preloader

Perizinan Stasiun Radio Dinas Maritim Sub Service Kapal (Ship Station)

icon

Gambaran Umum

Komunikasi radio maritim adalah sistem komunikasi menggunakan gelombang radio yang khusus digunakan di laut untuk keperluan keselamatan, navigasi, operasional kapal, dan komunikasi antar kapal serta antara kapal dengan darat (stasiun pantai atau coast station).

Izin Stasiun Radio Dinas Maritim digunakan untuk keperluan komunikasi radio dan navigasi pelayaran terdiri dari:

  • Izin stasiun radio kapal (ship station)
  • Izin stasiun radio pantai (coast station)

Info Pendukung

ISR untuk Dinas  Maritim sub service kapal (ship station) dapat diberikan kepada: 

  • badan hukum; 
  • badan usaha; 
  • badan publik; dan
  • instansi pemerintah.

Kewajiban pemegang ISR:

  • Menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan peruntukannya;
  • Menggunakan spektrum frekuensi radio secara optimal;
  • Menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah tersertifikasi;
  • Menggunakan spektrum frekuensi radio yang tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference); dan

Memenuhi kelas emisi (class of emission) sesuai dengan peraturan radio (radio regulation) yang ditetapkan oleh ITU.


Peraturan Terkait

  1. Radio Regulations Appendix 15, 17 dan 18.
  2. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
  3. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  4. PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
  5. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  6. PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  7. PM Kominfo No. 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  8. PM Kominfo No. 10 Tahun 2022 tentang Alokasi Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Dinas Maritim.
  9. PM Kominfo No. 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.

Alokasi Frekuensi, Data Teknis Lainnya

Frekuensi Kerja: 

  • Frekuensi MF/HF (KHz)
    • 518 kHz (NAVTEX)
    • 2 065 kHz – 26 175 kHz (komunikasi suara dan komunikasi data)
  • Frekuensi VHF (MHz)
    • 156,4875 - 162,0375 MHz (DSC)
    • 161,975 & 162,025 MHz (AIS)
  • Frekuensi UHF (MHz)
    • 406–406.1 MHz (EPIRB)
  • Frekuensi SHF (MHz)
    • 1 626 – 1 645.5 MHz (INMARSAT)
    • 9 200-9 500 MHz (SART)

Persyaratan Permohonan

Pembuatan Akun elicensing perizinan SFR

1. Permohonan akun baru

Pemohon Izin Stasiun Radio, wajib memilliki akun elicensing pada Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal yang diajukan secara daring melalui isr.postel.go.id.

Persyaratan dokumen permohonan akun elicensing, sebagai berikut:

A. Badan Hukum, Badan Usaha, Badan Publik

  • Formulir permohonan yang telah dicetak dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan yang tertera di akta perusahaan atau pejabat yang diberi kewenangan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), atau yang dikuasakan.
  • KTP/SIM Penanggungjawab perusahaan/instansi
  • Akta Perusahaan terbaru Pengesahan Kumham
  • NIB RBA
  • NPWP yang statusnya telah terkonfirmasi pada sistem perpajakan Kementerian Keuangan
  • Surat kuasa
  • KTP Pemberi dan Penerima Kuasa (apabila ada Surat Kuasa);

B. Instansi Pemerintah

  • Formulir permohonan yang telah dicetak dan ditandatangani oleh pimpinan instansi pemerintah/satuan kerja, atau yang dikuasakan
  • KTP/SIM Penanggungjawab perusahaan/instansi
  • Surat Keputusan (SK) instansi
  • NPWP instansi yang statusnya telah terkonfirmasi pada sistem perpajakan Kementerian Keuangan
  • Surat perintah tugas pemegang akun

2. Modifikasi/perubahan data akun

Perubahan data akun elicensing dapat dilakukan secara daring melalui laman isr.postel.go.id oleh masing-masing klien dengan melampirkan dokumen persyaratan terkini seperti pengajuan akun baru pada point 1.

3. Registrasi ulang

Sehubungan adanya migrasi sistem perizinan yang sebelumnya diakses melalui spectraweb.postel.go.id yang kini diakses melalui isr.postel.go.id, maka bagi pemegang izin yang telah memiliki akun pada Spectraweb, harap melakukan registrasi ulang dengan mengikuti petunjuk pada landing page sebagai berikut:

https://spectraweb.ditfrek.postel.go.id/session/landingpage

 

Permohonan Baru

1. Jam pengajuan permohonan adalah sesuai jam yang tertera pada ketentuan PM Kominfo No 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika, yakni sebagai berikut:

    • Senin-Kamis: 07.30 s.d. 15.30 WIB
    • Jum’at: 07.30 s.d. 16.00 WIB

2. Permohonan ISR diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan adalah benar dan valid; 
  • mengisi formulir teknis data penggunaan spektrum frekuensi radio; 
  • tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak terutang kepada kementerian; 
  • memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; 
  • menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersertifikasi dan sesuai dengan peruntukannya; 
  • untuk permohonan ISR kapal (ship station) harus memiliki tanda panggil (call sign) kapal;
  • untuk permohonan ISR kapal (ship station), melampirkan surat gross akte/surat ukur kapal dan sertifikat standar penetapan frekuensi marine untuk komunikasi stasiun radio kapal (jika memiliki) dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Bisnis Proses Layanan ISR Kapal (Ship Station) Dinas Maritim

Keterangan:

  • Permohonan ISR dapat diajukan oleh perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah.
  • Pengajuan permohonan oleh instansi pemerintah dilakukan tanpa melalui OSS namun langsung login ke aplikasi perizinan (mySpectra) dengan alamat https://isr.postel.go.id/
  • Perorangan atau badan hukum mengajukan permohonan ISR Dinas Maritim melalui OSS terlebih dahulu.

Tahapan pengajuan ISR Dinas Maritim sub service kapal (ship station) antara lain:

1. Membuat akun e-licensing

  1. Bagi perorangan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diproses melalui OSS (Online Single Submission)
  2. Menyiapkan kelengkapan persyaratan permohonan Akun
  3. Mengajukan permohonan Akun secara daring (Online)

2. Mengajukan permohonan ISR Kapal (ship station)

  1. Login menggunakan Akun
  2. Menyiapkan kelengkapan persyaratan permohonan ISR
  3. Mengajukan permohonan ISR secara daring (Online)

Permohonan ISR Kapal (ship station)

Dokumen yang perlu diverifikasi dalam permohonan ISR Kapal (ship station) adalah sebagai berikut:

No.

Perorangan

1

Surat Permohonan ISR

2

Gross Akte/Surat Ukur

3

Surat call sign/screnshot call sign kapal dari website Ditkepel (https://kapal.dephub.go.id/ditkapel_service/data_kapal/)

4

Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal (Surat rekomendasi) jika memiliki dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Verifikasi teknis yang dilakukan dalam proses permohonan ISR Kapal (ship station) Dinas Maritim adalah sebagai berikut:

No.

Identitas kapal dan Parameter Teknis

Prosedur/Metode Verifikasi Teknis yang Dilakukan

Identitas kapal

 

1

Nama pemilik kapal

Petugas melakukan verifikasi kesesuaian data nama pemilik kapal berdasarkan data pada surat grosse akta kapal

2

Sifat layanan (Nature Of Service)

Petugas melakukan verifikasi sifat layanan yang dipilih pemohon

3

Nama kapal (Ship Name)

Petugas  melakukan verifikasi kesesuaian data nama kapal berdasarkan data pada surat grosse akta kapal

4

Tanda panggil (Call Sign)

Petugas melakukan verifikasi data call sign kapal berdasarkan data pada surat call sign/surat laut/website Hubla https://kapal.dephub.go.id/ditkapel_service/data_kapal/

5

GT kapal (Gross Tonnage)

Petugas melakukan verifikasi GT kapal berdasarkan data pada surat grosse akta kapal

6

Tipe kapal (Type of the Ship)

Petugas melakukan verifikasi tipe kapal yang dipilih pemohon

7

AAIC

Petugas melakukan verifikasi AAIC kapal 

8

Kelas kapal (Class of the Ship)

Petugas melakukan verifikasi kelas kapal berdasarkan Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal (Surat rekomendasi) atau website Hubla https://kapal.dephub.go.id/ditkapel_service/data_kapal/

9

Waktu operasional (Working Hours)

Petugas melakukan verifikasi waktu operasional penggunaan perangkat radio yang diisi pemohon

10

MMSI

Petugas melakukan verifikasi data MMSI yang diisi pemohon berdasarkan surat MMSI atau Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal (Surat rekomendasi)

Parameter teknis perangkat

 

1

Nama perangkat (Equipment Name)

Petugas melakukan verifikasi kesesuaian data nama perangkat, No seri, daya keluaran dan frekuensi yang digunakan berdasarkan Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal (Surat rekomendasi) atau surat permohonan.

2

No seri perangkat (Serial No.)

3

Daya keluaran perangkat (Equipment Output)

4

Frekuensi perangkat


Jangka Waktu Penyelesaian

1 (Satu) Hari Kerja


Biaya/Tarif

Tidak Dikenakan Biaya


Produk Layanan

Izin Stasiun Radio


Penanganan Pengaduan

  • LAPOR! komdigi.lapor.go.id 
  • Website infradigital.komdigi.go.id 
  • Contact Center 159 ext 2 (email : callcenter_djid@komdigi.go.id)
  • WhatsApp Pelayanan : 0811-1100-159
  • Customer Service Sentra Pelayanan Infrastruktur Digital
  • Aplikasi Adeya (Playstore)
  • Media Sosial Pelayanan Frekuensi
  • Kotak & QR Saran Pengaduan
  • Pengiriman Pos
  • 35 Balmon/Loka Monitor SFR

Sanksi

Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sampai dengan pencabutan ISR


Laman Terkait

isr.postel.go.id

-->