Dapat menghubungi Call Center 159 ext 2, Email: callcenter_sdppi@kominfo.go.id, Livechat : postel.go.id, atau Whatsapp Pelayanan (Wayan) : 08111100159 dengan mempersiapkan surat permohonan penggabungan Nomor Klien (Client ID) atau informasi Nama Perusahaan, Nomor Surat, dan Tanggal Surat, dan metode penyampaian surat (via pos atau email).
Dapat menghubungi Call Center 159 ext 2, Email: callcenter_sdppi@kominfo.go.id, Livechat : postel.go.id, atau Whatsapp Pelayanan (Wayan) : 08111100159 dengan melampirkan bukti ISR yang terkendala atau Nomor Aplikasi dari ISR tersebut.
Silahkan mengakses informasi yang ada pada https://siarandigital.kominfo.go.id atau dapat menghubungi layanan PPI (159 ext 1)
Wajib bayar dapat melakukan pengajuan pergantian email dengan cara mengirim surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, cq Direktur Operasi Sumber Daya.
WNI yang tinggal di luar negeri dapat mendaftarkan IMEI perangkat HKTnya melalui Bea dan Cukai pada saat kedatangan di Bea dan Cukai di terminal kedatangan bandara atau pelabuhan atau bea cukai tempat tinggal setempat dengan batas waktu yang diberikan maksimal 60 (enam puluh) hari kalender sejak kedatangan dari luar negeri.