preloader

Perizinan Stasiun Radio Dinas Lainnya

icon

Gambaran Umum

Dinas yang memiliki kategori layanan radiokomunikasi yang memiliki kategori khusus berdasarkan tujuan penggunaan spektrum frekuensi radio.


Info Pendukung

Dinas Lainnya terdiri dari:

  • Radiolokasi
  • Astronomi
  • Meteorologi

*mengikuti dari perkembangan teknologi kedepan

ISR Dinas Lainnya dapat diberikan kepada:

  • Badan hukum; 
  • Badan usaha; 
  • Badan publik; dan
  • Instansi pemerintah.

Peraturan Terkait

  1. UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
  2. PP No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. PM Kominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
  4. PM Kominfo No. 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  5. PM Kominfo No. 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio.

Alokasi Frekuensi, Data Teknis Lainnya

Pencantuman pita frekuensi radio Dinas Lainnya terdapat dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. Pencantuman kanal frekuensi berdasarkan kesepakatan perencanaan frekuensi yang disetujui dalam suatu konferensi yang berwenang (Konferensi Radio Dunia atau Konferensi Radio Kewilayahan) untuk digunakan oleh satu atau beberapa administrasi untuk dinas radiokomunikasi terestrial atau ruang angkasa di satu atau beberapa negara atau area geografis yang tercantum dalam perencanaan tersebut dan berdasarkan persyaratan tertentu.


Persyaratan Permohonan

Persyaratan pengajuan ISR Dinas Lainnya:

  • Surat Permohonan ISR yang ditujukan kepada:
  • Direktur Jenderal Infrastruktur Digital
  • c.q Direktur Layanan Infrastruktur Digital
  • Kementerian Komunikasi dan Digital RI
  • Surat Permohonan ISR dikirimkan melalui email: 
  • tu.ditops_sdppi@komdigi.go.id  
  • Formulir Permohonan ISR ( https://s.komdigi.go.id/85gvA )
  • Sertifikat Perangkat
  • Peta Lokasi Perangkat

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur


Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari kerja sejak permohonan diajukan secara lengkap.


Biaya/Tarif

  • Tidak Dikenakan Biaya untuk Dinas Astronomi dan Dinas Meteorologi;
  • Biaya mengikuti indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dan indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip) yang penggunaan Spektrum Frekuensi Radionya sejenis atau paling mendekati untuk Dinas Radiolokasi.

Produk Layanan

Izin Stasiun Radio


Penanganan Pengaduan

  • LAPOR! – komdigi.lapor.go.id
  • Website – infradigital.komdigi.go.id
  • Contact Center 159 ext 2 (email : callcenter_djid@komdigi.go.id)
  • WhatsApp Pelayanan : 0811-1100-159
  • Customer Service Sentra Pelayanan Infrastruktur Digital
  • Aplikasi Adeya (Playstore)
  • Media Sosial Pelayanan Frekuensi
  • Kotak & QR Saran Pengaduan
  • Pengiriman Pos
  • 35 Balmon/Loka Monitor SFR

Sanksi

Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sampai dengan pencabutan ISR.


Keterangan Lainnya

Simulasi BHP/ simulasi biaya sertifikasi


-->