Komunikasi radio maritim adalah sistem komunikasi menggunakan gelombang radio yang khusus digunakan di laut untuk keperluan keselamatan, navigasi, operasional kapal, dan komunikasi antar kapal serta antara kapal dengan darat (stasiun pantai atau coast station).
Izin Stasiun Radio Dinas Maritim digunakan untuk keperluan komunikasi radio dan navigasi pelayaran terdiri dari:
ISR untuk Dinas Maritim sub service kapal (ship station) dapat diberikan kepada:
Kewajiban pemegang ISR:
Memenuhi kelas emisi (class of emission) sesuai dengan peraturan radio (radio regulation) yang ditetapkan oleh ITU.
Frekuensi Kerja:
1. Permohonan akun baru
Pemohon Izin Stasiun Radio, wajib memilliki akun elicensing pada Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal yang diajukan secara daring melalui isr.postel.go.id.
Persyaratan dokumen permohonan akun elicensing, sebagai berikut:
A. Badan Hukum, Badan Usaha, Badan Publik
B. Instansi Pemerintah
2. Modifikasi/perubahan data akun
Perubahan data akun elicensing dapat dilakukan secara daring melalui laman isr.postel.go.id oleh masing-masing klien dengan melampirkan dokumen persyaratan terkini seperti pengajuan akun baru pada point 1.
3. Registrasi ulang
Sehubungan adanya migrasi sistem perizinan yang sebelumnya diakses melalui spectraweb.postel.go.id yang kini diakses melalui isr.postel.go.id, maka bagi pemegang izin yang telah memiliki akun pada Spectraweb, harap melakukan registrasi ulang dengan mengikuti petunjuk pada landing page sebagai berikut:
https://spectraweb.ditfrek.postel.go.id/session/landingpage
Permohonan Baru
1. Jam pengajuan permohonan adalah sesuai jam yang tertera pada ketentuan PM Kominfo No 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika, yakni sebagai berikut:
2. Permohonan ISR diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Bisnis Proses Layanan ISR Kapal (Ship Station) Dinas Maritim

Keterangan:
Tahapan pengajuan ISR Dinas Maritim sub service kapal (ship station) antara lain:
1. Membuat akun e-licensing
2. Mengajukan permohonan ISR Kapal (ship station)
Permohonan ISR Kapal (ship station)
Dokumen yang perlu diverifikasi dalam permohonan ISR Kapal (ship station) adalah sebagai berikut:
|
No. |
Perorangan |
|
1 |
Surat Permohonan ISR |
|
2 |
Gross Akte/Surat Ukur |
|
3 |
Surat call sign/screnshot call sign kapal dari website Ditkepel (https://kapal.dephub.go.id/ditkapel_service/data_kapal/) |
|
4 |
Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal (Surat rekomendasi) jika memiliki dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. |
Verifikasi teknis yang dilakukan dalam proses permohonan ISR Kapal (ship station) Dinas Maritim adalah sebagai berikut:
|
No. |
Identitas kapal dan Parameter Teknis |
Prosedur/Metode Verifikasi Teknis yang Dilakukan |
|
Identitas kapal |
||
|
1 |
Nama pemilik kapal |
Petugas melakukan verifikasi kesesuaian data nama pemilik kapal berdasarkan data pada surat grosse akta kapal |
|
2 |
Sifat layanan (Nature Of Service) |
Petugas melakukan verifikasi sifat layanan yang dipilih pemohon |
|
3 |
Nama kapal (Ship Name) |
Petugas melakukan verifikasi kesesuaian data nama kapal berdasarkan data pada surat grosse akta kapal |
|
4 |
Tanda panggil (Call Sign) |
Petugas melakukan verifikasi data call sign kapal berdasarkan data pada surat call sign/surat laut/website Hubla https://kapal.dephub.go.id/ditkapel_service/data_kapal/ |
|
5 |
GT kapal (Gross Tonnage) |
Petugas melakukan verifikasi GT kapal berdasarkan data pada surat grosse akta kapal |
|
6 |
Tipe kapal (Type of the Ship) |
Petugas melakukan verifikasi tipe kapal yang dipilih pemohon |
|
7 |
AAIC |
Petugas melakukan verifikasi AAIC kapal |
|
8 |
Kelas kapal (Class of the Ship) |
Petugas melakukan verifikasi kelas kapal berdasarkan Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal (Surat rekomendasi) atau website Hubla https://kapal.dephub.go.id/ditkapel_service/data_kapal/ |
|
9 |
Waktu operasional (Working Hours) |
Petugas melakukan verifikasi waktu operasional penggunaan perangkat radio yang diisi pemohon |
|
10 |
MMSI |
Petugas melakukan verifikasi data MMSI yang diisi pemohon berdasarkan surat MMSI atau Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal (Surat rekomendasi) |
|
Parameter teknis perangkat |
||
|
1 |
Nama perangkat (Equipment Name) |
Petugas melakukan verifikasi kesesuaian data nama perangkat, No seri, daya keluaran dan frekuensi yang digunakan berdasarkan Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal (Surat rekomendasi) atau surat permohonan. |
|
2 |
No seri perangkat (Serial No.) |
|
|
3 |
Daya keluaran perangkat (Equipment Output) |
|
|
4 |
Frekuensi perangkat |
|
1 (Satu) Hari Kerja
Tidak Dikenakan Biaya
Izin Stasiun Radio
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sampai dengan pencabutan ISR