preloader

Hak Labuh Microwave Link

icon

Gambaran Umum

Penyelenggara Telekomunikasi yang akan menggunakan Kanal Frekuensi Radio untuk sistem komunikasi Microwave Link dan terhubung dengan Stasiun Radio yang terletak di wilayah negara lain wajib memiliki Hak Labuh Microwave Link.


Info Pendukung

  • Hak Labuh Microwave Link wajib dimiliki Penyelenggara Telekomunikasi yang akan menggunakan Kanal Frekuensi Radio untuk sistem komunikasi Microwave Link dan terhubung dengan Stasiun Radio yang terletak di wilayah negara lain.
  • Sistem Komunikasi Microwave Link yang terhubung dengan Stasiun Radio di wilayah negara lain untuk efisiensi sarana transmisi telekomunikasi internasional digunakan untuk:
    1. Sistem komunikasi Microwave Link yang digunakan sementara sebagai jaringan tulang punggung lintas negara; dan/atau
    2. Sistem komunikasi Microwave Link yang digunakan sebagai cadangan (back up) untuk jaringan serat optic lintas negara.
  • Hak Labuh Microwave Link diberikan dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.

Peraturan Terkait

  1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
  6. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Sistem Komunikasi Microwave Link

Alokasi Frekuensi, Data Teknis Lainnya

Frekuensi Kerja Dinas Tetap Microwave Link:

  • 4 400 – 5 000 MHz;
  • 6 425 – 7 110 MHz;
  • 7 125 – 7 425 MHz;
  • 7 425 – 7 725 MHz;
  • 7 725 – 8 275 MHz;
  • 8 275 – 8 500 MHz;
  • 10 700 – 11 700 MHz;
  • 12 750 – 13 250 MHz;
  • 14 400 – 15 350 MHz;
  • 21 200 – 23 600 MHz;
  • 31 800 – 33 400 MHz;
  • 37 000 – 39 500 MHz; dan
  • 71 000 – 76 000 MHz berpasangan dengan 81 000 – 86 000 MHz.

Ketentuan jarak antar stasiun radio microwave link titik ke titik


Persyaratan Permohonan

  1. Jam pengajuan permohonan adalah sesuai jam yang tertera pada ketentuan PM Kominfo No 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika, yakni sebagai berikut:
    • Senin-Kamis: 30 s.d. 15.30 WIB
    • Jum’at: 07.30 s.d. 16.00 WIB
  2. Pelaku usaha mengajukan permohonan Hak Labuh Microwave Link secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan:
    1. salinan izin penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi;
    2. surat pernyataan bahwa informasi dan dokumen yang disampaikan benar dan valid;
    3. perjanjian kerja sama dengan penyelenggara Telekomunikasi yang berkedudukan di wilayah negara lain; dan
    4. surat pernyataan yang menyatakan pemenuhan unsur sebagai berikut:
      1. keamanan dan kerahasiaan informasi;
      2. pelindungan data pribadi;
      3. persaingan usaha yang sehat;
      4. kepentingan nasional;
      5. pertahanan dan keamanan negara; dan
      6. efisiensi sarana transmisi Telekomunikasi internasional.
  3. Dalam hal pelaku usaha belum memiliki izin penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus melampirkan bukti nomor induk berusaha yang mencantumkan klasifikasi kegiatan berusaha penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Efisiensi sarana transmisi Telekomunikasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 6 meliputi:
    1. Sistem komunikasi Microwave Link yang digunakan sementara sebagai jaringan tulang punggung lintas negara; dan/atau
    2. Sistem komunikasi Microwave Link yang digunakan sebagai cadangan (back up) untuk jaringan serat optic lintas negara.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi menyampaikan permohonan Hak Labuh Microwave Link ke Menteri Komunikasi dan Digital.
  2. Direktorat Layanan Infrastruktur Digital melakukan pengecekan dokumen persyaratan dan verifikasi ke Satuan Kerja/Instansi terkait.
  3. Dalam melaksanakan verifikasi permohonan Hak Labuh Microwave Link Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
  4. Berdasarkan hasil verifikasi, Menteri dapat menerima atau menolak permohonan Hak Labuh Microwave Link.
  5. Dalam hal permohonan Hak Labuh Microwave Link diterima, Menteri menerbitkan Hak Labuh Microwave Link.
  6. Dalam hal permohonan Hak Labuh Microwave Link ditolak, Menteri menyampaikan surat penolakan permohonan Hak Labuh Microwave Link.

Jangka Waktu Penyelesaian

30 Hari Kerja


Produk Layanan

Hak Labuh Microwave Link


Penanganan Pengaduan

  • LAPOR! komdigi.lapor.go.id 
  • Website infradigital.komdigi.go.id 
  • Contact Center 159 ext 2 (email : callcenter_djid@komdigi.go.id)
  • WhatsApp Pelayanan : 0811-1100-159
  • Customer Service Sentra Pelayanan Infrastruktur Digital
  • Aplikasi Adeya (Playstore)
  • Media Sosial Pelayanan Frekuensi
  • Kotak & QR Saran Pengaduan
  • Pengiriman Pos
  • 35 Balmon/Loka Monitor SFR

Sanksi

  1. Hak Labuh Microwave Link dapat dicabut sebelum berakhirnya masa berlaku Hak Labuh Microwave Link dalam hal:
    1. Tidak memiliki ISR paling lama 1 (satu) tahun dalam periode masa laku Hak Labuh Microwave Link;
    2. Tidak mendapatkan izin penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Hak Labuh Microwave Link;
    3. Tidak lagi melakukan kerja sama dengan penyelenggara Telekomunikasi yang berkedudukan di wilayah negara lain;
    4. Izin penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi dicabut atau berakhir;
    5. Tidak lagi memenuhi ketentuan efisiensi sarana transmisi Telekomunikasi internasional; atau
    6. Melanggar ketentuan peraturan perundangundangan.
  2. Pencabutan Hak Labuh Microwave Link poin 1 berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
  3. Pencabutan Hak Labuh Microwave Link karena alasan poin (1) huruf b sampai dengan huruf f ditindaklanjuti dengan pencabutan ISR penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk sistem komunikasi Microwave Link.
  4. Pengguna Kanal Frekuensi Radio untuk sistem komunikasi Microwave Link yang salah satu Stasiun Radio terletak di wilayah negara lain dan melanggar kewajiban memiliki Hak Labuh Microwave Link dikenai sanksi administrative berupa:
    1. Teguran tertulis; dan
    2. Penghentian pemancaran Spektrum Frekuensi Radio.
  5. Sanksi administratif poin 4 dikenakan secara kumulatif.
-->