Hak Labuh Satelit adalah hak untuk menggunakan Satelit Asing dalam rangka memberikan layanan Satelit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak.
Alokasi Frekuensi Perizinan Hak Labuh Satelit tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Frekuensi Republik Indonesia (TASFRI)
Permohonan untuk mendapatkan Hak Labuh Satelit diajukan melalui sistem pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) dengan mengisi formulir teknis data penggunaan Satelit Asing dan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

1 (Satu) Hari Kerja
Tidak Dikenakan Biaya
Hak Labuh Satelit
Hak Labuh Satelit dapat dicabut sebelum berakhirnya masa berlaku Hak Labuh Satelit dalam hal:
Daftar Satelit Asing yang dapat digunakan di wilayah NKRI dapat dilihat pada laman berikut
https://www.postel.go.id/artikel-hak-labuh-data-dan-informasi-70-2219
Laman layanan