghindari gangguan yang merugikan (harmful interference) antarjasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM) oleh LPK, penempatan antena pemancar LPK wajib memenuhi ketentuan jarak udara (aerial distance).
  6. Jarak Minimum Antena LPK Terhadap Bandar Udara

Nomor Kanal

Kanal Frekuensi Radio

Nilai Maksimum Kuat Medan di Bandar Udara

Jarak Minimum Antena Pemancar Terhadap Bandar Udara Terdekat

202

107.7 MHz

64 dBµV/m

2,6 km

203

107.8 MHz

36 dBµV/m

15 km

7. Jarak Minimal Antara Masing-Masing Antena LPK

Skenario

frequency spacing

Jarak Minimal Antara Masing-Masing Antena Pemancar

Co-channel

0 kHz

25 km

Adjacent-1

100 kHz

12 km

Adjacent-2

200 kHz

6 km

Adjacent-3

300 kHz

3 km


Persyaratan Permohonan

  1. Memiliki IPP aktif atau screenshot Pernyataan Dokumen IPP lengkap.
  2. Memiliki akun permohonan MySpectra pada tautan https://isr.postel.go.id/.
  3. Memiliki data antena dan perangkat yang akan digunakan.
  4. Memiliki data titik koordinat dan alamat lokasi pemancar yang akan didirikan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

I. Permohonan Izin Stasiun Radio (ISR) LPK Baru:

  1. Melengkapi persyaratan administratif permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) melalui tautan https://e-penyiaran.komdigi.go.id/ yang dibuktikan dengan screenshot Pernyataan Dokumen IPP Lengkap.
  2. Membuat akun permohonan MySpectra pada tautan https://isr.postel.go.id/.
  3. Setelah memiliki akun, pemohon mengajukan permohonan ISR LPK dengan akun MySpectra. 
  4. Data teknis yang perlu diisi sesuai dengan rencana implementasi di lapangan, untuk keperluan analisis teknis ketersediaan kanal antara lain:
    1. Data antena yang akan digunakan (merk, tinggi dari permukaan tanah, dan polarisasi);
    2. Data perangkat yang akan digunakan (merk, daya, gain, bandwidth), dengan ketentuan nilai ERP yang akan muncul, tidak lebih dari 46,99 dBm (16.99 dBW);
    3. Titik koordinat lokasi pemancar (stasiun);
    4. Alamat titik koordinat tersebut (alamat dan titik koordinat harus sesuai);
  5. Jika hasil analisis teknis menunjukkan adanya kanal yang tersedia, permohonan pada akun MySpectra akan disetujui.
  6. ISR akan terbit setelah tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) ISR dilunasi pemohon.

II. Permohonan Modifikasi ISR LPK Aktif:

  1. Pengajuan modifikasi data teknis diajukan melalui akun Myspectra.
  2. Modifikasi lokasi (titik koordinat dan atau alamat) akan melalui proses analisis teknis terlebih dulu sebelum disetujui atau ditolak.
  3. Modifikasi data teknis lainnya harus memenuhi syarat yang tercantum pada PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2023, tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial.

 

III. Penghentian/Penggudangan/Pencabutan ISR

A. Pengakhiran/Penghentian Masa laku ISR

Pengakhiran masa laku ISR dilakukan atas dasar permohonan penghentian ISR oleh pemegang ISR atau pencabutan ISR. Dokumen yang harus dilampirkan pada permohonan penghentian ISR:

  1. Surat Permohonan penghentian ISR diterima paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran BHP ISR tahunan.
  2. Dalam hal permohonan penghentian ISR diterima setelah batas waktu, permohonan penghentian ISR dapat disetujui dan pemegang ISR tetap dikenakan kewajiban membayar BHP ISR tahun berikutnya.
  3. Persetujuan atau penolakan atas permohonan penghentian ISR ditetapkan 1 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
  4. Dalam hal permohonan penghentian ISR disetujui, akan diterbitkan surat penghentian ISR.
  5. Informasi besaran BHP ISR tahunan tahun berikutnya untuk permohonan penghentian ISR yang disetujui dan sesuai dengan batas waktu, dianggap batal dan tidak berlaku.

B. Pencabutan ISR

ISR Penyiaran dapat dicabut tanpa Pengajuan dari LPK apabila:

  1. Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) telah berakhir atau dicabut;
  2. Terdapat kepentingan umum yang lebih besar;
  3. Perubahan perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio secara nasional;
  4. Tidak mendapatkan IPP sampai dengan 1 tahun sejak diterbitkannya ISR;
  5. Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
    • Dengan sengaja menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dalam pemenuhan persyaratan permohonan ISR;
    • Tidak melunasi BHP ISR sampai dengan tanggal jatuh tempo;
    • Mengalihkan ISR;
    • Tidak melaksanakan kegiatan pemancaran layanan sesuai ISR paling sedikit selama 12 (dua belas) bulan berdasarkan hasil monitoring Spektrum Frekuensi Radio sebanyak 3 (tiga) kali; dan/atau
    • Melakukan perubahan data administrasi dan/atau data teknis tanpa persetujuan dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.
  6. Dalam hal pencabutan ISR terjadi akibat adanya ketidaknormalan Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, dapat dilakukan pembatalan pencabutan Kondisi ketidaknormalan tersebut harus dibuktikan.
  7. Dalam hal terbukti ada ketidaknormalan, akan dilakukan perbaikan.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (Satu) Hari Kerja


Biaya/Tarif

  • Pemegang ISR wajib membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio
  • BHP ISR untuk tahun kesatu (ISR baru) wajib dibayar lunas paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal SPP diterbitkan.
  • SPP sebagaimana dimaksud di atas, diterbitkan pada tanggal yang sama dengan tanggal permohonan ISR disetujui.
  • Dalam hal BHP ISR untuk tahun kesatu tidak dibayar lunas atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, persetujuan permohonan ISR dibatalkan dan SPP dinyatakan batal dan tidak berlaku.
  • Simulasi penghitungan BHP ISR dapat dilihat pada tautan berikut: https://www.postel.go.id/sdppi_maps/10-20200601-sdppi-maps-simulasi-bhp.php
  • Ketentuan pengisian simulasi BHP untuk LPK:
    • Pilih Provinsi sesuai rencana lokasi pemancar
    • Pilih Kab Kota sesuai rencana lokasi pemancar
    • Pilih Jenis Layanan 🡪 Jasa Penyiaran Radio > 30 MHz
    • Pilih Pita Frekuensi 🡪 VHF (30 – 300 MHz)
    • Isi Lebar Pita/Bandwidth (kHz) [b] 🡪 300
    • Isi Daya Pancar – ERP Power [p] sesuai data perangkat yang akan digunakan, dengan ketentuan, nilai ERP maksimal yaitu 46.99 dBm (16.99 dBW)
  • Estimasi nilai BHP akan muncul dari data yang dimasukkan.

Produk Layanan

Izin Stasiun Radio Lembaga Penyiaran Komunitas


Penanganan Pengaduan

  • LAPOR! komdigi.lapor.go.id 
  • Website infradigital.komdigi.go.id 
  • Contact Center 159 ext 2 (email : callcenter_djid@komdigi.go.id)
  • WhatsApp Pelayanan : 0811-1100-159
  • Customer Service Sentra Pelayanan Infrastruktur Digital
  • Aplikasi Adeya (Playstore)
  • Media Sosial Pelayanan Frekuensi
  • Kotak & QR Saran Pengaduan
  • Pengiriman Pos
  • 35 Balmon/Loka Monitor SFR

Sanksi

Seluruh sanksi untuk pelanggaran penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Izin Stasiun Radio, tercantum pada PM Kominfo RI, No. 7 Tahun 2021, tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.


-->