preloader

FAQ

icon

Bagaimana tata cara penggabungan Nomor Klien (Client ID)?

  1. Customer membuat surat permohonan penggabungan Nomor Client (Client ID) ditujukan kepada Direktur Operasi Sumber Daya, berkopsurat perusahaan, bermaterai dan ditandatangani oleh Direktur Utama atau pimpinan perusahaan/instansi
  2. Template surat permohonan beserta lampirannya dapat diunduh melalui https://komin.fo/mergeform
  3. Disarankan Client ID yang akan digunakan sudah mempunyai akun elicensing (Spectraweb). Apabila penggabungan Client ID diajukan terhadap Client ID yang belum memiliki akun spectraweb, maka customer harus mengajukan akun Spectraweb (ulang) atas Client ID tersebut.

Bagaimana cara mengakses informasi data perizinan frekuensi radio?

  1. Informasi data perizinan frekuensi radio dapat diakses melalui SDPPI Maps https://sdppi.kominfo.go.id/sdppi_maps/ atau https://sds.postel.go.id/, antara lain: Tabel Alokasi Frekuensi Radio (TASFRI) Online, Masterplan Radio Siaran FM, Master Plan TV Digital, dll. 
  2. Dapat menghubungi Call Center 159 ext 2, Email: callcenter_sdppi@kominfo.go.id, Livechat : postel.go.id, atau Whatsapp Pelayanan (Wayan) : 08111100159

Bagaimana tata cara mendapatkan rincian data teknis ISR dalam bentuk tabel?

  1. Pemohon terlebih dahulu harus memiliki akun elicensing (Spectraweb)
  2. Pemohon dapat mengunduh rincian data teknis ISR melalui Menu ""Review"" dan Sub Menu ""Station"" serta mengeksport datanya dalam bentuk tabel (excel)

Bagaimana cara mengetahui informasi status permohonan penggabungan Nomor Klien (Client ID)?

Dapat menghubungi Call Center 159 ext 2, Email: callcenter_sdppi@kominfo.go.id, Livechat : postel.go.id, atau Whatsapp Pelayanan (Wayan) : 08111100159 dengan mempersiapkan surat permohonan penggabungan Nomor Klien (Client ID) atau informasi Nama Perusahaan, Nomor Surat, dan Tanggal Surat, dan metode penyampaian surat (via pos atau email).

Bagaimana solusi jika informasi data pada hasil cetak ISR tidak lengkap? (Contohnya: nama perusahaan, data pemegang izin, dan lain-lain)

Dapat menghubungi Call Center 159 ext 2, Email: callcenter_sdppi@kominfo.go.id, Livechat : postel.go.id, atau Whatsapp Pelayanan (Wayan) : 08111100159 dengan melampirkan bukti ISR yang terkendala atau Nomor Aplikasi dari ISR tersebut.

Informasi mengenai TV Digital

Silahkan mengakses informasi yang ada pada https://siarandigital.kominfo.go.id atau dapat menghubungi layanan PPI (159 ext 1)

Bagaimana cara mengganti email yang terdaftar di Spectraweb?

Wajib bayar dapat melakukan pengajuan pergantian email dengan cara mengirim surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, cq Direktur Operasi Sumber Daya.

Bagaimana prosedur pendaftaran IMEI perangkat bagi WNI yang telah lama tinggal di luar negeri dan bermaksud tinggal di Indonesia untuk sementara maupun permanen?

WNI yang tinggal di luar negeri dapat mendaftarkan IMEI perangkat HKTnya melalui Bea dan Cukai pada saat kedatangan di Bea dan Cukai di terminal kedatangan bandara atau pelabuhan atau bea cukai tempat tinggal setempat dengan batas waktu yang diberikan maksimal 60 (enam puluh) hari kalender sejak kedatangan dari luar negeri.

-->