preloader

Perizinan Stasiun Radio Dinas Tetap Broadband Wireless Access

icon

Info Pendukung

ISR Dinas Tetap BWA diberikan hanya kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis paket switched.

Kewajiban pemegang ISR:

  • Membayar BHP ISR paling lambat pada tanggal jatuh tempo;
  • Menggunakan Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan peruntukannya;
  • Menggunakan Spektrum Frekuensi Radio secara Optimal;
  • Menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah tersertifikasi;
  • Mengoperasikan Stasiun Radio sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dalam ISR, antara lain:
    1. Lokasi dan titik koordinat Stasiun Radio;
    2. Tinggi antena;
    3. Lebar Pita Frekuensi Radio; dan
    4. Daya pancar;
  • Menggunakan Spektrum Frekuensi Radio yang tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference);
  • Memenuhi kelas emisi (class of emission) sesuai dengan peraturan radio (radio regulation) yang ditetapkan oleh ITU.

Peraturan Terkait

  1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
  3. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  4. PP Nomor 43 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor Kominfo.
  5. PM Kominfo No. 12 Tahun 2022 tentang TASFRI.
  6. PM Kominfo No. 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Alokasi Frekuensi, Data Teknis Lainnya

Frekuensi Kerja Dinas Tetap BWA:

10 154 – 10 294 MHz berpasangan dengan 10 504 – 10 644 MHz.


Persyaratan Permohonan

Permohonan baru:

  1. Jam pengajuan permohonan adalah sesuai jam yang tertera pada ketentuan PM Kominfo No 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika, yakni sebagai berikut:
    • Senin-Kamis: 30 s.d. 15.30 WIB
    • Jum’at: 07.30 s.d. 16.00 WIB
  2. Permohonan ISR diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan adalah benar dan valid;
    • Mengisi formulir   teknis data penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
    • Telah memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi
    • Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak terutang kepada Kementerian Kominfo;
    • Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
    • Menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersertifikasi dan sesuai dengan peruntukannya;
    • Melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk ISR
    • Untuk permohonan ISR dinas tetap microwave link titik ke titik (point-to-point) yang merupakan bagian dari jaringan Telekomunikasi lintas negara, melampirkan salinan hak labuh microwave link
  3. Persetujuan atau penolakan atas permohonan ISR ditetapkan 1 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
  4. Untuk setiap persetujuan permohonan untuk mendapatkan ISR, diterbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP).
  5. SPP memiliki masa laku 30 hari kalender sejak tanggal terbit SPP
  6. Apabila tidak dilakukan pelunasan BHP ISR dalam batas waktu, maka:
    • Persetujuan permohonan dibatalkan; dan
    • SPP dinyatakan batal dan tidak
  7. ISR dapat diunduh pada hari yang sama setelah BHP ISR sesuai dengan SPP
  8. ISR diterbitkan dalam bentuk elektronik yang dilengkapi tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. ISR berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 tahun.

 

Permohonan Modifikasi (jika ada) 

Modifikasi atau perubahan data administrasi:

  1. Nama pemegang ISR;
  2. Nama penanggung jawab ISR;
  3. Nama penanggung jawab pengurusan perizinan;
  4. Domisili pemegang ISR;
  5. Alamat surat elektronik; dan/atau
  6. Alamat surat penagihan dan/atau korespondensi
  • Perubahan data administrasi ISR wajib dilaporkan paling lambat 7 hari kerja sejak perubahan data administrasi resmi dilakukan, dengan mengisi formulir perubahan data administrasi ISR.
  • Dalam hal akibat kesengajaan atau kelalaian pemegang ISR yang tidak melaporkan perubahan data administrasi ISR, menyebabkan tidak sampainya surat pemberitahuan yang menimbulkan akibat hukum terhadap ISR, pemegang ISR tidak dapat menjadikan alasan tidak menerima pemberitahuan sebagai dasar untuk menghindari kewajiban atau keputusan yang ditetapkan dalam surat pemberitahuan.

Modifikasi atau perubahan data parameter teknis:

  • Perubahan lokasi atau titik koordinat;
  • Perubahan tinggi antena;
  • Perubahan daya pancar;
  • Perubahan lebar pita (bandwidth);
  • Perubahan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan/atau
  • Perubahan Kanal Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio yang sama.
  1. Permohonan perubahan data parameter teknis ISR dapat diajukan setiap waktu, dalam hal:
    • Perubahan dilakukan terhadap Kanal Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio yang sama; dan/atau
    • Perubahan data parameter teknis ISR tidak menyebabkan perubahan besaran BHP ISR menjadi lebih besar dari yang telah dibayarkan pada tahun berjalan.
  2. Perubahan data parameter teknis ISR yang menyebabkan perubahan besaran BHP ISR menjadi lebih besar dari yang telah dibayarkan pada tahun berjalan diajukan paling lambat 91 hari kalender sebelum jatuh tempo pembayaran BHP ISR tahunan tahun berikutnya.
  3. Dalam hal permohonan perubahan data parameter teknis ISR diajukan kurang dari batas waktu tersebut, permohonan perubahan data parameter teknis ISR tidak dapat diterima.
  4. Persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan data parameter teknis ISR diterbitkan 1 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
  5. Perubahan data parameter teknis dapat menyebabkan perubahan besaran BHP ISR.
  6. Dalam hal besaran BHP ISR lebih kecil dari besaran BHP ISR yang telah dibayarkan pada tahun berjalan, selisih besaran BHP ISR yang telah dibayarkan pada tahun berjalan tidak dapat dikembalikan.
  7. Dalam hal besaran BHP ISR lebih besar dari besaran BHP ISR yang telah dibayarkan pada tahun berjalan, akan dilakukan penyesuaian besaran BHP ISR, sebesar selisih terhadap besaran BHP ISR yang telah dibayarkan pada tahun Selisih besaran BHP ISR tersebut dihitung menggunakan formula sebagai berikut:
  8. Selisih besaran BHP ISR ditagihkan melalui penerbitan surat pemberitahuan kekurangan bayar dengan jangka waktu 30 hari kalender.
  9. Persetujuan atas permohonan perubahan data parameter teknis ISR tersebut, diterbitkan 1 Hari kerja setelah pemegang ISR melunasi kekurangan bayar.
  10. Apabila tidak dilakukan pelunasan selisih besaran BHP ISR dalam batas waktu:
    • Permohonan atas perubahan data parameter teknis ISR dinyatakan ditolak; dan
    • Surat pemberitahuan kekurangan bayar dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur


Jangka Waktu Penyelesaian

1 (Satu) Hari Kerja


Biaya/Tarif

  • Pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio dan menjadi persyaratan dalam permohonan ISR

HDLP: Harga Dasar Lebar Pita

Ib: Indeks biaya penggunaan lebar pita b : Bandwidth / lebar pita

HDDP: Harga Dasar Daya Pancar

Ip: Indeks biaya daya pancar frekuensi radio

p: Power / daya pancar

Note:

  • Formula tersebut untuk penghitungan BHP ISR untuk periode penggunaan 1 tahun.
  • Dalam hal diperlukan penghitungan BHP ISR untuk periode bulanan, formula tersebut dikali jumlah bulan yang diperhitungkan dibagi 12 bulan.
  • Simulasi penghitungan BHP dapat dilihat pada link berikut: https://www.postel.go.id/sdppi_maps/10-20200601-sdppi- maps-simulasi-bhp.php 
  • Informasi besaran pembayaran BHP Frekuensi radio dapat diakses melalui: https://billing-isr.kominfo.go.id/  (username dan password pada billing ISR sama seperti username dan password untuk laman isr.postel.go.id) 

Peraturan terkait penarifan BHP Frekuensi Radio:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
  3. Peraturan Menteri KOMINFO Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  4. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 526 Tahun 2023 Tentang Indeks Biaya Penggunaan Lebar Pita, Indeks Biaya Daya Pancar Frekuensi, dan Zona Penarifan untuk Penghitungan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio.

Atas terbitnya PP 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, terdapat perubahan zona layanan atas 13 kota sebagai berikut:

 


Produk Layanan

Izin Stasiun Radio (ISR).


Penanganan Pengaduan

  • LAPOR! komdigi.lapor.go.id 
  • Website infradigital.komdigi.go.id 
  • Contact Center 159 ext 2 (email : callcenter_djid@komdigi.go.id)
  • WhatsApp Pelayanan : 0811-1100-159
  • Customer Service Sentra Pelayanan Infrastruktur Digital
  • Aplikasi Adeya (Playstore)
  • Media Sosial Pelayanan Frekuensi
  • Kotak & QR Saran Pengaduan
  • Pengiriman Pos
  • 35 Balmon/Loka Monitor SFR

Sanksi

Pengakhiran masa laku ISR dilakukan atas dasar permohonan penghentian ISR oleh pemegang ISR atau pencabutan ISR.

  1. Penghentian ISR
    1. Permohonan penghentian ISR diterima paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran BHP ISR tahunan.
    2. Dalam hal permohonan penghentian ISR diterima setelah batas waktu, permohonan penghentian ISR dapat disetujui dan pemegang ISR tetap dikenakan kewajiban membayar BHP ISR tahun berikutnya.
    3. Persetujuan atau penolakan atas permohonan penghentian ISR ditetapkan 1 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
    4. Dalam hal permohonan penghentian ISR disetujui, diterbitkan surat penghentian ISR.
    5. Informasi besaran BHP ISR tahunan tahun berikutnya untuk permohonan penghentian ISR yang disetujui dan sesuai dengan batas waktu dianggap batal dan tidak berlaku. 
  1. Pencabutan ISR
    1. Izin penyelenggaraan Telekomunikasi telah berakhir atau dicabut;
    2. Terdapat kepentingan umum yang lebih besar;
    3. Perubahan perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio secara nasional;
    4. Tidak mendapatkan izin penyelenggaraan Telekomunikasi sampai dengan 1 tahun sejak diterbitkannya ISR;
    5. Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
      • Dengan sengaja menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dalam pemenuhan persyaratan permohonan ISR;
      • Tidak melunasi BHP ISR sampai dengan tanggal jatuh tempo;
      • Mengalihkan ISR;
      • Tidak melaksanakan kegiatan pemancaran layanan sesuai ISR paling sedikit selama 12 (dua belas) bulan berdasarkan hasil monitoring Spektrum Frekuensi Radio sebanyak 3 (tiga) kali; dan/atau
      • Melakukan perubahan data administrasi dan/atau data teknis tanpa persetujuan dari Dirjen SDPPI.

Dalam hal pencabutan ISR terjadi akibat adanya ketidaknormalan Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Ditjen SDPPI, dapat dilakukan pembatalan pencabutan Kondisi ketidaknormalan tersebut harus dibuktikan.

Dalam hal terbukti ada ketidaknormalan, dilakukan perbaikan.


-->