Sistem komunikasi radio dinas tetap yang beroperasi pada pita frekuensi radio di atas 1 GHz antara dua stasiun radio yang terletak pada titik-titik tetap tertentu.
Frekuensi Kerja Dinas Tetap Microwave Link:
Ketentuan jarak antar stasiun radio microwave link titik ke titik

Permohonan baru:
Permohonan Modifikasi (jika ada)
Modifikasi atau perubahan data administrasi:
Modifikasi atau perubahan data parameter teknis:

1 (Satu) Hari Kerja

HDLP: Harga Dasar Lebar Pita
Ib: Indeks biaya penggunaan lebar pita b : Bandwidth / lebar pita
HDDP: Harga Dasar Daya Pancar
Ip: Indeks biaya daya pancar frekuensi radio
p: Power / daya pancar
Note:
Peraturan terkait penarifan BHP Frekuensi Radio:
Atas terbitnya PP 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, terdapat perubahan zona layanan atas 13 kota sebagai berikut:

Mengacu pada Lampiran I KM 526 Tahun 2023, terdapat perubahan indeks untuk microwave link, sebagai berikut:

Dalam penerapan Indeks Penggunaan Lebar Pita Ib ditentukan menyesuaikan dengan klasifikasi range frekuensi yang digunakan sebagai berikut:


Izin Stasiun Radio (ISR).
Pengakhiran masa laku ISR dilakukan atas dasar permohonan penghentian ISR oleh pemegang ISR atau pencabutan ISR.
Dalam hal terbukti ada ketidaknormalan, dilakukan perbaikan.