preloader

Penetapan Balai Uji Dalam Negeri

icon

Gambaran Umum

Penetapan Balai Uji Dalam Negeri merupakan rangkaian kegiatan menetapkan laboratorium uji yang berkedudukan serta berbadan hukum Indonesia sebagai Balai Uji Dalam Negeri untuk melaksanakan fungsi pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam rangka sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi


Info Pendukung

Untuk menjamin pemenuhan standar teknis pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka perlu dilakukan penilaian kesesuaian spesifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap standar teknis yang berlaku melalui pengujian.

Pengujian sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh laboratorium uji yang ditetapkan sebagai Balai Uji Dalam Negeri oleh Menteri sesuai dengan ruang lingkup yang dimohonkan.


Peraturan Terkait

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika.
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri.
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Pemohon

Permohonan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri dapat diajukan oleh laboratorium uji dengan persyaratan berikut:

  1. Berada di wilayah dan berbadan hukum Indonesia;
  2. Telah diakreditasi oleh KAN sebagai laboratorium penguji;
  3. Memiliki kemampuan dan sumber-sumber keuangan yang cukup untuk biaya operasional;
  4. Memiliki keahlian, kemampuan, kompetensi teknis, dan peralatan dalam melakukan pengujian perangkat sesuai dengan regulasi teknis yang ditetapkan;
  5. Memenuhi kriteria-kriteria MRA; dan/atau
  6. Menyediakan dan menyiapkan informasi dan dokumen sesuai persyaratan Badan Penetap.

Jenis Pelayanan

  1. Permohonan Baru
  2. Perpanjangan
  3. Perluasan Ruang Lingkup

Persyaratan

Permohonan diajukan dengan melengkapi formulir permohonan serta melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

  1. Rekaman bukti sebagai badan hukum Indonesia untuk balai uji yang merupakan lembaga uji dan rekaman bukti organisasi induk sebagai badan hukum Indonesia untuk balai uji yang merupakan laboratorium di bawah organisasi induk tertentu;
  2. Salinan sertifikat akreditasi dari KAN, yang menunjukkan ruang lingkup akreditasi dan informasi yang menyatakan telah diakreditasi sesuai ISO/IEC 17025 atau revisinya yang termutakhir;
  3. Struktur organisasi dan daftar riwayat pekerjaan karyawan;
  4. Tata letak laboratorium pengujian;
  5. Surat pernyataan mengenai fasilitas pengujian dan uraian metoda-metoda pengujian yang digunakan untuk menguji perangkat telekomunikasi terhadap regulasi-regulasi teknis, standar dan/atau spesifikasi;
  6. Sampel salinan laporan pengujian yang telah diterbitkan;
  7. Rekaman panduan mutu; dan
  8. Daftar periksa (checklist) Persyaratan Kompetensi Teknis.

Pencabutan Penetapan

Penetapan terhadap Balai Uji Dalam Negeri dapat dicabut dalam hal:

  1. Akreditasi balai uji telah dicabut oleh KAN;
  2. Ditemukenali bahwa balai uji tidak memenuhi kriteria atau persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan/atau
  3. Balai uji tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Jangka Waktu Pelayanan

  1. Persetujuan permohonan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penetapan balai uji dengan lengkap.
  2. Dalam hal permohonan ditolak, diterbitkan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penetapan balai uji.

Alur Permohonan


Biaya

Tidak dikenakan biaya

-->