preloader

Perizinan Hak Labuh Satelit

icon

Gambaran Umum

Hak Labuh Satelit adalah hak untuk menggunakan Satelit Asing dalam rangka memberikan layanan Satelit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak.


Info Pendukung

  1. Penggunaan Satelit Asing yang masuk dalam daftar satelit asing yang dapat digunakan di wilayah NKRI, wajib memiliki Hak Labuh Satelit.
  2. Daftar satelit asing yang dapat digunakan di wilayah NKRI diumumkan melalui situs web Direktorat Jenderal yang paling sedikit memuat informasi:
    1. Nama Satelit Asing;
    2. Nama Filing Satelit Asing;
    3. Slot/lokasi Orbit Satelit;
    4. Administrasi Telekomunikasi negara pendaftar Filing Satelit Asing;
    5. Batas waktu Satelit Asing dapat memberikan layanan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
    6. Teknologi yang digunakan dan jenis layanan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Satelit Asing dapat dikeluarkan dari daftar satelit asing yang dapat digunakan di wilayah NKRI, dalam hal:
    1. Batas waktu Satelit Asing dapat memberikan layanan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah berakhir dan tidak diperpanjang;
    2. Satelit Asing tidak berada di slot/lokasi Orbit Satelit;
    3. Berdasarkan hasil evaluasi, Satelit Asing melanggar ketentuan;
    4. Terdapat pertimbangan lain dari Menteri.
  4. Hak Labuh Satelit dapat diberikan kepada:
    1. Penyelenggara jaringan Telekomunikasi;
    2. Penyelenggara jasa teleponi dasar;
    3. Lembaga Penyiaran Berlangganan;
    4. Penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum; dan/atau
    5. Penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah.
  5. Hak Labuh Satelit yang diberikan kepada Lembaga Penyiaran Berlangganan hanya untuk keperluan:
    1. Layanan akses penyiaran langsung ke pelanggan (direct-to-home/DTH);
    2. Penerimaan program siaran televisi (television receive only/TVRO); atau
    3. Transmisi siaran ke:
      • Lokasi pemancar relai media terestrial; dan/atau
      • Stasiun distribusi media kabel.
  6. Ketentuan mengenai persetujuan Satelit Asing untuk dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 dan ketentuan mengenai kewajiban memiliki Hak Labuh Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dikecualikan untuk Satelit Asing yang digunakan untuk:
    1. Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan atau keamanan negara;
    2. Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus;
    3. Kerja sama internasional dengan negara lain atau organisasi internasional yang diakui Pemerintah;
    4. Peliputan internasional untuk kegiatan tertentu oleh kantor berita asing/lembaga penyiaran asing;
    5. Penelitian;
    6. Penggunaan Stasiun Bumi yang melakukan penerimaan bebas dan tidak berbayar (free-to-air);
    7. Uji coba lapangan;
    8. Komunikasi perwakilan negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    9. Komunikasi organisasi internasional yang diakui Pemerintah; dan/atau
    10. Keperluan lainnya.
  7. Hak Labuh Satelit berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

Peraturan terkait

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 
  3. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika;
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 tahun tentang 2021 Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
  8. Peraturan Menteri komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital;
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 3 tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit;
  10. Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 402 Tahun 2025 tentang Visi, Misi, Moto, dan Nomenklatur Layanan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital;
  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 15 tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2021 tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika;
  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 tahun 2026 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Indonesia.

Alokasi Frekuensi, Data Teknis Lainnya

Alokasi Frekuensi Perizinan Hak Labuh Satelit tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Frekuensi Republik Indonesia (TASFRI)


Persyaratan Permohonan

Permohonan untuk mendapatkan Hak Labuh Satelit diajukan melalui sistem pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) dengan mengisi formulir teknis data penggunaan Satelit Asing yang memenuhi syarat hak labuh (https://www.postel.go.id/artikel-hak-labuh-data-dan-informasi-70-2219) dan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

  1. Salinan:
    1. Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi;
    2. Izin penyelenggaraan Penyiaran; atau
    3. Bukti nomor induk berusaha (NIB) yang mencantumkan klasifikasi kegiatan berusaha;
  2. Surat pernyataan dukungan penyediaan kapasitas (bandwidth) dari Penyelenggara Satelit Asing yang paling sedikit memuat informasi jangka waktu rencana kerja sama dan rencana jumlah kapasitas satelit yang akan digunakan;
  3. Surat Pernyataan Penanganan Gangguan Interferensi (download link draft/template surat); dan
  4. Surat Pernyataan Kebenaran Data (download link draft/template surat).

Sistem, Mekanisme dan Prosedur


Jangka Waktu Penyelesaian

Hak Labuh Satelit dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun


Biaya/Tarif

Tidak Dikenakan Biaya


Produk Layanan

Hak Labuh Satelit


Penanganan Pengaduan

  • LAPOR! komdigi.lapor.go.id 
  • Website infradigital.komdigi.go.id 
  • Contact Center 159 ext 2 (email : callcenter_djid@komdigi.go.id)
  • WhatsApp Pelayanan : 0811-1100-159
  • Customer Service Sentra Pelayanan Infrastruktur Digital
  • Aplikasi Adeya (Playstore)
  • Media Sosial Pelayanan Frekuensi
  • Kotak & QR Saran Pengaduan
  • Pengiriman Pos
  • 35 Balmon/Loka Monitor SFR

Sanksi

Hak Labuh Satelit dapat dicabut sebelum berakhirnya masa berlaku Hak Labuh Satelit dalam hal:

  1. Satelit Asing yang digunakan sudah dikeluarkan dari daftar Satelit Asing yang dapat digunakan di wilayah NKRI;
  2. Pemegang Hak Labuh Satelit tidak memiliki ISR angkasa atau ISR Stasiun Bumi paling singkat 1 (satu) tahun dalam periode masa berlaku Hak Labuh Satelit; dan/atau
  3. Terdapat kepentingan pertahanan dan/atau keamanan negara, keselamatan dan penanggulangan keadaan marabahaya (safety and distress), pencarian dan pertolongan (search and rescue/SAR), kesejahteraan masyarakat dan/atau kepentingan umum.

Keterangan Lainnya

Daftar Satelit Asing yang dapat digunakan di wilayah NKRI dapat dilihat pada laman berikut

https://www.postel.go.id/artikel-hak-labuh-data-dan-informasi-70-2219


Laman Terkait

Laman layanan

https://ui-login.oss.go.id/login

-->