Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, Pasal 1, Nomor 2, Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) adalah lembaga penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPK:
1. LPK dilarang didirikan di sekitar wilayah keselamatan penerbangan.
2. LPK menyelenggarakan penyiaran melalui sistem terestrial yang meliputi:
3. Persyaratan pendirian LPK adalah sebagai berikut:
4. LPK didirikan dengan persetujuan tertulis dari paling sedikit 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah penduduk dewasa atau paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang dewasa dan dikuatkan dengan persetujuan tertulis aparat pemerintah setingkat kepala desa/lurah setempat.
5. LPK dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial, lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.
6. Studio dan pemancar Lembaga Penyiaran Komunitas harus berada di satu lokasi.
7. Alokasi frekuensi LPK dibatasi. Jumlah LPK ditetapkan sesuai dengan jumlah frekuensi yang tersedia berdasarkan rencana induk frekuensi radio.
8. LPK dalam menyelenggarakan siarannya:
9. Sebelum menyelenggarakan kegiatan, LPK wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, Nomor 5 Tahun 2023, tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial:
|
Nomor Kanal |
Kanal Frekuensi Radio |
Nilai Maksimum Kuat Medan di Bandar Udara |
Jarak Minimum Antena Pemancar Terhadap Bandar Udara Terdekat |
|
202 |
107.7 MHz |
64 dBµV/m |
2,6 km |
|
203 |
107.8 MHz |
36 dBµV/m |
15 km |
7. Jarak Minimal Antara Masing-Masing Antena LPK
|
Skenario |
frequency spacing |
Jarak Minimal Antara Masing-Masing Antena Pemancar |
|
Co-channel |
0 kHz |
25 km |
|
Adjacent-1 |
100 kHz |
12 km |
|
Adjacent-2 |
200 kHz |
6 km |
|
Adjacent-3 |
300 kHz |
3 km |
I. Permohonan Izin Stasiun Radio (ISR) LPK Baru:
II. Permohonan Modifikasi ISR LPK Aktif:
III. Penghentian/Penggudangan/Pencabutan ISR
A. Pengakhiran/Penghentian Masa laku ISR
Pengakhiran masa laku ISR dilakukan atas dasar permohonan penghentian ISR oleh pemegang ISR atau pencabutan ISR. Dokumen yang harus dilampirkan pada permohonan penghentian ISR:
B. Pencabutan ISR
ISR Penyiaran dapat dicabut tanpa Pengajuan dari LPK apabila:
1 (Satu) Hari Kerja
Izin Stasiun Radio Lembaga Penyiaran Komunitas
Seluruh sanksi untuk pelanggaran penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Izin Stasiun Radio, tercantum pada PM Kominfo RI, No. 7 Tahun 2021, tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.