preloader

Kalibrasi Alat Ukur Perangkat Telekomunikasi

icon

Gambaran Umum

Kalibrasi adalah kegiatan mengukur suatu bahan dengan alat dan membandingkannya dengan standar ukur yang ada.

Alat Ukur adalah alat yang digunakan untuk melakukan pengujian alat dan/atau perangkat yang menghasilkan data pengukuran.


Info Pendukung

  1. Output pelayanan kalibrasi alat ukur yaitu Sertifikat Kalibrasi yang sudah ditanda tangani secara elektronik dan Lebar Hasil Kalibrasi yang sudah ditanda tangani secara elektronik.
  2. Jenis Pelayanan Kalibrasi:
    1. Kalibrasi Laboratorium (in house calibration); 
    2. Kalibrasi Lapangan (on site calibration).

Peraturan terkait

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Mengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 110);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6889);
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 443);

Daftar isi menu (index)

  1. Permohonan Baru
  2. Alur Permohonan
  3. Teknikal Meeting (Kalibrasi Lapangan)
  4. Perbaikan Barang Kalibrasi
  5. Ketentuan Waktu Kalibrasi
  6. Laman terkait

Permohonan Baru

1. Persyaratan Kalibrasi

  1. Mengisi data teknis Barang Kalibrasi;
  2. Mengunggah dokumen teknis Barang Kalibrasi, berupa:
  1. Spesifikasi teknis Barang Kalibrasi;
  2. Foto berwarna Barang Kalibrasi, dengan menampilkan data merek, model tipe, dan serial number;

2. Menyerahkan Barang Kalibrasi dan Perangkat Pendukung

Jika Aplikan dinyatakan lulus dalam tahap verifikasi dokumen dan verifikasi fungsi maka aplikan wajib menyerahkan Barang Kalibrasi dan Perangkat Pendukung  ke BBPPT;


Alur Permohonan


Teknikal Meeting (Kalibrasi Lapangan)

Aplikan yang mengajukan permohonan Kalibrasi Lapangan akan dilaksanakan Technical Meeting, Technical Meeting dilaksanakan untuk menentukan dan menyepakati hal sebagai berikut:

  1. Fitur yang akan dilakukan Kalibrasi;
  2. Kondisi lingkungan lokasi Kalibrasi;
  3. Tanggal pelaksanaan Kalibrasi lapangan (on site calibration);
  4. Jumlah hari pelaksanaan Kalibrasi lapangan (on site calibration);
  5. Jenis transportasi;
  6. Data Alat Ukur dan perangkat pendukung yang digunakan; dan
  7. Operator pengoperasian Barang Kalibrasi.

Penggantian atau Perbaikan Barang Uji

  1. Jika dalam pelaksanaan Pengujian terdapat kendala pada Barang Uji dan/atau Perangkat Pendukung yang menyebabkan pelaksanaan Pengujian terhenti, BBPPT dapat meminta Aplikan untuk melakukan Pendampingan Teknis dalam hal:
    1. Melakukan setting ulang pada Barang Uji dan/atau Perangkat Pendukung; 
    2. Memperbaiki atau mengganti Barang Uji dan/atau Perangkat Pendukung, jika Barang Uji dan/atau Perangkat Pendukung rusak.
  2. Aplikan diberikan kesempatan sebanyak 1 (satu) kali untuk melakukan perbaikan dan/atau penggantian Barang Uji dan/atau Perangkat Pendukung terhadap kendala;
  3. BBPPT menyampaikan pemberitahuan untuk perbaikan atau penggantian Barang Uji dan/atau Perangkat Pendukung kepada Aplikan melalui surel.
  4. Pelaksanaan setting ulang pada Barang Uji atau Perangkat Pendukung dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan;
  5. Perbaikan atau penggantian Barang Uji dan/atau Perangkat Pendukung dilakukan paling lama 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan;
  6. Aplikan yang melakukan Pendampingan Teknis wajib memahami secara teknis Barang Uji dan Perangkat Pendukung;
  7. Dalam hal Aplikan tidak memenuhi ketentuan Pengujian dilanjutkan ke tahapan penyusunan LHU.

Perbaikan Barang Kalibrasi

  1. BBPPT menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada aplikan Kalibrasi Alat Ukur untuk mengambil Barang Kalibrasi dan/atau perangkat pendukung paling lama 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal surat pemberitahuan.
  2. Perbaikan Barang Kalibrasi dan/atau perangkat pendukung paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Barang Kalibrasi dan/atau perangkat pendukung diambil oleh Aplikan.

Ketentuan Waktu Kalibrasi

  1. Kalibrasi Laboratorium (in house calibration) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari Kerja sejak aplikan mendapatkan nomor aplikasi Kalibrasi Alat Ukur;
  2. Kalibrasi Lapangan (on site calibration) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dalam technical meeting;

Laman Terkait

Website Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi

https://bbppt.postel.go.id/

-->