preloader

FAQ

icon

Bagaimana cara mengetahui informasi status IMEI?

Silahkan lakukan verifikasi pembelian perangkat baru/bekas, durasi pemakaian , durasi kendala, pembelian dari dalam negeri/luar negeri (lakukan pengecekan pada web kemenperin/Bea Cukai). Jika tidak terdaftar, lakukan pengecekan pada CEIR.

Apakah perangkat perlu di sertifikasi atau tidak?

Jika perangkat tersebut memiliki fitur yang memancarkan frekuensi dan telekomunikasi maka wajib sertifikasi

Untuk memastikan fitur perangkat, disarankan untuk mengirimkan spesifikasi teknis dan brosur ke email callcenter_sdppi@kominfo.go.id untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut

Berapa banyak kuota permohonan Sertifikasi per harinya?

Kuota permohonan sertifikasi per hari hanya untuk 60 pemohon, silahkan mengajukan permohonan kembali keesokan hari pada pukul 08:00 - 12:00 WIB

Bagaimana tata cara permohonan sertifikasi melalui OSS?

Customer harus sudah mempunyai NIB berbasis resiko di OSS.

  • Login pada link OSS, klik PB-UMKU
  • Klik Permohonan Baru, pilih daftar kegiatan usaha
  • Klik permohonan berusaha UMKU
  • Klik Ajukan Perizinan Berusaha UMKU, Pilih PB-UMKU sesuai KBLI Perusahaan, Pilih PB-UMKU yang akan diajukan
  • Klik/ceklis Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, pada Deskripsi Kegiatan Usaha Pilih Seluruh, kemudian pilih PB-UMKU yang tadi sudah dibuat, lalu akan terdirect ke link sertifikasi
  • Isi data-data dan lampiran persyaratan
  • Klik submit.

-->