Perlunya pengaturan frekuensi radio yang digunakan untuk keperluan komunikasi Nelayan agar tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) kepada pengguna frekuensi radio lain, khususnya dinas penerbangan.
Proses sertifikasi dilakukan melalui tahapan pelaksanaan Bimtek yang dilaksanakan oleh UPT DJID di 35 provinsi.


Setelah dinyatakan lulus dan UPT DJID mengunggah laporan penyelenggaraan, maksimal 3 (tiga) hari kerja.
Tidak Dikenakan Biaya.
SERENA: (https://serena.postel.go.id)