preloader

Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL)

icon

Gambaran Umum

Hak yang diberikan kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam rangka penyediaan sarana transmisi Telekomunikasi internasional secara langsung ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui kerja sama dengan badan usaha asing.


Info Pendukung

  • Hak Labuh SKKL diberikan kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi melalui kerja sama dengan badan usaha asing.
  • Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
  • Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jaringan Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
  • Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam perizinan Hak Labuh SKKL wajib membangun stasiun kabel (cable landing station/CLS) dan/atau menyewa dari Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki stasiun kabel (cable landing station/CLS).
  • Badan usaha asing yang akan menyediakan sarana transmisi Telekomunikasi internasional melalui SKKL secara langsung ke Indonesia wajib bekerjasama dengan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.
  • Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang bermaksud bekerja sama dengan badan usaha asing wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. Menyatakan kesanggupan untuk bertanggung jawab memenuhi seluruh kewajiban yang dikenakan pada SKKL transmisi Telekomunikasi internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. Merupakan penyelenggara SKKL yang telah aktif beroperasi selama paling singkat 5 (lima) tahun dan telah mencapai 100% (seratus persen) komitmen pembangunan 5 (lima) tahun pertama;
    3. Merupakan anggota dari konsorsium pembangunan SKKL transmisi Telekomunikasi internasional dimaksud dan melakukan investasi kabel laut paling sedikit 5% (lima persen) dari total investasi konsorsium dalam penyediaan seluruh SKKL internasional di wilayah Indonesia;
    4. Memiliki hak dan kewenangan penuh sebagai pengendali dalam pengambilan keputusan terhadap kesisteman kabel laut yang berada di wilayah Indonesia yang tertuang dalam perjanjian kerja sama konsorsium;
    5. Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak yang terhutang kepada Kementerian;
    6. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
    7. Memiliki kendali dan melakukan operasional jaringan SKKL internasional yang landing di Indonesia;
    8. Melaporkan SKKL internasional sebagai bagian dari komitmen pembangunan sebelum instalasi SKKL dimulai;
    9. Membangun stasiun kabel dan/atau menyewa dari Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki stasiun kabel di lokasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    10. Mengikuti koridor alur kabel bawah laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    11. Mengikuti aturan penggelaran SKKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    12. Memiliki hak pengawasan dan pengelolaan sepenuhnya terhadap trafik yang dikirimkan dan diterima di stasiun kabel;
    13. Menyediakan fasilitas bagi pemerintah untuk melakukan lawful interception; dan
    14. Memperhatikan ketersediaan redundancy Jaringan Telekomunikasi rute internasional.

Peraturan Terkait

  1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Telekomunikasi

Persyaratan Permohonan

  1. Jam pengajuan permohonan adalah sesuai jam yang tertera pada ketentuan PM Kominfo No 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika, yakni sebagai berikut:
    • Senin-Kamis: 30 s.d. 15.30 WIB
    • Jum’at: 07.30 s.d. 16.00 WIB
  2. Permohonan Hak Labuh SKKL diajukan melalui surat ke Menteri Komunikasi dan Digital dengan menyertakan persyaratan permohonan Hak Labuh SKKL
  3. Persyaratan Permohonan SKKL, adalah sebagai berikut:
    • Salinan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap tertutup SKKL;
    • Salinan perjanjian kerja sama penyediaan sarana transmisi Telekomunikasi internasional melalui SKKL dengan badan usaha asing. Perjanjian kerja sama tersebut memuat paling sedikit:
      1. Mitra kerja sama;
      2. Nomor dan tanggal perjanjian kerja sama;
      3. Bentuk kerja sama;
      4. Periode kerja sama;
      5. Topologi jaringan SKKL Internasional;landing point, cable landing station dan rute/jalur penggelaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      6. Jumlah kapasitas jaringan yang disediakan baik jumlah core maupun kapasitas jaringan.
    • Surat pernyataan pemenuhan unsur-unsur, sebagai berikut:
      1. Keamanan dan kerahasiaan informasi;
      2. Pelindungan data pribadi;
      3. Persaingan usaha yang sehat;
      4. Kepentingan negara dan masyarakat;
      5. Pertahanan dan keamanan negara; dan
      6. Efisiensi sarana transmisi Telekomunikasi internasional secara nasional.
  4. Persetujuan atau penolakan atas permohonan Hak Labuh SKKL sejak kelengkapan dokumen permohonan diterima.
  5. Hak Labuh SKKL ditetapkan melalui evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Hak Labuh SKKL diterbitkan oleh a.n Menteri Komunikasi dan Digital, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi menyampaikan permohonan Hak Labuh SKKL ke Menteri Komunikasi dan Digital
  2. Direktorat Layanan Infrastruktur Digital melakukan pengecekan dokumen persyaratan dan verifikasi ke Satuan Kerja/Instansi terkait
  3. Penerbitan Hak Labuh SKKL atau penolakan Hak Labuh SKKL

Jangka Waktu Penyelesaian

30 Hari Kerja


Produk Layanan

Hak Labuh SKKL


Penanganan Pengaduan

  • LAPOR! komdigi.lapor.go.id 
  • Website infradigital.komdigi.go.id 
  • Contact Center 159 ext 2 (email : callcenter_djid@komdigi.go.id)
  • WhatsApp Pelayanan : 0811-1100-159
  • Customer Service Sentra Pelayanan Infrastruktur Digital
  • Aplikasi Adeya (Playstore)
  • Media Sosial Pelayanan Frekuensi
  • Kotak & QR Saran Pengaduan
  • Pengiriman Pos
  • 35 Balmon/Loka Monitor SFR

Sanksi

Hak Labuh SKKL dapat dicabut apabila tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut: 

  1. Tidak memenuhi ketentuan kewajiban Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang bermaksud bekerja sama dengan badan usaha asing yaitu:
    • Menyatakan kesanggupan untuk bertanggung jawab memenuhi seluruh kewajiban yang dikenakan pada SKKL transmisi Telekomunikasi internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Merupakan penyelenggara SKKL yang telah aktif beroperasi selama paling singkat 5 (lima) tahun dan telah mencapai 100% (seratus persen) komitmen pembangunan 5 (lima) tahun pertama;
    • Merupakan anggota dari konsorsium pembangunan SKKL transmisi Telekomunikasi internasional dimaksud dan melakukan investasi kabel laut paling sedikit 5% (lima persen) dari total investasi konsorsium dalam penyediaan seluruh SKKL internasional di wilayah Indonesia;
    • Memiliki hak dan kewenangan penuh sebagai pengendali dalam pengambilan keputusan terhadap kesisteman kabel laut yang berada di wilayah Indonesia yang tertuang dalam perjanjian kerja sama konsorsium;
    • Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak yang terhutang kepada Kementerian;
    • Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
    • Memiliki kendali dan melakukan operasional jaringan SKKL internasional yang landing di Indonesia;
    • Melaporkan SKKL internasional sebagai bagian dari komitmen pembangunan sebelum instalasi SKKL dimulai;
    • Membangun stasiun kabel dan/atau menyewa dari Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki stasiun kabel di lokasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Mengikuti koridor alur kabel bawah laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Mengikuti aturan penggelaran SKKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Memiliki hak pengawasan dan pengelolaan sepenuhnya terhadap trafik yang dikirimkan dan diterima di stasiun kabel;
    • Menyediakan fasilitas bagi pemerintah untuk melakukan lawful interception; dan
    • Memperhatikan ketersediaan redundancy Jaringan Telekomunikasi rute internasional.
  2. Tidak memenuhi unsur-unsur kerja sama dengan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yaitu:
    • Keamanan dan kerahasiaan informasi;
    • Pelindungan data pribadi;
    • Persaingan usaha yang sehat;
    • Kepentingan negara dan masyarakat;
    • Pertahanan dan keamanan negara; dan
    • Efisiensi sarana transmisi Telekomunikasi internasional secara nasional.
-->