Penetapan Balai Uji Dalam Negeri merupakan rangkaian kegiatan menetapkan laboratorium uji yang berkedudukan serta berbadan hukum Indonesia sebagai Balai Uji Dalam Negeri untuk melaksanakan fungsi pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam rangka sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Untuk menjamin pemenuhan standar teknis pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka perlu dilakukan penilaian kesesuaian spesifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap standar teknis yang berlaku melalui pengujian.
Pengujian sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh laboratorium uji yang ditetapkan sebagai Balai Uji Dalam Negeri oleh Menteri sesuai dengan ruang lingkup yang dimohonkan.
Permohonan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri dapat diajukan oleh laboratorium uji dengan persyaratan berikut:
Permohonan diajukan dengan melengkapi formulir permohonan serta melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
Penetapan terhadap Balai Uji Dalam Negeri dapat dicabut dalam hal:

Tidak dikenakan biaya