preloader

Sertifikasi Operator Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR)

icon

Gambaran Umum

Sertifikat Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR) adalah keterangan/bukti yang diberikan pada Operator Radio (Radio Personnel) untuk pengoperasian alat dan perangkat telekomunikasi khusus pada Stasiun dinas bergerak darat Pelayaran (Maritime Mobile Service) dan Stasiun Dinas Bergerak Satelit Pelayaran (Maritime Mobile-Satellite Service) atau Ahli Nautika (ANT).

Untuk memperolehnya orang tersebut harus terlebih dahulu mengikuti pendidikan dan pelatihan di Lembaga Diklat (Lemdik) yang berfungsi melaksanakan diklat dibidang radio elektronika dan operator radio.

Sertifikat berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang paling cepat 12 bulan dan selambatnya 1 hari sebelum masa laku berakhir.


Info Pendukung

Daftar UPT Ditjen SDPPI yang melayani pengambilan perpanjangan dan penggantian Sertifikat REOR: 

  1. Balmon SFR Kelas I Medan - Jl. Rumah Sakit Haji No.10, Kel. Kenangan Baru, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20371
  2. Balmon SFR Kelas I Tangerang - Jl.Raya Serang KM 32 No. 212 RT 09/06, Kel. Sumur Bandung, Kec. Jayanti, Kab. Tangerang, Banten 15610
  3. Balmon SFR Kelas I Semarang - Jl. Madukoro, Komplek Semarang Indah Blok C-III No. 1-3 RT 005/008, Kel. Tawangmas, Kec. Semarang Barat, Semarang, Jawa Tengah 50144
  4. Balmon SFR Kelas I Surabaya - Jl. Ketintang Baru I No. 22, Kel. Gayungan, Kec. Gayungan, Surabaya, Jawa Timur 60231
  5. Balmon SFR Kelas I Makassar - Jl. Raya Malino KM. 18 RT 01/04, Desa Bontomanai, Kec. Bontomarannu, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan 92171 
  6. Balmon SFR Kelas II Batam - Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo, Tg. Pinggir, Kec. Sekupang, Batam, Kepulauan Riau 29428
  7. Balmon SFR Kelas I Samarinda - Kota Samarinda: Jl. Sultan Sulaiman No.55 Samarinda - Kalimantan Timur 75115 - Kota Balikpapan: Jl. Abdi Praja I, Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76115
  8. Balmon SFR Kelas I Manado - Jl. Raya Manado Tomohon Km 8, Pineleng Satu Kec.Pineleng, Kab. Minahasa, Manado - Sulawesi Utara

Peraturan Terkait

  1. ITU Radio Regulation Artikel 47 – Operator Radio 
  2. PM.02/2011 tentang Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio
  3. Perdirjen.61/2008 tentang Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Operator Radio untuk Sertifikat Operator Terbatas dan Sertifikat Operator Umum GMDSS bagi Pemilik Sertifikat Keahlian Pelaut Ahli Nautika (ANT)
  4. Perdirjen.105/2011 tentang Tata Cara Evaluasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Radio Elektronika dan Operator Radio
  5. PP. No. 43/2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Persyaratan Permohonan

Permohonan baru:

  1. Dokumen pendaftaran: (diajukan daring pada eLicensing REOR (reor.postel.go.id
    1. Scan Sertifikat GMDSS atau STTPL
    2. KTP
    3. Pas Photo terbaru
    4. NPWP (optional)
  2. Mengikuti pembelajaran di Lemdik REOR
  3. Mengikuti UN REOR
  4. Dinyatakan lulus
  5. Mengikuti Pelantikan/pengukuhan

Permohonan perpanjangan atau penggantian: Diajukan secara daring pada eLicensing REOR (reor.postel.go.id)

  1. Scan sertifikat 
  2. KTP
  3. Pas Photo terbaru
  4. NPWP (optional)
  5. Surat Kehilangan dari Kepolisian (untuk penggantian)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur


Jangka Waktu Penyelesaian

Baru : Setelah Pelantikan maksimal 3 hari kerja

Perpanjangan : Maksimal 5 (lima) hari kerja


Biaya/Tarif

Tidak Dikenakan Biaya


Produk Layanan

  1. Sertifikat Operator Terbatas (SOT) – Pemegang SOT memiliki Kewenangan untuk mengoperasikan perangkat GMDSS di wilayah Indonesia  atau s/d 25 nautical mile dari Stasiun Pantai atau Sea Area A1.
  2. Sertifikat Operator Umum (SOU) – Pemegang SOU memiliki Kewenangan untuk mengoperasikan perangkat GMDSS di wilayah Indonesia dan Internasional Area A1, A2, A3 dan A4.
  3. Sertifikat Radio Elektronika Kelas 2 (SRE-II) – Pemegang SRE-II memiliki Kewenangan untuk mengoperasikan dan memelihara perangkat radio maritim di wilayah Indonesia dan Internasional atau Sea Area A1, A2, A3 dan, A4.
  4. Sertifikat Radio Elektronika Kelas 1 (SRE-I) – Pemegang SRE-I memiliki Kewenangan mengoperasikan, memelihara dan melakukan perbaikan perangkat radio maritim di wilayah Indonesia dan Internasional atau Sea Area A1, A2, A3, A4.

Penanganan Pengaduan

  • LAPOR! komdigi.lapor.go.id 
  • Website infradigital.komdigi.go.id 
  • Contact Center 159 ext 2 (email : callcenter_djid@komdigi.go.id)
  • WhatsApp Pelayanan : 0811-1100-159
  • Customer Service Sentra Pelayanan Infrastruktur Digital
  • Aplikasi Adeya (Playstore)
  • Media Sosial Pelayanan Frekuensi
  • Kotak & QR Saran Pengaduan
  • Pengiriman Pos
  • 35 Balmon/Loka Monitor SFR

Sanksi

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.


-->