Perlunya pembekalan dan keterampilan bagi Nelayan dan awak kapal tangkap ikan Indonesia tentang cara berkomunikasi radio yang aman bagi lingkungan sekitar.
Proses sertifikasi dilakukan melalui tahapan pelaksanaan Bimtek yang dilaksanakan oleh UPT DJID di 35 provinsi.
-

Setelah dinyatakan lulus dan UPT DJID mengunggah laporan penyelenggaraan, maksimal 3 (tiga) hari kerja.
Tidak Dikenakan Biaya
1. Sertifikat Jarak Jangkau Dekat (SJJD)
Sertifikat yang diperuntukkan bagi operator radio untuk dapat mengkan hanya perangkat radio maritim VHF-DSC di dalam wilayah kerja (sea area) A1 di perairan Indonesia (maks. 38 km dari Stasiun Pantai) serta tidak masuk wilayah perairan negara lain.
2. Sertifikat Jarak Jangkau Jauh (SJJJ)
Sertifikat yang diperuntukkan bagi operator radio untuk dapat mengkan perangkat radio maritim MF-DSC, HF-DSC, dan VHF-DSC di dalam wilayah kerja (sea area) A1, A2, dan A3 serta tidak masuk wilayah perairan negara lain.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
SERENA: (https://serena.postel.go.id)