preloader

Sertifikasi Nelayan SJJD/SJJJ (Non Solas)

icon

Gambaran Umum

Perlunya pembekalan dan keterampilan bagi Nelayan dan awak kapal tangkap ikan Indonesia tentang cara berkomunikasi radio yang aman bagi lingkungan sekitar.


Info Pendukung

Proses sertifikasi dilakukan melalui tahapan pelaksanaan Bimtek yang dilaksanakan oleh UPT DJID di 35 provinsi.


Peraturan Terkait

  1. Undang-Undang Telekomunikasi No. 36  Tahun 1999 tentang Ketentuan penggunaan frekuensi radio & Sanksi atas pelanggaran
  2. Peraturan Presiden No.18 Tahun 2019 tentang Pengesahan International Convention On Standards Of Training, Certification And Watchkeeping For Fishing Vessel Personnel (Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan), 1995 oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
  3. Revisi PM KOMINFO tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Kompetensi Operator Radio Maritim Sertifikat Kecakapan Operator Radio GMDSS Non Konvensi SOLAS
  4. PERDIRJEN SDPPI No. 5 Tahun 2020 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Kecakapan Operator Radio GMDSS Non-Konvensi SOLAS

Alokasi Frekuensi, Data Teknis Lainnya

-


Persyaratan Permohonan

  1. Dokumen pendaftaran: (diajukan daring pada SERENA (https://serena.postel.go.id/
    1. KTP
    2. Pas Photo terbaru
    3. NPWP (optional)
  2. Mengikuti Bimtek yang diselenggarakan UPT DJID
  3. Mengikuti pra test dan post test
  4. Dinyatakan lulus

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur


Jangka Waktu Penyelesaian

Setelah dinyatakan lulus dan UPT DJID mengunggah laporan penyelenggaraan, maksimal 3 (tiga) hari kerja.


Biaya/Tarif

Tidak Dikenakan Biaya


Produk Layanan

1. Sertifikat Jarak Jangkau Dekat (SJJD)

Sertifikat yang diperuntukkan bagi operator radio untuk dapat mengkan hanya perangkat radio maritim VHF-DSC di dalam wilayah kerja (sea area) A1 di perairan Indonesia (maks. 38 km dari Stasiun Pantai) serta tidak masuk wilayah perairan negara lain.

2. Sertifikat Jarak Jangkau Jauh (SJJJ)

Sertifikat yang diperuntukkan bagi operator radio untuk dapat mengkan perangkat radio maritim MF-DSC, HF-DSC, dan VHF-DSC di dalam wilayah kerja (sea area) A1, A2, dan A3 serta tidak masuk wilayah perairan negara lain.


Penanganan Pengaduan

  • LAPOR! komdigi.lapor.go.id 
  • Website infradigital.komdigi.go.id 
  • Contact Center 159 ext 2 (email : callcenter_djid@komdigi.go.id)
  • WhatsApp Pelayanan : 0811-1100-159
  • Customer Service Sentra Pelayanan Infrastruktur Digital
  • Aplikasi Adeya (Playstore)
  • Media Sosial Pelayanan Frekuensi
  • Kotak & QR Saran Pengaduan
  • Pengiriman Pos
  • 35 Balmon/Loka Monitor SFR

Sanksi

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.


Laman Terkait

SERENA: (https://serena.postel.go.id)

-->