Hak yang diberikan kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam rangka penyediaan sarana transmisi Telekomunikasi internasional secara langsung ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui kerja sama dengan badan usaha asing.
30 Hari Kerja
Hak Labuh SKKL
Hak Labuh SKKL dapat dicabut apabila tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut: