Sistem komunikasi radio dinas tetap yang memiliki kecepatan transmisi data sekurang-kurangnya 256 kbps.
ISR Dinas Tetap BWA diberikan hanya kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis paket switched.
Kewajiban pemegang ISR:
Frekuensi Kerja Dinas Tetap BWA:
10 154 – 10 294 MHz berpasangan dengan 10 504 – 10 644 MHz.
Permohonan baru:
Permohonan Modifikasi (jika ada)
Modifikasi atau perubahan data administrasi:
Modifikasi atau perubahan data parameter teknis:

1 (Satu) Hari Kerja

HDLP: Harga Dasar Lebar Pita
Ib: Indeks biaya penggunaan lebar pita b : Bandwidth / lebar pita
HDDP: Harga Dasar Daya Pancar
Ip: Indeks biaya daya pancar frekuensi radio
p: Power / daya pancar
Note:
Peraturan terkait penarifan BHP Frekuensi Radio:
Atas terbitnya PP 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, terdapat perubahan zona layanan atas 13 kota sebagai berikut:

Izin Stasiun Radio (ISR).
Pengakhiran masa laku ISR dilakukan atas dasar permohonan penghentian ISR oleh pemegang ISR atau pencabutan ISR.
Dalam hal pencabutan ISR terjadi akibat adanya ketidaknormalan Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Ditjen SDPPI, dapat dilakukan pembatalan pencabutan Kondisi ketidaknormalan tersebut harus dibuktikan.
Dalam hal terbukti ada ketidaknormalan, dilakukan perbaikan.