Dinas yang memiliki kategori layanan radiokomunikasi yang memiliki kategori khusus berdasarkan tujuan penggunaan spektrum frekuensi radio.
Dinas Lainnya terdiri dari:
*mengikuti dari perkembangan teknologi kedepan
ISR Dinas Lainnya dapat diberikan kepada:
Pencantuman pita frekuensi radio Dinas Lainnya terdapat dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. Pencantuman kanal frekuensi berdasarkan kesepakatan perencanaan frekuensi yang disetujui dalam suatu konferensi yang berwenang (Konferensi Radio Dunia atau Konferensi Radio Kewilayahan) untuk digunakan oleh satu atau beberapa administrasi untuk dinas radiokomunikasi terestrial atau ruang angkasa di satu atau beberapa negara atau area geografis yang tercantum dalam perencanaan tersebut dan berdasarkan persyaratan tertentu.
Persyaratan pengajuan ISR Dinas Lainnya:

1 (satu) hari kerja sejak permohonan diajukan secara lengkap.
Izin Stasiun Radio
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sampai dengan pencabutan ISR.
Simulasi BHP/ simulasi biaya sertifikasi