Sistem komunikasi radio dinas tetap titik ke titik yang menghubungkan stasiun penyiaran tetap (studio) dari suatu lembaga penyiaran dengan sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi untuk menyalurkan siaran.
ISR Dinas Tetap STL TV hanya diberikan kepada pemegang izin penyelenggaraan penyiaran.
Kewajiban pemegang ISR:
Frekuensi Kerja Dinas Tetap STL TV :
Ketentuan jarak antar stasiun radio STL TV titik ke titik

Permohonan Baru:
Permohonan Modifikasi (jika ada)
Modifikasi atau perubahan data administrasi:
Modifikasi atau perubahan data parameter teknis:

1 (Satu) Hari Kerja
HDLP: Harga Dasar Lebar Pita
Ib: Indeks biaya penggunaan lebar pita b : Bandwidth / lebar pita
HDDP: Harga Dasar Daya Pancar
Ip: Indeks biaya daya pancar frekuensi radio
p: Power / daya pancar
Note:
Peraturan terkait penarifan BHP Frekuensi Radio:
Atas terbitnya PP 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, terdapat perubahan zona layanan atas 13 kota sebagai berikut:

Izin Stasiun Radio
Pengakhiran masa laku ISR dilakukan atas dasar permohonan penghentian ISR oleh pemegang ISR atau pencabutan ISR.
Dalam hal terbukti ada ketidaknormalan, dilakukan perbaikan.