Penyelenggara Telekomunikasi yang akan menggunakan Kanal Frekuensi Radio untuk sistem komunikasi Microwave Link dan terhubung dengan Stasiun Radio yang terletak di wilayah negara lain wajib memiliki Hak Labuh Microwave Link.
Frekuensi Kerja Dinas Tetap Microwave Link:
Ketentuan jarak antar stasiun radio microwave link titik ke titik

30 Hari Kerja
Hak Labuh Microwave Link