Sertifikat Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR) adalah keterangan/bukti yang diberikan pada Operator Radio (Radio Personnel) untuk pengoperasian alat dan perangkat telekomunikasi khusus pada Stasiun dinas bergerak darat Pelayaran (Maritime Mobile Service) dan Stasiun Dinas Bergerak Satelit Pelayaran (Maritime Mobile-Satellite Service) atau Ahli Nautika (ANT).
Untuk memperolehnya orang tersebut harus terlebih dahulu mengikuti pendidikan dan pelatihan di Lembaga Diklat (Lemdik) yang berfungsi melaksanakan diklat dibidang radio elektronika dan operator radio.
Sertifikat berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang paling cepat 12 bulan dan selambatnya 1 hari sebelum masa laku berakhir.
Daftar UPT Ditjen SDPPI yang melayani pengambilan perpanjangan dan penggantian Sertifikat REOR:
Permohonan baru:
Permohonan perpanjangan atau penggantian: Diajukan secara daring pada eLicensing REOR (reor.postel.go.id)


Baru : Setelah Pelantikan maksimal 3 hari kerja
Perpanjangan : Maksimal 5 (lima) hari kerja
Tidak Dikenakan Biaya
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.