preloader

Izin Komunikasi Radio Antar Nelayan

icon

Gambaran Umum

Perlunya pengaturan frekuensi radio yang digunakan untuk keperluan komunikasi Nelayan agar tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) kepada pengguna frekuensi radio lain, khususnya dinas penerbangan.


Info Pendukung

Proses sertifikasi dilakukan melalui tahapan pelaksanaan Bimtek yang dilaksanakan oleh UPT DJID di 35 provinsi.


Peraturan Terkait

  1. Undang Undang Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999 yang mengatur terkait Ketentuan penggunaan frekuensi radio & Sanksi atas pelanggaran.
  2. Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 128 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Uji Coba Penggunaan Frekuensi Radio untuk Komunikasi Nelayan.

Alokasi Frekuensi, Data Teknis Lainnya


Persyaratan Permohonan

  1. Dokumen pendaftaran: (diajukan daring pada SERENA (https://serena.postel.go.id/
    1. Pas foto berwarna latar belakang PUTIH
    2. Scan KTP
    3. Scan KUSUKA / Surat Pernyataan HNSI
    4. Mengikuti Bimtek yang diselenggarakan UPT DJID
  2. Mengikuti pra test dan post test
  3. Dinyatakan lulus

Sistem, Meknisme, dan Prosedur


Jangka Waktu Penyelesaian

Setelah dinyatakan lulus dan UPT DJID mengunggah laporan penyelenggaraan, maksimal 3 (tiga) hari kerja.


Biaya/Tarif

Tidak Dikenakan Biaya.


Produk Layanan

  1. IKRAN : Izin untuk mendirikan, memiliki, dan mengoperasikan stasiun radio bagi Nelayan untuk penggunaan frekuensi HF Non GMDSS
  2. Callsign (degenerate oleh system)

Penanganan Pengaduan

  • LAPOR! komdigi.lapor.go.id 
  • Website infradigital.komdigi.go.id 
  • Contact Center 159 ext 2 (email : callcenter_djid@komdigi.go.id)
  • WhatsApp Pelayanan : 0811-1100-159
  • Customer Service Sentra Pelayanan Infrastruktur Digital
  • Aplikasi Adeya (Playstore)
  • Media Sosial Pelayanan Frekuensi
  • Kotak & QR Saran Pengaduan
  • Pengiriman Pos
  • 35 Balmon/Loka Monitor SFR

Sanksi

  1. Surat Peringatan 1 s/d 3
  2. Pencabutan IKRAN

Laman Terkait

SERENA: (https://serena.postel.go.id)

-->