Silahkan lakukan verifikasi pembelian perangkat baru/bekas, durasi pemakaian , durasi kendala, pembelian dari dalam negeri/luar negeri (lakukan pengecekan pada web kemenperin/Bea Cukai). Jika tidak terdaftar, lakukan pengecekan pada CEIR.
Jika perangkat tersebut memiliki fitur yang memancarkan frekuensi dan telekomunikasi maka wajib sertifikasi
Untuk memastikan fitur perangkat, disarankan untuk mengirimkan spesifikasi teknis dan brosur ke email callcenter_sdppi@kominfo.go.id untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut
Kuota permohonan sertifikasi per hari hanya untuk 60 pemohon, silahkan mengajukan permohonan kembali keesokan hari pada pukul 08:00 - 12:00 WIB
Customer harus sudah mempunyai NIB berbasis resiko di OSS.